Pada tahun 2000, Esther Duflo, seorang peneliti asal Amerika, melakukan penelitian terhadap dampak program pembangunan SD inpres pada tahun 1973 sampai dengan 1978 di Indonesia. Penelitian tersebut melibatkan sejumlah SD inpres yang dipilih secara acak dengan menggunakan metode Randomized Controlled Trial (Duflo, 2001).
Berdasarkan hasil penelitiannya, Duflo menemukan bahwa program Pembangunan SD inpres secara masal mampu mendorong minat masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan Pendidikan Dasar (Duflo, 2001). Selain itu, Duflo juga menemukan bahwa program SD inpres mampu menurunkan jumlah Masyarakat buta aksara sebesar 15,8% dan peningkatan upah sebesar 3 sampai dengan 5,4% (Duflo, 2001).
Sebagai informasi, Program Pembangunan SD inpres pada era 70 an merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah
Dasar (Indonesia.go.id, 2019). Dimana tujuan dari program tersebut adalah untuk memperluas kesempatan
belajar bagi warga berpenghasilan rendah baik yang berada di pedesaan maupun perkotaan. Menurut catatan
Duflo, selama periode 1973 sampai dengan 1978, Pemerintah Indonesia telah membangun tidak kurang dari
61.807 unit sekolah SD baru dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar 500 juta dollar atau setara dengan
1,5% GDP Indonesia pada waktu itu.
Tak dinyana, penelitian yang dilakukan oleh Duflo dengan judul Schooling and Labor 62 Market Consequences of School
Construction in Indonesia: Evidence from an Usual Policy Experiment tersebut mampu mengantarkannya memperoleh Nobel bidang Ekonomi pada tahun 2019 (CNBC, 2019). Royal Academy of Sciences memberikan hadiah nobel terhadap Duflo karena hasil penelitiannya dianggap mampu memerangi kemiskinan global secara efektif di negara – negara
berkembang.
APBN dialokasikan untuk Pendidikan
Dari penelitian Duflo kita dapat belajar bahwa program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui APBN, yang sebagian besar berasal dari penerimaan perpajakan, terbukti efektif meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Terlebih Undang–Undang APBN mengamanatkan bahwa 20% dari APBN dialokasikan untuk Pendidikan.
Perlu diketahui bahwa pada APBN 2024, Pemerintah memberikan alokasi sebesar 665 triliun rupiah untuk dana Pendidikan (Kemenkeu, 2024). Anggaran untuk dana Pendidikan tersebut terdiri dari Rp241,5 triliun anggaran pendidikan
melalui belanja Pemerintah Pusat, Rp346,6T anggaran pendidikan melalui belanja transfer daerah dan Rp77,0T anggaran pendidikan melalui pembiayaan (Kemenkeu, 2024).
Bahkan, apabila ditarik kebelakang, maka kita dapat melihat bahwa semenjak tahun 2020 jumlah anggaran pendidikan
terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 misalnya, jumlah anggaran pendidikan adalah sebesar Rp473,7 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan tipis pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp479,6 triliun. Sedangkan pada tahun 2022,
anggaran Pendidikan ditingkatkan menjadi Rp480,3 triliun (Kemenkeu, 2022).
Pasca covid-19 pada tahun 2023, anggaran Pendidikan yang dialokasikan pemerintah melonjak drastis menjadi Rp552,1 triliun (Kemenkeu, 2023). Lalu, pada tahun 2024, anggaran Pendidikan tumbuh sebesar 20,5% menjadi sebesar Rp665,0 triliun. Adapun detil anggaran Pendidikan dapat dilihat pada grafik halaman 64.
Melihat tingginya anggaran Pendidikan yang digelontorkan oleh Pemerintah, maka wajar apabila rakyat mempunyai harapan yan besar bahwa kualitas Pendidikan yang ada di Indonesia semakin meningkat.
Namun, seperti pepatah yang mengatakan jauh panggang dari api, beberapa indikator menyebutkan bahwa kualitas Pendidikan di Indonesia masih mengalami pelemahan. Penelitian yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2020 menyebutkan bahwa lebih dari 40% sekolah yang ada di Indonesia memiliki infrastruktur yang tidak memadai. Kekurangan infrastruktur tersebut dapat berupa ketidaktersediaan toilet dan penerangan yang memadai.
Selain itu, penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa hanya 47,7% siswa di sekolah yang mempunyai buku mata Pelajaran di sekolah (Yarrow, Rythia, Eema, & Gauthier, 2020).
