Memberikan Deviden ke Badan Usaha Tetap, Dipotong PPh 23 Kah?

Yth. My Tax Advisor

Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Saya Dicky salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berada di Bandung. Perusahaan tempat saya bekerja  memberikan Deviden ke Badan Usaha Tetap. Nah adapun yang ingin saya tanyakan, apakah wajib di potong PPh 23 sebesar 15%  atau kita kasih Full tanpa potong PPh karena mau di investasikan. Mohon pencerahannya ya tim. Terimakasih. 

Salam,

Dicki 

Yth. Bapak Dicki

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak ajukan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan Dividen yang dibayarkan kepada Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia umumnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Namun, jika dividen tersebut akan diinvestasikan kembali, ada kemungkinan untuk mendapatkan pengecualian atau pengurangan tarif pajak, tetapi ini memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu dan biasanya harus mendapatkan persetujuan dari otoritas pajak. Dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia dapat dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 jika memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Investasi Minimal 3 Tahun: Dividen harus diinvestasikan kembali dalam jangka waktu minimal 3 tahun sejak diterima atau diperoleh.
  2. Instrumen Investasi yang Ditetapkan: Investasi harus dilakukan pada instrumen yang ditetapkan oleh peraturan, seperti surat berharga negara, obligasi, saham, reksa dana, deposito, dan beberapa instrumen lainnya.
  3. Proporsi Investasi: Untuk dividen yang berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek, minimal 30% dari dividen harus diinvestasikan kembali.
  4. Batas Waktu Investasi: Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh berakhir.

Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga dapat membantu

Hormat kami,

Pengasuh 

Jenis Pajak dan Fee atas Perusahaan Trading Saham

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Bambang salah satu karyawan swasta yang bekerja di perusahaan Trading saham. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan beberapa hal. Pertama, apa saja jenis pajak dan fee atas perusahaan trading saham? Kedua, apakah perusahaan trading saham didirikan dapat membeli saham lain di bursa efek atau harus menunjukkan broker lain? Mohon pencerahannya ya tim.  Atas pencerahannya kami ucapkan terima kasih.

Salam 

Bambang

Yth. Bapak Bambang 

Terima kasih pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sehubungan dengan pertanyaan yang pertama untuk jenis pajak dan fee atas perusahaan trading saham terdiri dari:

  • PPh final lain yang dikenakan sebesar 0,1%
  • Jika ada sewa gedung yang masuk kedalam kategori PPh 4 ayat (2) dikenakan sebesar 10%
  • Fee transaski beli sebesar 0,17%
  • Free transaksi jual sebesar 0,27%
  • Pajak Dividen: WP Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh. WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dikenakan pada jasa broker atau sekuritas yang digunakan untuk transaksi saham-saham.
  • Biaya Materai: Biaya ini dikenakan pada dokumen transaksi tertentu yang memerlukan materai.

Sedangkan untuk pertanyaan kedua, Perusahaan yang didirikan untuk trading saham dapat membeli saham perusahaan lain di bursa efek. Namun, jika perusahaan tersebut bukan anggota bursa, maka harus menunjuk broker atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa untuk melakukan transaksi tersebut. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu. 

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top