Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan Iklim!

Salam hangat pembaca ITR! Bagaimana kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. Kamis, 7 Oktober 2021 menjadi momen bersejarah bagi perpajakan nasional. Tinta emas mencatat dengan gemilang saat disetujuinya RUU menjadi UU HPP di sidang rapat paripurna sekaligus penutupan masa sidang keempat DPR RI di tahun ini. Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya ketok palu Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menjadi penanda disetujuinya RUU HPP menjadi UU HPP. 

Dengan disetujuinya RUU HPP menjadi UU HPP maka dapat dipastikan bahwa Pajak Karbon akan diterapkan mulai 1 April 2022. Penerapan Pajak Karbon mendesak untuk dilakukan karena menjadi satu bukti nyata atas realisasi komitmen Pemerintah Indonesia di konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati (Persetujuan Paris 2015). Di kesempatan itu, pemerintah telah membuat pernyataan resmi untuk berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030. 

Pengurangan emisi gas rumah kaca dan menghalau perubahan iklim atau climate change menjadi upaya yang serius dilakukan pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengenakan pajak karbon. Pasalnya seluruh dunia saat ini tengah mengedepankan energi hijau terbarukan atau renewable energy. Dunia tidak akan lagi memasukan fossil fuel yang polusinya tinggi sebagai prioritas dalam mendapatkan pembiayaan.

So Pajak Karbon pada hakekatnya bertujuan untuk mengurangi pemakaian energi yang berdampak negatif. Dalam hal ini adalah energi dari bahan bakar fosil yang disediakan oleh alam seperti batubara. Dengan demikian, Pajak Karbon hanya akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon pada jumlah tertentu pada periode tertentu (objek Pajak Karbon).

Selanjutnya dalam UU HPP juga ditegaskan bahwa subjek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sedangkan saat terutang Pajak Karbon adalah pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan dengan peraturan pemerintah. Nah, untuk lebih jelasnya mari kita lihat secara langsung Tax Focus pada edisi ini sehingga harapannya pembaca ITR dapat memahami permasalahan ini secara mendalam. Akhir kata, selamat menikmati sajian informasi pada majalah ITR Volume XIII/Edisi 02/2021.

Back To Top