Adik Kandung Tidak Masuk Kedalam PTKP Lho!

Wajib pajak yang menanggung sepenuhnya biaya hiidup adik kandung tidak bisa mendapat tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mengapa pasal? Sebab, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan hanya berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Sementara itu, adik merupakan anggota dalam garis keturunan ke samping. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kendati wajib pajak memanggung seluruh biaya hidup dari adik kandungnya, dirinya tetap tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Tambahan PTP itu baru bisa diberikan apabila anggota keluarga sedarah dan semenda dalam gari keturunan lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya.   

Salam, 

Indah

Indonesia Butuh Pajak Untuk Jadi Negara Maju

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review, saya Anggi dari Penerimaan pajak sangat diperlukan oleh setiap negara guna mencapai targetnya untuk menjadi negara yang maju, tak terkecuali Indonesia. Dimana pajak merupakan tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya. Untuk itu perlu ada berbagai perbaikan dari penguatan kebijakan yang diambil oleh DJP.  

Salam, 

Anggi

Yuk Gabung Disatukelas Sekarang Juga!

Kini digitalisasi telah menjadi tren disemua kalangan. Digitalisasi telah banyak melahirkan platformplatform yang sangat berguna dan bermanfaat. Salah satunya, platform satu kelas yang dapat membantu Anda dalam menambah wawasan bahkan menjadi ladang cuan jika Anda dapat memanfaatkannya dengan baik. Nah sekarang satukelas ada program baru yakni MDM. Apa itu MDM? MMDM merupakan Magang Mandiri Digital Marketing yang bersertifikat BNSP.  Untuk itu saya ingin mengajak Anda ikut gabung di program terbaru yang ada di paltform satukelas.com. 

Salam,

Bagas 

Back To Top