Lebih Dekat Dengan PMK No.59 Tahun 2022
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai turunan
UU HPP menyebabkan terjadinya perubahan pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi terkait Instansi Pemerintah Pusat, Daerah maupun Desa (Instansi Pemerintah). Hal-hal penting apa sajakah yang perlu untuk diketahui rekanan sebagai penyedia barang dan
atau jasa dengan diterbitkannya peraturan tersebut? Silakan menyimak ulasannya.
Dari empat belas peraturan menteri keuangan yang mewadahi perubahan penting dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada dua aturan yang perlu untuk diketahui oleh para Wajib Pajak yang menyediakan barang dan atau jasa kepada Instansi Pemerintah. Aturan pertama yang harus diketahui adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 (baca: PMK No.58 Tahun 2022) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Adapun inti sari dari penerapan PMK No.58 Tahun 2022 adalah penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Penunjukan pihak lain tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan pajak (PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BM) atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan (SIP). Singkatnya, pemungutan PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 saat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah melalui SIP tidak lagi dipungut oleh Instansi Pemerintah melainkan dipungut oleh market place dan ritel daring.
Aturan kedua yang harus diketahui adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 (baca: PMK No.59 Tahun 2022) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Jika diperhatikan secara seksama, PMK No.58 Tahun 2022 dan PMK No.59 Tahun 2022 diterbitkan per 30 Maret 2022. Selain itu keduanya juga diberlakukan pada waktu yang sama yaitu per 1 Mei 2022.
Mendongkrak Pemulihan Ekonomi
Sejatinya dengan diberlakukannya PMK No.59 Tahun 2022 mengubah sebagian isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Pemberlakuan PMK No.59 Tahun 2022 merupakan dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan. Beberapa di antaranya adalah saat Acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia akhir Mei lalu kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Presiden Jokowi juga mengulanginya dalam Acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta di awal Juni. Jokowi mengingatkan agar mengalihkan sebagian penggunaan data APBN/APBD dari belanja barang impor ke produk lokal.
Lanats apa tujuannya? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid–19 serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Permintaan produk dalam negeri akan meningkatkan kapasitas produksi pabrik sehingga akan menyerap tenaga kerja kembali. Ujungnya akan menggairahkan ekonomi nasional. Jika ditelaah lebih dalam adanya pengadaan barang oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD dari produk lokal akan menyentuh UMKM yang terdampak langsung pandemi.
Selanjutnya jika melihat kondisi geopolitik global yang memanas karena adanya perang antara Rusia dan Ukraina telah mengakibatkan kenaikan harga produk-produk impor. Terlebih belum ada tanda-tanda perang itu akan berhenti dalam waktu dekat. Adanya pengalihan belanja anggaran oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMDke produk lokal tentu akan menghemat pemakaian anggaran. Hal itu sekaligus menjadi langkah antisipasi yang penting dilakukan untuk mencari barang-barang berkualitas di dalam negeri sebagai barang pengganti barang-barang impor.
Adanya perintah presiden seperti terurai di atas tentu perlu mendapatkan dukungan perpajakan. Penerbitan PMK No.59 Tahun 2022 ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang atau jasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Selain itu, mendukung gerakan nasional nontunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.
Perubahan Penting
Seperti yang kita ketahui bahwa kurang lebih ada enam kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan oleh Instansi Pemerintah.Kewajiban pajak itu meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh Pasal 26.
Lantas perubahan-perubahan apa saja yang tercakup dalam PMK No.59 Tahun 2022? Minimal terdapat dua perubahan signifikan pada PMK No.59 Tahun 2022 terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pungut Pemerintah atau Wajib Pajak yang tergabung dalam suatu Instansi Pemerintah. Adapun perubahan-perubahan yang dimaksud itu adalah terkait:
- Pengecualian objek pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP; dan
- Perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit oleh pemerintah pusat.
Pertama, mengubah dan menambah objek yang dikecualikan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah yang merupakan Wajib Pungut Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP. Hal ini dirinci lebih lanjut dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2),Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) PMK No.59 Tahun 2022. Pasal 9 ayat (2) PMK No.59 Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan atau bangunan yang dilakukan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya adalah penambahan objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 serta pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 21 dan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah. Objek yang dimaksud adalah pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam SIP, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.
Kedua, perubahan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi dengan kartu kredit. Perubahan kedua mengatur tentang perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) butir b dan Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK No.59 Tahun 2022.
Rincian Objek Pajak yang Dikecualikan
Pasal 9 ayat (1) PMK No.59 Tahun 2022 menyatakan bahwa objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas persewaan tanah dan atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian serta pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM). Namun demikian ada beberapa objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
Satu, sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Instansi Pemerintah kepada:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
Dua, pembayaran atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 21 dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam SIP, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Tiga, pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya. Ketentuan terakhir merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.
Selanjutnya Pasal 10 PMK No.59 Tahun 2022 mengatur tentang ketentuan Pemotongan PPh Pasal 15 kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak tertentu atas imbalan jasa pelayaran dalam negeri, imbalan jasa penerbangan dalam negeri, atau imbalan jasa pelayaran dan atau penerbangan luar negeri. Pemotongan PPh Pasal 15 tidak dilakukan jika pembayaran dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam SIP, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Berikutnya pengecualian Pemotongan PPh Pasal 21 diatur tersendiri dalam Pasal 11 ayat (2) PMK No.59 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan objek PPh Pasal 21 yang dikecualikan dari pemotongan pajak yaitu pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan. Dengan catatan Surat Keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh.
Sedangkan Pasal 13 ayat (2) PMK No.59 Tahun 2022 mengatur delapan objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Objek-objek tersebut meliputi:
- penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- imbalan sehubungan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh;
- penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan kepada rekanan pemerintah, atau telah jatuh tempo pembayarannya yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh;
- penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tertentu atau penggunaan jasa tertentu, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain; atau
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.
Berikutnya adalah objek pajak yang dikecualikan dari Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PMK No.59 Tahun 2022. Objek-objek tersebut meliputi:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00;
- pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, BOP PAUD, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
- pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras;
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
- pembayaran untuk pembelian barang kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh; atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam SIP, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
