Multilateral Instrument atas Brand New Tax Treaty
antara Indonesia Dengan Partners
Oleh: Indrayagus Slamet
Praktisi Perpajakan
Siapa si OECD itu? Menurut bahasa penulis, adalah sebuah organisasi kelas dunia, yaitu pejabat-pejabat Pemerintah dan tenaga ahli professional dari 30 negara Eropa. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan sebuah organisasi internasional dalam urusan kerjasama ekonomi dan pembangunan di negara-negara Eropa yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Keanggotaannya kini merambah ke negara-negara non-Eropa. Sekarang di tahun 2022 sudah beranggotakan 38 negara dan semakin bertambah terus. OECD-lah yang memprakarsai MLI yang sebelumnya berawal dulu dari BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).
BEPS, makhluk apa itu?
Aturan pajak di negara-negara di dunia tidak berkembang secepat dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Transaksi internasional antar negara memungkinkan terjadinya interaksi dengan peraturan perpajakan antar negara. Perbedaan aturan pajak antar negara ini memberikan loophole dalam pengenaan pajaknya. Terjadilah peluang penghindaran pajak antar negara oleh perusahaan multinasional untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak sedikit saja. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah penghindaran pajak melalui perencanaan pajak yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan antar negara dengan cara meminimalisasikan taxable profit melalui pengalihan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Jadi pada dasarnya singkatnya, BEPS itu adalah suatu tindakan wajib pajak dalam rangka mengecilkan pajak dengan cara memanfaatkan celah pajak antar negara.
Berdasarkan problema BEPS oleh Multinational Enterprise (MNE) tersebut, OECD dan G20 finance ministers rembukan untuk mengurangi resiko BEPS. Lahirlah 15 BEPS action Plans:
- Action 1: Address the tax challenges of the digital economy
- Action 2: Neutralise the effects of hybrid mismatch arrangements
- Action 3: Strengthen controlled foreign company (CFC) rules
- Action 4: Limit base erosion involving interest deductions and other financial payments
- Action 5: Counter harmful tax practices more effectively, taking into account transparency and substance
- Action 6: Prevent treaty abuse
- Action 7: Prevent the artificial avoidance of the permanent establishment status
- Actions 8–10: Assure that transfer pricing outcomes are in line with value creation
- Action 11: Establish methodologies to collect and analyse data on BEPS and the actions to address it
- Action 12: Require taxpayers to disclose their aggressive tax planning arrangements
- Action 13: Re-examine transfer pricing documentation
- Action 14: Make dispute resolution mechanisms more effective
- Action 15: Develop a multilateral instrument to modify bilateral tax treaties
Multilateral Instrument (MLI), apaan itu?
Penulis tidak memfokuskan pada BEPS Action Plan dari nomor 1 sampai dengan kita langsung saja merujuk ke Action Plan 15: Develop a multilateral instrument to modify bilateral tax treaties. OECD membuat aturan berupa “general template” dalam bentuk bunyi pasal-pasal dalam P3B yang mengatur langkah-langkah pembenahan dalam menangkal tax avoidance melalui pemanfaatan tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menggunakan tax treaty itu. OECD mengumumkan siapa-siapa negara yang mau ikut dan setuju atas “general template” tersebut. Jika suatu negara sudah ikut dan tandatangan dengan OECD, maka negara-negara itu tidak perlu membuat atau meratifikasi P3B baru dengan negara partnernya karena memakan waktu yang sangat lama. Itulah yang dimaksud dengan MLI.
Arti “pihak” dari pemanfaatan P3B oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menggunakan tax treaty memiliki dua arti atau bagian, pertama adalah pihak yang merupakan negara bukan treaty partner, yang kedua adalah jelas-jelas dia adalah treaty partner namun dia membuat transaksi seolah-olah sudah memenuhi pasal-pasal dalam P3B yang sebenarnya hanya sebuah penghindaran pajak agar memenuhi bunyi pasal dalam P3B tersebut. Contoh umum bahwa wajib pajak bukan resident of treaty partner adalah pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) yang tidak memiliki asset, staff, dan usaha aktif (dummy company) di suatu negara partner dari Indonesia. Contoh umum bahwa wajib pajak adalah resident of treaty partner namun dia membuat transaksi seolah-olah sudah memenuhi pasal-pasal dalam P3B yang sebenarnya hanya sebuah penghindaran pajak agar memenuhi bunyi pasal dalam P3B tersebut adalah skema pemecahan kontrak kerja suatu pekerjaan jasa kena pajak agar tidak memenuhi time-test sehingga ia tidak menimbulkan sebuah BUT di Indonesia. Jika tidak menimbulkan BUT maka ia akan bebas pajak di Indonesia.