Penelitian lain yang dilakukan oleh SMERU Institute dan ADB juga menemukan bahwa kualitas Pendidikan di Indonesia sangat bervariasi antar wilayah. Lebih lanjut, penelitian tersebut juga mengungkap bahwa kualitas Pendidikan yang rendah di satu wilayah di Indonesia cenderung disebabkan karena kesulitan dan tantangan yang dihadapi oleh siswa dalam mengejar wajib belajar Sembilan tahun. Padahal, apabila melihat anggaran belanja dibandingkan dengan penerimaan perpajakan, kita dapat mengetahui bahwa secara rata – rata pada tahun 2020 sampai dengan 2024 lebih dari 29% penerimaan perpajakan yang dikumpulkan dari Wajib Pajak digunakan untuk belanja Pendidikan (The SMERU Research Institute, 2015). Adapun detil perbandingan dapat dilihat pada table dibawah ini sebagai berikut.
Pajak Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Pajak sebagai salah satu instrument fiscal yang pada dasarnya telah berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebut saja kebijakan Pemerintah dengan mengecualikan jasa pendidikan sebagai objek Pajak
Pertambahan Nilai. Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan memasukkan jasa pendidikan sebagai jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan dan kesetaraan pendidikan bagi seluruh Masyarakat Indonesia. Hal itu juga sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap Pendidikan anak – anak di Indonesia.
Bahkan, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa belanja perpajakan Pemerintah (tax expenditure) atas pengecualian jasa Pendidikan sebagai objek PPN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 misalnya, jumlah belanja perpajakan atas pengecualian jasa Pendidikan sebagai objek PPN mencapai Rp15,1 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan menjadi Rp17,5 triliun pada tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah belanja perpajakan yang digelontorkan Pemerintah mencapai Rp19,1 triliun (Badan Kebijakan Fiskal, 2023).
Selain itu, Pemerintah melalui kebijakan pajak penghasilan juga mengecualikan sisa lebih atau laba yang diperoleh Lembaga yang bergerak dalam bidang Pendidikan sebagai objek pajak. Kemenkeu mencatat bahwa pada tahun 2020, belanja perpajakan yang dikeluarkan 66 Pemerintah atas pengecualian laba Lembaga Pendidikan sebagai objek pajak mencapai Rp1,5 triliun. Pada tahun 2021, belanja perpajakan tersebut mengalami peningkatan menjadi 1,7 triliun rupiah. Namun demikian, pada tahun 2022, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi sebesar 1,06 triliun rupiah.
Penutup
Berkaca dari penelitian Duflo, Worldbank, serta ADB kita dapat melihat bahwa pada dasarnya masalah utama Pendidikan di Indonesia adalah pemerataan kualitas Pendidikan yang tercermin dari pemerataan infrastruktur dan
prasarana Pendidikan.
Namun di sisi lain, berdasarkan laporan APBN dan belanja perpajakan kita juga melihat bahwa Pemerintah pada dasarnya telah memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Pendidikan dan penelitian di Indonesia. Hal ini tercermin dari peningkatan alokasi APBN untuk belanja pada sektor Pendidikan serta belanja perpajakan untuk mendukung pengembangan Pendidikan.
Sehingga, perlu adanya dukungan dari sektor swasta secara massive untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan Pendidikan di Indonesia. Dengan semangat gotong royong, dukungan tersebut dapat melalui mekanisme pemberian sumbangan untuk kepentingan Pendidikan. Di sisi lain, Pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi sektor swasta yang memberikan sumbangan.
Memang, selama ini Pemerintah telah memberikan insentif bagi sektor swasta yang memberikan sumbangan Pendidikan. Insentif tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka Pendidikan, penanggulangan bencana, pembinaan olahraga dan Pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan
Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Namun demikian, jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini masih sangat terbatas. Kemenkeu mencatat bahwa Pada tahun 2020, estimasi belanja perpajakan yang digelontorkan Pemerintah bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan adalah sekitar 47 miliar rupiah. Angka ini mengalami penurunan drastis pada tahun 2021 menjadi 3 miliar rupiah. Bahkan, pada tahun 2022, Kemenkeu melaporkan bahwa tidak terdapat Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan tersebut (Badan Kebijakan Fiskal, 2023).
Untuk menarik minat Wajib Pajak pada dasarnya pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa super deduction tax bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan fasilitas Pendidikan. Selama ini, super deduction tax hanya diberikan
kepada Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dimana melalui PP 94 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 9 tahun 2021 dan PMK 128 tahun 2019 Pemerintah memberikan pengurangan sebesar 200% dari kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak. Apabila definisi super deduction tax ini diperluas dengan memasukkan pengeluaran untuk kegiatan sumbangan terhadap fasilitas Pendidikan dasar dan menengah, bukan tidak mungkin fasilitas pendidikan di seluruh pelosok akan meningkat. Pada saat yang bersamaan, peningkatan fasilitas Pendidikan akan diiringi dengan peningkatan kualitas Pendidikan.
Oleh :
Galih Ardin
(Praktisi Perpajakan)
