MEREBAKNYA PINJOL, TIDAK BEBAS PAJAK

Pertumbuhan industri pinjaman on-line (pinjol) atau fintech peer to peer lending begitu pesat. berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah pemberi pinjaman (lender) per Desember 2020 lalu naik 18,32% per tahun atau bertengger di angka 716.963 rekening. Bila angka tersebut dikonversi ke satuan objek pajak, dapat menghasilkan potensi pajak yang luar biasa. Untuk itu, perlu ada aturan perpajakan yang ramah dan mudah diterapkan atas industri ini. Oleh: Muhammad Ikbal, BKP

Penawaran pinjaman online via short message service (SMS) berseliweran di jagat maya. Mungkin pembaca tulisan ini, sudah banyak menerima penawaran via sms tersebut. Menyebalkan memang!  Bila sudah terjerat masuk pusaran pinjol dan tidak bisa melunasi pengembaliannya, jiwa dan hati peminjam tidak ada tenang selama-lamanya.

Kesulitan ekonomi ditambah dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu faktor tumbuh sumburnya bisnis pinjol. Apalagi posisi lender lebih berkuasa menentukan tingkat bunga, biaya administrasi, biaya jasa pengurusan dana, dan biaya – biaya lainnya. 

Salah satu praktik yang terjadi dari pengajuan dana peminjaman sebesar Rp1.000.000,- lender hanya mencairkan dana Rp600.000,-. Hal ini dikarenakan sudah dikurangi biaya yang terkait dengan pencairan dana. Selisih Rp400.000,- merupakan biaya jasa pengurusan pinjol, biaya provisi, biaya administrasi, biaya materai, dan lain sebagainya.

Atas selisih tersebut merupakan komponen penghasilan lender pinjol yang nanti menjadi Objek Pajak Penghasilan (PPh) dan Objek Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, di sini lah, perlu ada terobosan hukum yang mengatur objek PPh tersebut termasuk PPh Non Final atau PPh Final. 

Mekanisme Pemotongan Pajak

Wacana di berita- berita nasional menyebutkan bahwa pemerintah akan menyiapkan payung hukum guna memajaki penghasilan yang diterima oleh para lender pinjol. Namun demikian, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL, Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung menyatakan  pemerintah tidak perlu mengeluarkan ketentuan baru untuk melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku jasa pinjol. Hanya saja memang diperlukan peraturan turunan seperti tata cara pemotongan dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana tata pemotongan jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008.

Skema pemotongan PPh atas imbalan jasa pinjol bisa mengikuti skema pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Definisi pemotong pajak dalam ketentuan perpajakan ialah Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh. Untuk, Wajib Pajak badan otomatis merupakan pemotong PPh. Namun tidak demikian terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam ketentuan perpajakan diperkenankan menjadi pemotong atas objek PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 50/PJ./1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 1 KEP-50/1996 dan KEP-50/1994 menjabarkan profesi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diberi mandat menjadi pemotong pajak. Adapun Wajib Pajak tersebut ialah akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dengan catatan melakukan pekerjaan bebas. Wajib Pajak Orang pribadi yang  menyelenggarakan pembukuan dapat juga menjadi pemotong pajak. 

Khusus objek PPh Pasal 23 hanya penghasilan sewa saja yang dapat dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipotong. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 50/PJ./1994. Dengan demikian, Objek PPh Pasal 23 berupa penghasilan bunga, royalty, jasa, penghargaan, hadiah, dan bonus tidak dapat dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

IMBALAN JASA

Karakteristik usaha pinjol dalam memberikan pinjaman ialah dengan melakukan pemotongan saat mencairkan dana dengan dalih imbalan jasa dan biaya pengurusan pencairan dana. Bila mengacu hal tersebut, imbalan jasa terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. 

Definisi jumlah bruto dijabarkan dalam Surat Edara Dirjen Pajak Nomor: SE-53/PJ/2009. Berikut kutipan butir 2 SE-53/PJ/2009, 

Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
  3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
  4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

Dengan demikian, bila ada pembayaran pihak ketiga misal membayar jasa asuransi dan hendak dipotong dari real jasanya saja maka harus memenuhi butir 4 SE-53/PJ/2009 berupa mendetailkan komponen biayanya. Berikut kutipan ketentuannya.

  1. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    2. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
    4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.

Perhatikan contoh kasus 1 di bawah ini.

Kasus 1 

UangTemanBae merupakan platform pinjaman online memberikan pinjaman dengan mudah dan tanpa jaminan. Setiap kali mencairkan dana pinjaman, UangTemanBae memotong dana sebesar 8% untuk imbalan jasanya. Misalkan nilai pinjaman Rp10.000.000,- akan dipotong Rp800.000,- dan UangTemanBae akan memberikan rincian tagihan sebagai berikut

  1. Material pembuatan kontrak peminjaman Rp300.000,-
  2. Biaya provisi Rp200.000,-
  3. Biaya pemasaran Rp200.000,-
  4. Jasa pengurusan pencairan dana Rp100.000,-

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut sebesar 2% x Rp100.000,- = Rp20.000,-

Bila tidak dibuat rincian yang mendetail dan bukti pendukung, maka dasar pemotongannya sebesar Rp800.000,-. Adapun besaran PPh Pasal 23 terutang menjadi 2% x Rp800.000,- = Rp160.000,-

BUNGA PINJAMAN

Hal yang selalu ada dalam pinjaman konvensional ialah bunga pinjaman. Bunga menjadi dalih dari opportunity cost yang harus dibayar karena dana telah digunakan oleh peminjam. Pasal 4 huruf f Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena pengembalian utang 

Namun, ada Pasal 23 ayat (4) UU PPh menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun petunjuk pelaksananya ada diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Pasal 1 ayat (1) PMK-251/PMK.03/2008  menyatakan bahwa atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Kemudian, Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008 menyatakan bahwa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan;
  2. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.

Dengan demikian, bila badan usaha pinjol sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 baik dari Bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.

Penutup

Menjamurnya bisnis pinjol di berbagai lini media sosial menjadi tantangan sendiri bagi Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai otoritas perpajakan. Potensi pajak dari pinjol mungkin recehan namun  tetap perlu digalakkan guna menciptakan asas keadilan atau same level playing field.

Saran penulis, pengenaan pajak final misalkan 1% dari omset usaha pinjol perlu dihindari. Hal ini dikarenakan efek domino dari pengenaan final tersebut bisa merambat pada penghindaran pajak/tax evasion yang tidak diharapkan.

Perlu kiranya diadakan studi perbandingan pengenaan pajak pinjol di negara lain. Untuk kemudian, dijadikan bahan perumusan kebijakan pajak yang ramah dan menciptakan kepatuhan pajak yang sukarela. Semoga

Back To Top