Menanti Detik-Detik Penerapan Pajak Karbon
Jika lancar sesuai dengan rencana, pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai tahun depan. Lantas apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana pula dengan objek dan cara penghitungannya? Hal ini sangat wajar muncul dibenak kita semua karena pajak karbon benar-benar merupakan pajak baru di Indonesia.
Ada satu isu menarik dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI di akhir Mei lalu. Isu itu adalah tentang rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Hal itu menjadi menarik lantaran pajak karbon merupakan pajak yang benar-benar baru di Indonesia. Dengan kata lain, pajak karbon belum pernah diberlakukan di Indonesia sebelumnya. Oleh karenanya sangat wajar jika banyak yang belum mengetahui tentang pajak karbon.
Namun hal itu bukan berarti tidak ada negara yang sudah menerapakan pajak karbon. Jika kita mencermati data Bank Dunia per 1 April 2021, kurang lebih sudah ada 45 negara dan 35 kota/negara bagian/provinsi yang sudah menerapkan pajak karbon dan atau dalam pertimbangan menerapkan pajak karbon dalam waktu dekat. Sekitar 17 negara di Benua Eropa (16 Negara Uni Eropa dan Inggris) telah menerapkan pajak karbon.
Selain itu juga ada beberapa negara di Benua Amerika yang sudah mengenakan pajak karbon, diantaranya adalah Kanada, Meksiko, Kolombia, Chili, dan Argentina. Sedangkan di Benua Asia, pajak karbon telah diterapkan selama beberapa tahun oleh Jepang dan Singapura. Bahkan Singapura menjadi negara pelopor yang menerapkan pajak karbon dari sepuluh negara di Asia Tenggara. Selanjutnya, Afrika Selatan adalah satu-satunya negara di Afrika yang sudah menerapkan pajak karbon.
Indonesia dan Filipina merupakan negara-negara di Asia Tenggara yang sedang dalam pertimbangan mengenakan pajak karbon seperti Singapura. Sedangkan negara bagian lain yang sudah menerapkan pajak karbon adalah Tamaulipas, Zacatecas, dan Baja California di Meksiko. Masih banyak kota/negara bagian/provinsi/negara yang mempertimbangkan untuk menerapkan pajak karbon. Sepertinya dalam beberapa tahun ke depan akan banyak kota/negara bagian/provinsi/negara di dunia yang mengenakan pajak karbon.
Bagian dari Pajak Lingkungan
Maraknya pengenaan pajak karbon sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari Pigouvian Tax yang digagas oleh Arthur C. Pigou di tahun 1920. Pigou menyatakan bahwa pajak harus dikenakan terhadap transaksi pasar yang menimbulkan eksternalitas negatif atau dampak yang merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam transaksi tersebut. Eksternalitas negatif yang dimaksud adalah kerusakan lingkungan.
Hal ini menjadi sangat penting karena dengan adanya kerusakan lingkungan mengakibatkan kuantitas barang-barang publik yang dinikmati banyak pihak menjadi berkurang. Bahkan kualitas barang-barang publik pun menurun drastis. Lalu apakah contoh barang publik dalam tema kita ini? Beberapa contoh barang publik itu diantaranya adalah udara segar, air bersih, pemandangan alam serta hangatnya sinar matahari.
Menurut Samuelson, barang publik adalah barang yang dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan dan tanpa membayar karena jumlahnya yang berlimpah. Barang publik memiliki dua sifat yaitu non-exclusionary dan non-rivalry. Sifat pertama, non-exclusionary berarti barang publik boleh dikonsumsi oleh siapa saja tanpa bisa dicegah oleh pihak manapun. Dalam beberapa literatur, non-exclusionary juga disebut dengan istilah non-excudable.
