Kewajaran Kompensasi Kepada Komisaris Merangkap Sebagai Pemegang Saham

Oleh: Muhammad Rifki Santoso

Praktisi Perpajakan

Merupakan hal yang lumrah bahwa pemilik suatu Perusahaan juga merangkap sebagai direktur atau komisaris di perusahaannya. Pemilik Perusahaan juga bisa memberikan kontribusi pada operasional Perusahaan dan sang pemilik diberikan imbalan (kompensasi) atas kontribusinya tersebut. Jika pemilik merangkap direktur, maka pemilik akan langsung mengendalikan operasional Perusahaan. Namun disisi lain, pemilik yang merangkap komisaris melakukan pengendalian operasional dengan memberikan pengarahan kepada direktur untuk melakukan tindakan yang diperlukan, terutama dalam tata Kelola Perusahaan agar terciptanya good corporate governance.

Pemberian kompensasi kepada komisaris tentunya berdasarkan jasa dan kontribusnya kepada Perusahaan. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat ketentuan bagaimana menetapkan besaran kompensasi kepada komisarisnya. Hal ini diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor-12/MBU/11/2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN No.PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas BUMN. Sementara itu, berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya gaji atau honor dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Jika terdapat pemegang saham merangkap sebagai komisaris, apakah penetapan honor untuk komisaris ini, baik melalui atau tidak melalui RUPS, masih bisa wajar dan bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak?

Wajib pajak (WP) yang merupakan Perseroan Terbatas membayar honornya kepada pemegang saham mayoritas yang merangkap sebagai komisaris utama. Jumlah honor komisaris ini dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alasan tidak wajar, dan sebagian honor ini dianggap sebagai dividen. WP tidak setuju atas koreksi DJP, dan sengketa ini terdapat pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006019.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024. Bagaimana transaksi yang menjadi sengketa, argumentasi WP dan DJP, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan, dan pembahasan atas kasus ini dibahas pada bagian berikut artikel ini.

  1. Pembahasan
    1. Transaksi  Pokok  Permasalahan Terjadinya Koreksi

Wajib Pajak, PT. Nagali Subur Jaya yang bergerak di sektor usaha Perkebunan kelapa sawit, diperiksa DJP untuk tahun pajak 2020. Salah satu koreksi DJP yang tidak disetujui oleh WP adalah koreksi biaya gaji komisaris utama yang merangkap sebagai pemegang saham. Koreksi yang dilakukan oleh DJP sebesar Rp. 1.214.522.620. Alasan DJP melakukan koreksi karena biaya gaji komisaris utama ini jauh lebih besar dari gaji Direktur Utamanya yang mendapatkan gaji paling besar di Perusahaan.

Adapun total Gaji Komisaris Utama pada tahun 2020 sebesar Rp. 1.599.000.000. Total Gaji Direktur Utama selama tahun 2020 sebesar Rp.384.477.380. Selisih antara Gaji Komisaris Utama dan Direktur Utama ini sebesar Rp. 1.214.522.620 (Rp. 1.599.000.000 – Rp.384.477.380) dianggap DJP tidak wajar dan diperlakukan sebagai dividen terselubung. Menurut WP, pembayaran gaji komisaris ini rutin dibayarkan setiap bulannya. 

DJP menjelaskan bahwa terdapat hubungan istimewa antara WP (Perusahaan) dengan komisaris utama karena adanya kepemilikan. Komisaris Utama memiliki saham WP sebesar 70%. Oleh sebab itu DJP menghitung kembali berapa wajarnya gaji komisaris utama ini. Pembanding yang digunakan DJP adalah gaji Direktur Utama yang memiliki saham WP sebesar 15%. Menurut DJP, Direktur Utama tidak mempunyai hubungan Istimewa dengan WP karena kepemilikan saham yang tidak sampai 25%. Penggunaan data gaji Direktur Utama sebagai pembanding, menuru menurut  DJP, sudah benar. Karena data yang digunakan adalah data internal, maka koreksi DJP bisa diterima.

  1. Argumentasi Wajib Pajak Koreksi atas Biaya Gaji Komisaris

WP menjelaskan bahwa gaji komisaris ini telah dipotong PPh Pasal 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran gaji kepada komisaris utama ini sudah wajar sesuai dengan keahlian yang diimilkinya. DJP dalam melakukan koreksi biaya gaji ini tidak mempunyai dasar yang kuat. DJP tidak melakukan assessment atas keahlian yang dimiliki oleh komisaris utama. Selain itu, DJP juga tidak mempunyai Standar Biaya Umum (SBU) untuk gaji di sektor usaha sawit.

