Menyelisik Aspek PPN atas Jasa Ekspedisi dan Freight Forwarding

Jasa pengiriman barang melalui jasa ekspedisi atau freight forwarding merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster UU PPN. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN mulai tahun depan menjadi beban kewajiban bagi Wajib Pajak yang perhitungan PPN berdasarkan norma perhitungan, bukan berdasarkan credit method (Pajak keluaran dikurangi Pajak Masukan).

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Melalui Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP-44/2022) dinyatakan bahwa

(1) Pengusaha Kena Pajak yang:

a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;

b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu

(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.

Petunjuk pelaksana (juklak) dari Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP-44/2022 ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Meski tahun terbitnya sama, namun tanggal penerbitan PMK No.71/2022 lebih dahulu yaitu 30 Maret 2022, sedangkan PP No.44 Tahun 2022 terbit pada 2 Desember 2022.

Tarif dan TaxBase

Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau taxbase dari jasa ekspedisi adalah besaran tertentu berupa 10% dari penggantian. Sedangkan, DPP dari jasa Freight Forwarding ialah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Terminologi penggantian sebagai DPP sesuai Pasal 1 angka 9 PMK-71/2022 ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Bila dicermati dengan seksama DPP dari jasa Freight Forwarding berupa jumlah yang ditagih baik dari termasuk reimbursement cost, freight forwarding fee dan margin keuntungan. Maksud dari reimbursement cost di sini adalah biaya-biaya dari pihak ketiga yang ditalangi/dibayari terlebih dahulu oleh forwarder yang selanjutnya ditagihkan kepada pemilik barang berikut fee-nya. Nah, reimbursement cost dalam kasus ini menjadi ciri khas tersendiri yang membedakan antara forwarder dan pengusaha jasa lainnya.

Selanjutnya, terkait tarif PPN yang berlaku sesuai Pasal 7 UU HPP ialah sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Untuk lebih memahami perhitungan PPN jasa Freight Forwarding  dan pengiriman paket, perhatikan contoh ilustrasi 1 di bawah ini.

Ilustrasi 1 Perhitungan PPN Jasa Freight Forwarding dan pengiriman paket

PT. Warna Semesta merupakan entitas bisnis yang bergerak pada bidang jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding). Pada 20 Mei 2024, PT Warna Semesta mendapatkan pesanan dari PT. Bangun Abadi dengan nilai transaksinya sebesar Rp 18 juta. Maka besaran tarif PPN yang harus PT. Warna Semesta menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Bangun Abadi dengan rincian angka sebagai berikut:

Tarif PPN = 11% dikali Besaran tertentu

Besaran tertentu = 10% dari jumlah yang ditagih

PPN terutang = 11% x 10% x Rp18.000.000,00 = Rp198.000,00

PPN Selalu Kurang Bayar

Pasal 5 PMK No.71/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, tidak dapat dikreditkan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu yang dilakukan PKP Freight Forwarding dan jasa pengiriman paket.

Diksi kata dari pasal tersebut ialah berhubungan dengan penyerahan, artinya berhubungan baik langsung maupun tidak langsung tetap efeknya PPN masukannya tidak dapat dikreditkan. Walhasil, Status pelaporan SPT PPN akan selalu kurang bayar karena PPN terutang dipatok dari besaran tertentu dari penyerahan JKP bukan berdasarkan selisih antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan.

Kondisi cashflow PKP tersebut akan menjadi berat ketika tarif PPN naik sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU HPP klaster UU PPN. Hal ini dikarenakan ada jeda waktu antara penyetoran PPN setelah penerbitan Faktur Pajak dengan pelunasan tagihan dari penerima jasa. Mungkin kondisi ini berbeda bila PKP tersebut memiliki power untuk menekan penerima jasa untuk segera melunasi tagihan sebelum jatuh tempo penyetoran PPN.  

Butuh Inovasi Kebijakan

Konsideran dari PMK-71/2022 ialah memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Kalimat tersebut bila ditafsirkan secara contrario (argumentasi sebaliknya) ada kesan kerumitan dan kesulitan sehingga terbit lah PMK-71/2022 mengatur penggunaan persentase perhitungan PPN terutang.

