Serupa Tapi Tak Sama
Menggeliatnya usaha berbasis e-commerce berefek pada menjamurnya industri pengiriman barang. Mungkin pembaca menjadi salah satu korban pendengar suara sembreng nan sumbang, Permisi, Paket. Paket buat Pak Agus, Permisi Paket untuk Bu Esti dan semacamnya. Ternyata dalam bisnis pengiriman barang terdapat perbedaan ruang lingkup usaha antara usaha ekspedisi, jasa kargo, logistik dan freight forwarding. Tentu, perbedaan lingkup usaha tersebut berakibat pada perbedaan perlakuan pajaknya, baik dari segi PPN maupun Pajak Penghasilan.
Oleh; Muhammad IKbal, S.Sos, BKP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menjabarkan 3 (tiga) jenis jasa yang serupa yaitu, jasa logistik, jasa freight forwarding, dan jasa ekspedisi. Ketiga jenis jasa tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda satu sama lain.
Jasa ekspedisi hanya berfokus pada pelayanan pengiriman barang saja dengan quantity dan muatan dalam jumlah kecil. Berbeda dengan jasa logistik yang memberikan pelayanan cukup kompleks mulai dari penyediaan armada, jasa penyimpanan barang di gudang, pengemasan, maupun manajemen rantai pasok denan muatan pengiriman yang besar.
Sementara, jasa freight forwarding sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1988 diartikan sebagai Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan (labeling), pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, penghitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang kepada yang berhak.
Intinya, bisnis freight forwarding secara prinsip mengurus segala sesuatu yang diperlukan oleh pemilik barang untuk pengiriman maupun penerimaan barang dari gudang penjual atau pembeli ke gudang pemilik barang. Dalam kegiatannya, jasa freight forwarding melibatkan pihak ketiga, di antaranya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, perusahaan trucking, penerbangan, pelayaran, pelabuhan, bongkar muat, keamanan, fumigasi dan lain-lain.
Aspek Pajak Harus Diperhatikan
Pemajakan atas jasa ekspedisi, logistik dan freight forwarding memiliki karakteristik tersendiri. Pada tulisan kali ini, penulis akan berfokus pada pembahasan aspek Pajak Penghasilan (PPh) jasa ekspedisi, logistik dan freight forwarding. Untuk aspek pemotongan PPh atas jasa ekspedisi, logistik dan freight forwarding termasuk Objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor: 141/PMK.03/2015.
Namun, perlu di-highlight bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak berlaku bagi jasa pengangkutan/ekspedisi barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang diterima dikenakan pemotongan PPh Pasal 15.
Sebagaimana diketahui Pasal 15 UU PPh menyatakan bahwa untuk kemudahan perhitungan pajak atas Wajib Pajak tertentu dipergunakan Norma Perhitungan Khusus. Nah, atas penghasilan atau imbalan atau nilai penggantian dari pengangkutan barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri, Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri, dan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri digunakan norma perhitungan khusus.
Biasanya pengguna jasa (user) dari Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri, Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri, dan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah Wajib Pajak ekspedisi, logistik, kargo dan freight forwarding yang memiliki skala bisnis pengiriman barang antar pulau, bahkan lintas negara. Untuk itu perlu kiranya dibahas aspek pajak atas PPh Pasal 15 tersebut
PPh 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Beleid atas pemajakan Pasal 15 terhadap Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri. Kata kunci dari pemajakan Pasal 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri ialah berdasarkan charter atas pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Contoh praktik Objek PPh Pasal 15 atas perusahaan Penerbangan Dalam Negeri yang ada di pasaran, charter pesawat Cessna atau pesawat kargo. Sedangkan unit usaha dari Singa Parcel bukan termasuk Objek PPh Pasal 15 karena tidak masuk kategori dari kata kunci pemajakan Pasal 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
Adapun tarif efektifnya ialah 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto. Dalam hal ini, Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Pemotongan Pasal 15 terhadap Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri bersifat tidak final. Walhasil, pemotongannya dapat menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh di bawah ini
Contoh ilustrasi 1: PPh Pasal 15 atas WP Penerbangan Dalam Negeri
Pada bulan Juli 2024, PT Sayonara menyewa 1 unit pesawat milik PT Dewata Angkasa, yang merupakan salah satu perusahaan angkutan udara niaga nasional. PT Sayonara mencharter pesawat PT Dewata Angkasa untuk rute Jakarta – Palembang guna mengangkut persediaan barang dagangannya. Harga charter yang disepakati adalah Rp72.150.000,00 (harga sudah termasuk PPN). Berapakah pemotongan pajak yang harus dilakukan PT Sayonara?
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dinyatakan bahwa Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto.
DPP PPh Pasal 15 = Rp72.150.000,00 / (1+11%) = Rp65.000.000,00
PPh Pasal 15 = 1,8% x Rp65.000.000,00 = Rp1.170.000,00
PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Regulasi pemajakan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Dasar pengenaannya ialah peredaran usaha dalam hal ini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Berbeda dengan Penerbangan dalam negeri yang pemotongannya non final, pemotongan atas peredaran usaha perusahaan pelayaran dalam negeri bersifat final dengan tarif sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh ilustrasi 2 di bawah ini.
