Peringkat Satu Hukuman Terberat Tak Bayar Pajak
Oleh Banon Keke Irnowo – Praktisi Perpajakan
Mati! merupakan jenis hukuman terberat yang diterapkan dari suatu perbuatan hukum. Hukuman mati biasanya dikenakan untuk tindak pidana yang secara sengaja dilakukan dan berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Tingkatan hukuman tertinggi ini jelas merupakan konskuensi terberat dan tidak ada lagi hukuman paling berat di atasnya. Lalu, jenis hukuman tertinggi apa yang dapat dikenakan bagi perbuatan hukum tak bayar pajak?
Perbuatan tidak patuh membayar pajak setidaknya digolongkan ke dalam dua jenis. Sengaja dan Tidak Sengaja. Maka, upaya penindakannya pun dibagi menjadi dua jenis mengikutinya. Penindakan Hukum Pidana Pajak dan Penindakan Hukum Administrasi Pajak.
Jenis hukuman tindak pidana yang akan didera pelanggar terbagi menjadi dua yaitu Penjara dan Kurungan. Mengapa penjara dan kurungan itu berbeda? Pasalnya terdapat Perbedaan antara Kurungan dan Penjara sesuai dengan lama waktunya. Dimana Kurungan tidak lebih dari satu tahun sementara Penjara lebih dari satu tahun. Di sisi lain, dari Tindakan Hukum Administrasi pun setidaknya ada tiga sanksinya yaitu Bunga, Kenaikan dan Denda.
Perlu digaris bawahi, jalur yang diambil penegak hukum dalam melakukan penindakan hukum pajak digawangi oleh prinsip Ultimum Remedium. Prinsip ini lah ciri khas yang membedakan Hukum Pajak dari lingkungan hukum lainnya. Prinsip ini menjunjung tinggi didahulukannya pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN). Dimana masuknya uang negara lebih diutamakan dari hukuman paksa badan. Hal ini untuk menghindari dampak ekonomi dan sosial karena terganggunya alokasi pendapatan negara kepada masyarakat.
Uniknya, sebelum terbitnya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan lalu, sebagian besar pelanggar lebih memilih untuk menjalani hukuman subsider dari pada mengganti Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN). Subdider adalah mengganti penjara ketimbang membayar denda. Sehingga kombinasi hukuman pidana berupa Denda perlu dipakai embedded menyertai hukuman Penjara sebagai cara untuk memulihkan KPPN.
Hukuman Terberat
Jadi, Peringkat Hukuman TIndak Pidana Perpajakan tertinggi jatuh kepada hukuman Penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun. Hukuman ini dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan lagi tindak pidana sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sebelumnya.
Pelanggaran yang dikategorikan dari hukuman ini memenuhi unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatan itu antara lain tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketiga, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Keempat, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selanjutnya keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain. Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) pun didera hukuman ini. Terakhir, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana ini sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai sanksi pidana lebih berat berupa ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana. Ancaman maksimal awal sebetulnya hanya maksimal 6 tahun, tapi jadilah 12 tahun karena dikalikan 2 seusai aturan dalam Pasal 39 ayat 2 UU KUP.
Uniknya, bersama hukuman ini, embedded jenis hukuman lain yaitu Denda senilai 8 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kombinasi Penjara 12 Tahun ditambah Denda sebesar 8 kali ini, menjadikannya sebagai hukuman peringkat tertinggi dalam Sistem Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia.
Berbeda dengan sebelumnya, menilik kepada Peringkat satu hukuman terberat dari Tindakan Administratif Perpajakan, terdapat Kenaikan 100% bagi pelanggar Post Audit atas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk WP Kriteria Tertentu dan WP Persyaratan Tertentu. Sementara untuk jenis sanksi Bunga berperingkat satu jatuh pada Bunga dengan Uplift Factor atau “bobot dosa” sebesar 20%. Pelanggarnya adalah Waji Pajak yang SPT-nya tidak masuk setelah ditegur dan Wajib Pajak yang Pembukuannya tidak benar.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan di atas pula, tampak bahwa hukuman terberat sekalipun, tetap diberikan dengan memperhatikan prinsip Ultimum Remedium di samping efek jera. Pelanggar yang tervonis dengan hukuman terberat, sebenarnya tetap harus ditentukan melalui keyakinan hakim dimana telah nyata-nyata melakukan upaya pengelakan pajak dan memberikan dampak kerugian pada pendapatan negara yang besar.
Namun begitu, pelanggar hukuman tersebut sebenarnya juga masih dapat mempergunakan fasilitas Ultimum Remedium untuk meringankan hukumannya pada setiap lapisan tahapan penegakan hukum. Sebut saja, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT pada proses pemeriksaan. Lalu ada, Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan pada proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada akhirnya, pada tahapan Penyidikan, Penuntutan, Persidangan bahkan sebelum Vonis Hakim dibacakan sekalipun pelanggar masih dapat memanfaatkan fasilitas Penghentian Penyidikan.
