Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Juna salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Dimana perusahaan tempat saya bekerja menjalin sama dengan perusahaan manufaktur di Amerika Serikat. Perusahaan manufaktur kami sudah membayar management fee ke perusahaan manufaktur di Amerika Serikat sebesar USD 20.000 tanggal 9 November 2023. Kami sudah memotong PPh Pasal 26 sebesar USD 4.000. Yang ingin kami tanyakan adalah untuk pembayaran PPh Pasal 26 paling lama kapan dan pelaporannya? Untuk pembayaran PPh Pasal 26 ke kas negara harus menggunakan kurs tengah BI pada saat transaksi pembayaran management fee atau pakai kurs tengah pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan pada saat kami akan melakukan pembayaran pajak tersebut? Mohon pencerahannya ya tim. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Juna
Yth. Bapak Juna
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 80/PMK.03/2010 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak menyebutkan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selanjutnya, Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apabila transaksi di atas sudah diakui sebagai beban oleh perusahaan manufaktur (namun belum dibayarkan ke luar negeri), maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat pengakuan beban tersebut dengan menggunakan kurs tengah pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada saat pemotongan. Selanjutnya pemotongan PPh Pasal 26 tersebut wajib disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan. Selanjutnya, Pihak perusahaan manufaktur wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