Multilateral Instrument (MLI) in Action (contoh P3B Indonesia-Australia)
Penulis mengambil contoh P3B indo-Australia dalam Pasal 5 mengenai pengecualian BUT Representative Office. Dalam pasal 5 ayat (3) mengenai BUT Representative Office ini isinya adalah aturan-aturan mengenai bentuk-bentuk aktifitas cabang WPLN perdagangan di Indonesia yang hanya merupakan sebuah pameran, display, dan marketing saja, sedangkan penjualannya dilakukan oleh Head Office dimana barangnya langsung dikirim dari Luar Negeri tersebut ke pelanggannya di Indonesia. P3B mengatur bahwa jika memang demikian faktanya maka WPLN tersebut jangan dipajaki di Indonesia. Cuplikan Pasal 5 ayat (3) P3B Indo-Australia adalah sebagai berikut:
[MODIFIED by paragraph 2 of Article 13 of the MLI] [An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment merely by reason of:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; or
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; or
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; or
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise; or
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of activities which have a preparatory or auxiliary character for the enterprise, such as advertising or scientific research.]
Terjemahan bebas penulis:
WPLN di Indonesia yang berdagang hanya dalam bentuk pemakaian fasilitas, display, pengumpulan informasi calon pelanggan, iklan, atau apapun bentuknya, sepanjang masih merupakan pelengkap atau penunjang usaha pokoknya, yaitu tidak ada penyerahan BKP di Indonesia, maka ia bukan merupakan BUT Dagang.
| The following paragraph 2 of Article 13 of the MLI applies to paragraph 3 of Article 5 of this Agreement: ARTICLE 13 OF THE MLI — ARTIFICIAL AVOIDANCE OF PERMANENT ESTABLISHMENT STATUS THROUGH THE SPECIFIC ACTIVITY EXEMPTIONS (Option A) Notwithstanding Article 5 of the Agreement, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include:a) the activities specifically listed in paragraph 3 of Article 5 of the Agreement as activities deemed not to constitute a permanent establishment, whether or not that exception from permanent establishment status is contingent on the activity being of a preparatory or auxiliary character;b) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any activity not described in subparagraph a);c) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs a) and b),provided that such activity or, in the case of subparagraph c), the overall activity of the fixed place of business, is of a preparatory or auxiliary character.Terjemahan bebasnya: sama dengan sebelumnya! |
| The following paragraph 4 of Article 13 of the MLI applies to paragraph 3 of Article 5 of this Agreement (as modified by paragraph 2 of Article 13 of the MLI): ARTICLE 13 OF THE MLI — ARTIFICIAL AVOIDANCE OF PERMANENT ESTABLISHMENT STATUS THROUGH THE SPECIFIC ACTIVITY EXEMPTIONS Article 5 of the Agreement (as modified by paragraph 2 of Article 13 of the MLI) shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business activities at the same place or at another place in the same Contracting State and:a) that place or other place constitutes a permanent establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the provisions of Article 5 of the Agreement; orb) the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary character,provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation. |
Maksud dari Artificial Avoidance via PE status (BUT)
Maksudnya adalah sebagai berikut. Jika ada WPLN di Indonesia berdagang hanya dalam bentuk pemakaian fasilitas, display, pengumpulan informasi calon pelanggan, iklan, atau apapun bentuknya, sepanjang dilakukan oleh WPLN A yang masih merupakan pelengkap atau penunjang usaha pokoknya, namun penyerahan BKP di Indonesia diwakili oleh WPDN B yang merupakan agen tidak bebas dari WPLN A di tempat lain masih di Indonesia (closely related enterprises at the two places), maka WPLN A merupakan BUT Dagang di Indonesia sehingga wajib ber-NPWP dan PKP di Indonesia sebagaimana WPDN Badan lainnya.
Kesimpulan dan Saran atas MLI Penutup
MLI adalah “general template” dalam bentuk bunyi pasal-pasal dalam P3B bikinan OECD yang mengatur langkah-langkah pembenahan dalam menangkal tax avoidance melalui pemanfaatan tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menggunakan tax treaty itu. Dengan adanya PERPRES No.77 tahun 2019 tentang keikutsertaan Indonesia dengan OECD untuk urusan MLI, maka artinya Indonesia sudah meng-amandemen P3B dengan negara-negara partner yang juga ikut program MLI. Jika suatu negara partner tidak ikut MLI, maka arti tersiratnya adalah ia masih memakai baju yang lama sehingga DJP Indonesia masih ada keraguan dalam penerapan arti “ketulusan” WPLN negara partner itu apakah ia tidak melakukan BEPS atau ya melakukan.
Berdasarkan praktek dan suara-suara WP di lapangan, P3B brand-new ini adalah masih merupakan makhluk planet. Disarankan buat DJP agar membuat kata-kata dalam P3B menjadi lebih mudah dimengerti, baik oleh taxmen dan juga taxpayers, sehingga dalam penerapannya bisa diartikan lebih mudah dan WP terhindar dari SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar). Selain itu, DJP agar memberikan contoh-contoh sederhana namun praktis mengenai penerapan MLI ini, dalam bentuk SE atau apapun produk hukumnya, sebagaimana misal contoh yang ada dalam PER dan SE tentang penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa.
