Wanita Kawin Tidak Perlu NPWP?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya adalah wanita yang baru saja menikah dua bulan yang lalu tepatnya Januari 2024. Saya ingin memulai usaha travel umroh di luar usaha suami saya sebagai distributor makanan ringan. Pertanyaan saya adalah apakah saya harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih
Salam,
Restiana
Yth. Ibu Restiana,
Terima kasih pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP stdtd UU HPP menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya, semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Terhadap Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban objektif dan subjektif tetapi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepadanya dapat diberikan NPWP secara jabatan.
Sehingga, atas pertanyaan Ibu diatas, jika pada saat menikah tidak ada perjanjian pisah harta maka penghasilan jasa travel umroh digabung dengan penghasilan suami maka cukup memakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) suami dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tetapi, jika pada saat menikah terjadi perjanjian pisah harta dengan suami, maka Anda berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga membantu
Hormat kami,
Pengasuh