Menurut hemat penulis, pembuat kebijakan sudah seharusnya memiliki mindset bahwa kerumitan dan kesulitan dalam perumusan perhitungan PPN terutang atas jasa ekspedisi dan freight forwarding adalah sementara dan bukan doktrin perhitungan yang kaku yang tidak bisa dipecahkan, sebagaimana lirik lagu Hidup Adalah Perjuangan, kerumitan saat ini bukan lah berarti kerumitan saat nanti, kerumitan bukanlah kenyataan.

Rumusan perhitungan besaran  tertentu semestinya tidak mengikuti pakem perhitungan yang sudah ada. Namun seharusnya ada alternatif kebijakan lain sebagai upaya melahirkan inovasi dalam perumusan perhitungan besaran tertentu.

Penggunaan Kode Transaksi 05.

Sesuai dengan Lampiran B, Format dan Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dijelaskan bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu menggunakan kode transaksi 05.  Aturan lain yang diatur dalam lampiran PER-03/2022 ialah penyerahan jasa ekspedisi dan Jasa freight forwarding kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan  kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 05.

Namun, bila penyerahan kepada Pemungut PPN dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan baik dari Instansi Pemerintah kode transaksi 020 maupun Pemungut selain instansi pemerintah kode transaksi 030, kode transaksi yang digunakan tetap menggunakan 05. Aturan pengecualian pemungutan PPN kode transaksi 020 oleh instansi pemerintah terdapat pada 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berikut kutipan Pasal 18 ayat (1) PMK-231/2019.

Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  7. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bila PKP jasa ekspedisi atau jasa freight forwarding melakukan penyerahan jasa kepada instansi pemerintah dengan DPP sebesar Rp2.000.000,00 atau nominal di bawahnya, kode transaksi pada Faktur Pajak menggunakan 050, PPN dipungut dan disetor oleh PKP jasa ekspedisi atau jasa freight forwarding. Sebaliknya, bila DPP-nya di atas Rp2.000.000,00, kode transaksi menggunakan 020, PPN dipungut dan disetor oleh instansi pemerintah sebagai lawan transaksi.

Sementara, regulasi pengecualian pemungutan PPN oleh Pemungut Badan Usaha Milik Negara termuat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PMK-8/2021). Berikut kutipan pasalnya.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Dengan demikian, dapat dirangkumkan bahwa bila PKP jasa ekspedisi atau jasa freight forwarding bila melakukan penyerahan jasa kepada BUMN dengan DPP sebesar Rp10.000.000,00 atau nominal di bawahnya, kode transaksi pada Faktur Pajak menggunakan 050, PPN dipungut dan disetor oleh PKP jasa ekspedisi atau jasa freight forwarding. Sebaliknya, bila DPP-nya di atas Rp10.000.000,00, kode transaksi menggunakan 030, PPN dipungut dan disetor oleh BUMN sebagai lawan transaksi.

Penutup

Aspek Pemajakan PPN atas jasa pengiriman paket dan jasa freight forwarding sudah jelas seiring berlakunya PMK-71/2022. DPP PPN besaran tertentu sebesar 10% untuk jasa pengiriman paket berupa penggantian, sementara DPP PPN atas jasa freight forwarding berupa jumlah yang ditagih dan seharusnya ditagih.  

Menurut hemat penulis, atas DPP PPN jasa freight forwarding perlu ada tambahan kata jumlah yang ditagih tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN. penambahan kata-kata tersebut bertujuan agar kesimpangsiuran penafasiran antara Fiskus dan Wajib Pajak dapat dihindari.Selanjutnya, terkait perumusan besaran tertentu yang masih menggunakan pakem perhitungan yang lama selayaknya mulai dipikirkan untuk diganti dengan alternatif kebijakan lain. Misalkan seperti penggunaan metode credit PK – PM dengan kriteria tertentu seperti pembatasan PPN masukan yang dapat dikreditkan agar mekanisme lebih adil karena mengakomodasi adanya PPN masukan yang diperoleh oleh PKP yang bersangkutan.

Back To Top