WP telah melakukan sistem penggajian yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada koreksi dari DJP dengan sistem penggajian yang telah dilakukan. WP diperiksa oleh DJP untuk tahun pajak 2016 dan 2019. DJP tidak melakukan koreksi atas pembayaran gaji yang dilakukan terhadap komisaris utama tersebut di tahun pajak 2016 dan 2019. DJP tidak konsisten dalam melakukan koreksi ini.

Tahun pajak 2020, WP mengalami kerugian. Kerugian ini karena berkurangnya produksi Tandan Buah Segar (TBS). Sebagian areal kebun dilakukan peremajaan (replanting). Kerugian di tahun 2020 ini bukan disebabkan oleh besarnya gaji komisaris utama.

WP menjelaskan bahwa pemberian gaji komisaris utama ini tidak bermaksud untuk memanfaatkan perbedaan tarif final atau penghindaran PPh Final. Jika penghasilan komisaris utama ini dikenakan PPh Pasal 21, maka PPh yang dibayar sebesar Rp.406.700.000. Bila penghasilan Komisaris ini dikenakan PPh Final dan dianggap dividen, maka PPh yang seharusnya terutang Rp. 121.452.260. Terdapat selisih sebesar Rp.285.247.740. Apa yang dilakukan oleh WP malah menguntungkan negara karena PPh yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan koreksi yang dilakukan DJP.

Pasal 3 ayat (4) pada PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa terdapat batasan sebesar Rp.10 milyar miliar dalam 1 tahun pajak untuk setiap transaksi yang dikecualikan dari penerapan kewajaran atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa. Gaji komisaris utama yang dibayar selama tahun 2020 hanya sebesar Rp. 1.599.000.000 setahun. Oleh sebab itu, tidak ada keharusan bagi WP untuk membuktikan kewajaran transaksi pembayaran gaji kepada komisaris utama ini.

  1. Argumentasi Direktorat Jenderal Pajak

DJP melakukan koreksi biaya gaji ini karena jumlah yang dibayarkan melebihi kewajaran. Gaji ini dibayarkan kepada pemegang saham yang kepemilikannya lebih dari 25% yaitu 70%. Pasal 18 ayat (4) UU PPh menjelaskan bahwa atas transaksi yang mempunyai hubungan Istimewa, DJP bisa menentukan kewajarannya. Salah satu kondisi adanya hubungan Istimewa adalah kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung minimal sebesar 25%.

Gaji komisaris yang merangkap pemegang saham ini dibandingkan dengan gaji Direktur Utama yang juga merangkap pemegang saham. Gaji Direktur Utama ini merupakan gaji tertinggi setelah gaji Komisaris Utama. Alasan DJP melakukan perbandingan gaji komisaris utama dengan direktur utama karena kepemilikan direktur utama pada Perusahaan hanya 15%. Ini berarti antara direktur utama dengan Perusahaan tidak ada hubungan Istimewa. DJP melakukan perbandingan internal dan menyatakan bahwa perbandingan ini wajar. Perbandingan ini bisa diterima karena gaji komisaris utama yang ada hubungan Istimewa dibandingkan dengan gaji direktur utama yang tidak ada hubungan Istimewa dengan Perusahaan. Struktur modal Perusahaan WP terlihat pada Tabel 1 dibawah ini..

Tabel 1. Struktur Modal PT. Nagali Subur Jaya Tahun 2020

No.NamaAlamatJumlah Modal Disetor
Rupiah%
1Chan Ardjoen (Komisaris Utama)Jl Teluk Betung No. 6 Medan1.400.000.00070%
2Antoni Chandra(komisaris)Jl Teluk Betung No. 6 Medan300.000.00015%
3Henry Chandra (Direktur UtamaJl Teluk Betung No. 6 Medan300.000.00015%
Jumlah2.000.000.000100%

Perbandingan Gaji Komisaris Utama dan Direktur Utama sejak tahun 2016 sampai 2022 terlihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Perbandingan Gaji Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Nagali Subur Jaya Tahun 2016 sampai dengan 2022

TahunGajiSelisih
Komisaris UtamaDirektur Utama
20161.209.000.000306.337.560902.662.440
20171.274.000.000324.809.600949.190.400
20181.443.000.000344.460.8001.098.539.200
20191.456.000.000351.011.2001.104.988.800
20201.599.000.000384.477.3801.214.522.620
20211.599.000.000411.660.4361.187.339.564
20221.599.000.000555.993.6001.043.006.400

DJP menjelaskan bahwa WP mengalami kerugian pada tahun 2020. Dengan kondisi rugi, WP tetap memberikan gaji kepada komisaris dengan jumlah yang cukup besar dan nilainya naik tiap tahunnya, dari tahun 2016 sampai 2020. 