Sedangkan sifat yang kedua, non-rivalry berarti tidak perlu ada kompetisi atau persaingan antar konsumen dalam memanfaatkan barang publik. Hal itu sama artinya bahwa konsumsi barang publik yang dilakukan oleh seseorang tidak akan menghalangi pihak lain yang turut melakukan konsumsi barang publik itu. Jadi kenikmatan mengkonsumsi atau menghirup udara segar serta merasakan hangatnya mentari dapat dinikmati siapapun secara gratis atau tanpa biaya sepeserpun.
Namun dalam prakteknya, ada pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi seringkali memiliki efek samping merusak lingkungan. Misalnya limbah kimia cair yang tidak diolah atau tidak dinetralisir oleh pabrik farmasi dan langsung dibuang ke sungai. Hal itu tentu akan sangat berbahaya dan berdampak pada rusaknya ekosistem air. Ikan dan makhluk hidup kecil lainnya di sungai akan mati. Selain itu air sungai juga tidak bisa digunakan lagi untuk irigasi pertanian dan sumber air minum ternak serta warga sekitar.
Belum lagi efek dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan berbagai dampak merugikan. Asap karhutla yang melambung ke langit menyebabkan kerugian di berbagai aspek sejak ekologi, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Dalam konteks ke-Indonesia-an, berdasarkan penelitian WALHI dan ICEL sebagai organisasi sosial yang bergerak di bidang lingkungan menduga adanya keterlibatan beberapa korporasi dalam karhutla di Indonesia dengan motif ekonomi. 1
Hal itu berarti bahwa dilakukannya berbagai kegiatan ekonomi oleh sebagian korporasi berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan dampak lainnya. Khusus dalam masalah ekonomi adalah menyebabkan barang publik tidak lagi bersifat non-exclusionary dan non-rivalry. Udara menjadi tidak segar lagi untuk dikonsumsi sehingga menyebabkan asma, memicu kanker dan infeksi saluran pernafasan. Langit cerah yang menunjang penerbangan menjadi terganggu karena kabut asap tebal mengganggu jarak pandang.
Nah, mengingat dampak sampingan kegiatan ekonomi yang merugikan lingkungan serta orang lain yang tidak terlibat dalam kegiatan ekonomi maka banyak negara mengenakan Pajak Lingkungan dengan jenis yang berbeda-beda. Ada pajak karbon atau Carbon Tax yang sekarang mulai marak diterapkan di berbagai negara di dunia. Selain itu juga ada Transport Taxes yang ditujukan untuk mengurangi pencemaran karena pemakaian bahan bakar fosil untuk kendaraan bermotor. Ada pula Energy Taxes bertujuan meminimalisir pencemaran lingkungan karena penggunaan energi seperti minyak bumi. Berbagai pajak di atas banyak diterapkan di Eropa.
1 https://www.mongabay.co.id/2015/10/06/berikut-korporasi-korporasi-di-balik-kebakaran-hutan-dan-lahan-itu/, https://icel.or.id/berita/icel-dalam-berita/mengejar-tanggung-jawab-korporasi-pembakar-lahan/
Termasuk Pajak Objektif
Jika memperhatikan jenis pajaknya dalam berbagai literatur pajak, pajak karbon pada hakikatnya termasuk jenis pajak objektif. Hal ini berarti bahwa pengenaan suatu jenis pajak melihat pada ada tidaknya objek pajak yang telah ditentukan dalam regulasi dan tidak mempertimbangkan kondisi subjek pajak. Dalam hal pajak karbon maka objek pajaknya adalah peristiwa, perbuatan atau keadaan yang menyebabkan terjadinya pembuangan emisi karbon ke lingkungan.
Dengan demikian siapapun itu, baik individu maupun korporasi, yang menggunakan bahan bakar fosil dan atau membuang emisi karbon ke lingkungan udara sekitar akan diperlakukan sama dan diwajibkan membayar pajak karbon sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kewajiban itu dikenakan tanpa sedikitpun memperhatikan kondisi subjektif individu atau korporasi tersebut, misalnya adalah tingkat penghasilan.
Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang telah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI, ada dua opsi dalam mengenakan pajak karbon. Opsi pertama, mengenakan pajak karbon melalui berbagai instrumen perpajakan yang telah ada sebelumnya dalam pengadministrasian pemerintah pusat. Seperti pengenaan PPh, PPN, PPn BM, Cukai, atau PNBP. Opsi kedua, mengenakan pajak karbon sebagai instrumen pajak baru yang tersendiri dan berbeda dengan instrument pajak yang sudah ada.
Namun sebenarnya Indonesia telah menerapkan Pajak Lingkungan di level pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan yang dikelola Pemerintah Provinsi. Selain itu juga ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Air Tanah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya.
Tarif Pajak Karbon
Hal menarik berikutnya tentang pajak karbon adalah besaran tarifnya. Berbeda dengan PPh dan PPN/PPn BM, cara mengetahui besaran pajak karbon yang musti ditanggung oleh individu atau korporasi yang menggunakan bahan bakar fosil dan atau membuang emisi karbon tidak dilakukan dengan mengalikan tarif pada persentase tertentu dan nilai objek pajaknya. Akan tetapi dilakukan dengan memperhitungkan biaya total keseluruhan polusi yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi (biaya eksternalitas negatif).
Jadi pemerintah akan menetapkan harga atas emisi karbon yang dikeluarkan oleh para pelaku ekonomi tersebut. Harga atas emisi karbon itu dikenal dengan nama pricing karbon. Besaran pricing karbon di tiap negara berbeda-beda. Dalam prakteknya, biaya eksternalitas negatif ditentukan dalam seribu kilogram (ton) metrik CO2. Untuk memperjelas pricing carbon di beberapa negara silakan melihat Tabel I di bawah ini.
Tabel I.
Pricing Carbon (Carbon Tax Rate)
di Beberapa Kota/Negara Bagian dan Negara Di Dunia
| No | Negara | Pricing Carbon (per ton metrik CO2) | TahunPenerapan | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|
| Euro | Dollar AS | ||||
| 1 | Denmark | 23.77 | 26.00 | 1992 | |
| 2 | Estonia | 1.83 | 2.00 | 2000 | |
| 3 | Finlandia | 62.18 | 68.00 | 1990 | |
| 4 | Perancis | 44.81 | 49.00 | 2014 | |
| 5 | Islandia | 27.43 | 30.00 | 2010 | |
| 6 | Irlandia | 25.60 | 28.00 | 2010 | |
| 7 | Latvia | 9.14 | 10.00 | 2004 | |
| 8 | Liechtenstein | 90.53 | 99.00 | 2008 | |
| 9 | Norwegia | 48.46 | 53.00 | 1991 | |
| 10 | Polandia | 0.09 | 0.10 | 1990 | |
| 11 | Portugal | 23.77 | 26.00 | 2015 | |
| 12 | Slovenia | 17.37 | 19.00 | 1996 | |
| 13 | Spanyol | 14.63 | 16.00 | 2014 | |
| 14 | Swedia | 108.81 | 119.00 | 1991 | |
| 15 | Swis | 90.53 | 99.00 | 2008 | |
| 16 | Ukraina | 0.37 | 0.40 | 2011 | |
| 17 | Inggris | 20.12 | 22.00 | 2013 | |
| 18 | Jepang | 2.36 | 2012 | ||
| 19 | Singapura | 3.70 | 2019 | ||
| 20 | Kanada | 15.00 – 30.00 | 2021 – 2022 | Bertahap US$ 15 di tahun 2021 dan US$ 30 di tahun 2022 | |
| 21 | Meksiko | 0.40 – 3.00 | 2014 | ||
| 22 | Cili | 5.00 | 2017 | ||
| 23 | Argentina | variatif | 2018 | Tergantung jenis bahan bakar fosil yang dipakai | |
| 24 | Kolombia | 5.00 | 2017 | ||
| 25 | Tamalius | 13.00 | 2021 | ||
| 26 | 9 Northeastern States | 24.00 | 2019 | ||
| 27 | Afrika Selatan | 9.00 | 2019 | ||
| 28 | Zacatecas | 18.00 | 2020 | ||
| 29 | Baja California | 10.00 | 2017 | ||
Sumber : diolah dari berbagai sumber (ada kemungkinan sudah ada perubahan tarif per ton metric CO2)
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 diketahui bahwa carbon pricing (carbon tax rate) per kg CO2 adalah Rp75,00. 2 Dengan demikian carbon pricing (carbon tax rate) per ton metrik CO2 di Indonesia adalah Rp75.000,00. Hal itu sama artinya dengan sekitar US$5.22 per ton metrik CO2. Jika dibandingkan dengan carbon pricing (carbon tax rate) yang diberlakukan di kota/negara bagian/provinsi atau negara lain di dunia carbon pricing (carbon tax rate) Indonesia masih sangat kompetitif.