Contoh ilustrasi 2: PPh Pasal 15 atas WP Pelayaran Dalam Negeri
PT Raja Bahari adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal. Tanggal 30 Juni 2024, perusahaan ini melakukan kontrak dengan PT Ratu Logistik untuk mengangkut bahan baku pembuatan sepatu dari Lampung – Surabaya. Nilai yang tertera dalam kontrak adalah sebesar Rp94.350.000,00 harga sudah termasuk PPN dan telah dibayar pada 3 Juli 2024.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 dijelaskan bahwa Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto.
Dengan demikian, atas penghasilan PT Raja Bahari dari PT Ratu Logistik terutang PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari peredaran bruto atau sebesar 1,2% x Rp85.000.000,00 = Rp1.020.000,00
PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
Aturan main dari pemajakan atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditemukan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri. Tarif pemotongannya sebesar 2,64% dari peredaran usaha. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Penjelasan peredaran usaha diterangkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 ialah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Dengan demikian, peredaran usaha tersebut tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
Sifat pemotongan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah final. Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tergantung pada kontrak dan perjanjiannya. Bila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka jatuh tempo penyetoran PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
Sementara, bila penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian charter, maka jatuh tempo penyetoran PPh selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada butir 5 huruf a dan b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri. Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, perhatikan contoh ilustrasi 3 di bawah ini.
Contoh ilustrasi 3: PPh Pasal 15 atas WP Pelayaran Luar Negeri
BUT Jawara Bahari adalah perusahaan pelayaran luar negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal. Tanggal 3 Mei 2024, perusahaan ini melakukan kontrak dengan PT Kampiun Ekspedisi untuk mengangkut bahan baku pembuatan tas dari Singapure – Makassar dan dari Makassar – Cilacap. Nilai yang tertera dalam kontrak adalah sebesar Rp105.450.000,00 (sudah termasuk PPN) untuk jalur Makassar – Cilacap dan sebesar Rp108.780.000,00 (sudah termasuk PPN) untuk jalur Singapure – Makassar harga sudah termasuk PPN dan telah dibayar pada 3 Juli 2024.
Sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, tarif pemotongan sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto. Dengan demikian, PPh Pasal 15 sebesar 2,64% x DPP PPh PPh 15. Dalam hal ini yang menjadi Objek PPh 15 ialah Rp105.450.000,00/ (1+11%) = Rp95.000.000,00 hanya atas jalur Makassar – Cilacap. Besarnya PPh Pasal 15 sebesar 2,64% x Rp95.000.000,00 = Rp2.508.000,00.
Tidak Semua Jasa Pengiriman Harus Dipotong
Pada dasarnya jasa pengiriman merupakan Objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor: 141/PMK.03/2015, namun untuk jasa pengiriman yang dilakukan tanpa adanya invoice, faktur pembelian dan hanya diberikan bill tagihan yang berisi nomor resi, tanggal transaksi dan nominal tagihan, atas jasa pengiriman ini tidak dipotong PPh Pasal 23.
Hal ini dikarenakan penggunaan jasa ini bersifat insidentil tanpa adanya permintaan jasa berupa Purchase Order (PO), invoice maupun dokumen tagihan. Bila pun ada kewajiban pemotongan atas jasa pengiriman yang bersifat insidentil tersebut, akan sulit rasanya meminta identitas pajak berupa NPWP pemberi jasa dan mengurangi nominal tagihan karena ada pemotongan PPh Pasal 23. Hal tersebut sejalan dengan prinsip atau asas pemungutan pajak Adam Smith yaitu convenience dan economy, kemudahan melaksanakan pemungutan pajak.
Penutup
Industri pengiriman barang atau jasa merupakan ladang usaha yang tidak akan pernah sepi sepanjang ada transaksi jual beli. Sayangnya pemajakan atas industri belum diperhatikan serius oleh pemerintah. Hal ini terbukti dari aturan pelaksana PPh Pasal 15 yang tahun terbitnya sudah lebih dari 20 tahun belum juga ada revisi. Selain itu, perhitungan asal dari norma PPh Pasal 15 yang masih menggunakan tarif PPh Badan tertinggi berdasarkan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994. Walhasil, tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini.
Sebagai contoh Tarif PPh Pasal 15 perusahaan charter penerbangan dalam negeri adalah tarif PPh Terutang = 30% x NPPN atau Laba Bersih; dimana Laba bersih atau NPPN = 6% x Peredaran Bruto. Dengan demikian, tarif efektifnya menjadi 1,8% (30% x 6%). Pun demikian dengan, tarif efektif dari perusahaan pelayaran dalam negeri sebesar 1,2% yang berasal dari perhitungan tarif PPh badan 30% x norma perhitungan 4%.
Untuk itu saran dari penulis, hendaknya bagi para pembuat kebijakan aturan pajak dapat merevisi tarif pemungutan PPh Pasal 15 agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga kepercayaan dan respect publik atas integritas pembuat kebijakan dapat terpelihara dengan baik.