  1. Pertimbangan Majelis Hakim

Sengketa yang terjadi adalah atas koreksi fiskal positif yang dilakukan DJP sebesar Rp.1.214.522.620 atas biaya gaji pada tahun 2020. Kenyataannya, WP telah memberikan gaji yang besar kepada komisaris pada tahun-tahun sebelumnya. Jumlah gaji kepada komisaris ini tidak jauh berbeda dengan gaji tahun berikutnya. Sengketa ini bersifat yuridis.

DJP melakukan koreksi dengan alasan gaji komisaris utama melebihi gaji tertinggi, yaitu gaji direktur utama. Akibat pembayaran gaji yang tinggi ini, maka WP mengalami kerugian. Alasan ini dibantah oleh WP. WP menjelaskan bahwa pembayaran gaji ini sudah wajar dan terkait dengan keahlian dan kompetensi komisaris utama. Menurut WP, kerugian yang dialami bukan karena pembayaran gaji, tapi karena produksi TBS yang turun. 

WP mengaku bahwa pembayaran gaji ini tidak berhubungan dengan dividen terselubung. Pembayaran gaji ini semata-mata karena komisaris utama mempunyai pengalaman yang luas yang dimulai dari tahun 1972 sampai dengan komisaris utama melakukan akuisisi WP di tahun 2002. Selain itu, DJP tidak pernah melakukan himbauan pembetulan kepada WP mengenai gaji ini di tahun-tahun sebelumnya.

Majelis hakim menjelaskan bahwa dasar koreksi DJP tidak disertai dengan penelitian lebih lanjut. Dasar argumentasi yang digunakan oleh DJP tidak cukup. Metode yang digunakan tidak objektif. Dengan demikian, majelis hakim mempunyai alasan hukum untuk membatalkan koreksi DJP.

  1. Pembahasan
    1. Melihat Kewajaran Pemberian Imbalan Untuk Komisaris  

Pemberian gaji kepada komisaris merupakan hal yang wajar dilakukan. Namun pemberian nama gaji untuk imbalan kepada komisaris agak janggal. Secara umum imbalan ini sering disebut dengan honor. Ketika komisaris juga merangkap sebagai pemegang saham, maka bisa saja pemberian gaji ini menjadi dividen yang terselubung. Untuk mengantisipasi hal ini, maka Pasal 9 ayat (1) huruf f dari UU No. 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) menjelaskan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang ada hubungan Istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f dari UU PPh menerangkan bahwa jumlah wajar yang dimaksud adalah jumlah yang tidak melebihi jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa. 

Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh menjelaskan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 113 dari UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa ketentuan tentang besarnya gaji dan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pada kasus ini, hal pertama yang menjadi perhatian adalah berapa sebenarnya kewajaran gaji komisaris utama. DJP menjelaskan bahwa gaji tersebut tidak wajar. Sementara itu, WP menjelaskan bahwa gaji yang dibayarkan tersebut sudah wajar. Ketika merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf f dari UU PPh, maka harus ada standar kewajaran gaji komisaris ini. Standar yang digunakan DJP untuk kewajaran gaji ini ditolak oleh WP.

Jika merujuk pada UU No.40 tahun 2007, maka pemberian gaji kepada komisaris utamanya sebaiknya ditentukan dalam RUPS. Dengan adanya penetapan gaji komisaris melalui RUPS, maka terdapat referensi untuk menentukan kewajaran gaji ini. Tidak ada diskusi mengenai hal ini. Baik DJP, WP, dan Majelis Hakim tidak mempertanyakan apakah terdapat hasil RUPS yang menentukan jumlah gaji komisaris. Bila WP tidak mempunyai ketetapan RUPS yang menyatakan besaran gaji komisaris utama, maka WP dianggap telah melanggar UU No 40 tahun 2007. Apakah pelanggaran terhadap UU No. 40 tahun 2007 yang dilakukan oleh WP bisa dianggap bahwa WP juga melanggar UU PPh? 

Pelanggaran UU No, 40 tahun 2007 yang dilakukan oleh WP tidak mempengaruhi kepatuhan perpajakan WP. Sebaiknya UU No. 40 ini bisa menjadi rujukan DJP dalam membuat peraturan lebih lanjut agar sengketa dalam penentuan kewajaran gaji komisaris, dan juga termasuk direksi perusahaan bisa berkurang di masa akan datang.