Adapun objek-objek yang akan dikenakan pajak karbon di Indonesia adalah pemakaian bahan bakar fosil seperti batubara, solar dan bensin yang menghasilkan emisi CO2. Jika dijabarkan lagi maka pajak karbon akan dikenakan kepada para pelaku ekonomi yang dalam kegiatannya memakai bahan bakar fosil sehingga menghasilkan emisi CO2. Pelaku ekonomi tersebut diantaranya adalah:
- Industri pulp and paper,
- Industri semen,
- Pembangkit listrik, dan
- Petrokimia.
Rencana saat ini pengenaan pajak karbon masih terbatas pada empat pelaku ekonomi sebagaimana tersebut di atas. Namun terbuka peluang untuk dikenakan kepada pelaku kegiatan ekonomi lainnya yang juga menghasilkan eksternalitas negatif (emisi CO2).
Penutup
Tak terasa sekarang sudah menginjak akhir kuartal dua tahun 2021. Ini berarti rencana penerapan pajak karbon sudah di depan mata. Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon merupakan sebuah langkah nyata yang serius dalam mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) dari bahan bakar fosil. Terlebih Indonesia sudah mematok target awal untuk menurunkan besaran emisi sebesar 29% (dengan usaha sendiri) dan meningkatkan sampai dengan 41% pada tahun 2030 (dengan dukungan kerjasama internasional). Hal itu seperti tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disubmit pada tahun 2016.
Meskipun pada prinsipnya pajak karbon merupakan bagian dari Pajak Lingkungan yang lebih dominan menekankan fungsi regulerend, akan tetapi juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Menurut pengamat Bahana Securitas, dengan adanya pemberlakuan pajak karbon tersebut maka negara akan memperoleh tambahan penerimaan pajak sekitar Rp26 triliun sampai dengan Rp53 triliun.3 Sebuah penambahan yang sangat signifikan di tengah lesunya perekonomian karena pandemi Covid–19.
Ibarat peribahasa sambil menyelam minum air. Seandainya rencana penerapan pajak karbon di tahun 2022 benar-benar berjalan sesuai rencana maka pemerintah tidak hanya menjaga kelestarian alam dengan mendukung kegiatan investasi yang ramah lingkungan saja. Akan tetapi juga mampu menambah penerimaan negara. Dengan demikian kegiatan ekonomi dapat seiring sejalan dengan kelestarian lingkungan. Jadi pertumbuhan ekonomi dapat bergandengan tangan dengan pembangunan berkelanjutan.
2 https://www.cnbcindonesia.com/news/20210603143826-4-250349/pajak-karbon-berlaku-tahun-depan-ini-besaran-tarifnya3 https://www.cnbcindonesia.com/news/20210602101306-4-249916/terapkan-pajak-karbon-sri-mulyani-bisa-raup-rp-53-triliun