Dengan melihat struktur pemegang saham pada kasus ini (lihat Tabel 1), maka bisa saja pemberian gaji kepada komisaris utama termasuk wajar dan bisa juga tidak wajar. Dari struktur pemegang saham dan susunan pengurus, maka bisa diasumsikan bahwa pemegang saham menentukan sendiri gajinya sebagai komisaris. Dengan porsi kepemilikan mayoritas, maka komisaris utama bisa menentukan besaran gajinya tanpa bisa dipertanyakan oleh pemegang saham lainnya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f dari UU PPh, maka DJP harus bisa menentukan berapa wajarnya gaji komisaris utama yang harus diterima. Dalam kasus ini, DJP menentukan wajarnya adalah sama dengan gaji direktur utama yang juga merupakan gaji yang tertinggi di tempat WP. Alasan DJP ini tidak disetujui oleh WP. WP menjelaskan bahwa dengan keahlian yang dimiliki oleh komisaris, maka memang wajar komisaris diberikan gaji sebesar yang telah dibayarkan.

DJP menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh untuk menentukan kewajaran gaji komisaris. Dalam kasus ini, DJP berasumsi bahwa direktur utama tidak ada hubungan Istimewa dengan WP. Dalam hal ini DJP salah dalam mengambil pembanding. Bila dilihat dari hubungan penguasaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 ayat (4) dari UU PPh, terdapat hubungan Istimewa antara direktur utama dengan WP. Direktur utama punya wewenang menentukan kebijakan usaha WP. Direktur utama menguasai WP.

Tidak ada informasi, apakah DJP mengetahui terdapat atau tidak terdapat hubungan keluarga atau hubungan Istimewa antara direktur utama dengan komisaris. Seharusnya DJP punya data mengenai hal ini. Dengan melihat nama dan alamat dari komisaris utama dan direktur utama, kemungkian terdapat hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat antara komisaris utama dan direktur utama sebagaiman terdapat pada Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh. Pasal 18 ayat (4) dari UU PPh menjelaskan bahwa:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a.  Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b.  Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.  terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Dengan demikian, perbandingan yang dilakukan oleh DJP tidak jelas dan wajar saja koreksi yang dilakukan oleh DJP ditolak oleh majelis hakim. 

Bila DJP melakukan koreksi dengan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f pada UU PPh, maka DJP harus mempunyai pedoman berapa wajarnya gaji yang diterima oleh komisaris utama pada sektor usaha kelapa sawit. DJP tidak bisa memberikan pedoman kewajaran gaji komisaris utama ini. Oleh sebab itu DJP tidak bisa melakukan koreksi dengan semata-mata menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh.

Untuk mengurangi sengketa di masa depan, ada baiknya DJP mempunyai data perbandingan gaji komisaris pada Perusahaan. Sebagai referensi jenis data apa yang bisa digunakan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN (Per-12 Tahun 2020).

per-12 tahun 2020 ini antara lain menjelaskan bahwa penghasilan yang diberikan kepada komisaris memperhitungkan kinerja Perusahaan dan jika Perusahaan mengalami kerugian maka menjadi pertimbangan dalam memberikan penghasilan. Hal lain yang diatur adalah pemberian tantiem kepada komisaris utama, yaitu besarnya 45% dari tantiem yang diterima oleh Direktur Utama. Ketentuan yang ada pada Per-12 tahun 2020 ini bisa menjadi rujukan untuk membuat pedoman imbalan komisaris dan memudahkan bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan WP.

Dalam menentukan kewajaran penghasilan komisaris, maka DJP bisa juga melihat besaran gaji komisaris pada Perusahaan sejenis. Besaran gaji ini dibandingkan dengan, misalnya, laba bruto, pada Perusahaan yang go public dan usaha sejenis. Dengan menggunakan data pada Perusahaan lain maka DJP bisa memahami bagaimana pola pemberian imbalan kepada komisaris. Pola ini bisa menjadi tambahan rujukan untuk melakukan pengawasan kepada WP.

Dengan menggunakan beberapa referensi, seperti UU No.40 tahun 2007, Per-12/MBU/11/2020, dan data Perusahaan sejenis, maka DJP akan mempunyai pedoman untuk menentukan bahwa pembayaran gaji kepada komisaris, baik yang merangkap sebagai pemegang saham maupun bukan, sudah wajar atau belum wajar. Dengan adanya pedoman ini, maka DJP akan mempunyai metode yang lebih baik untuk menentukan berapa besar biaya yang harus dikoreksi sebagaimana di jelaskan pada Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f pada UU PPh beserta penjelasannya.

Penggunaan Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f pada UU PPh sebagai dasar koreksi untuk kasus yang mirip pada putusan pengadilan pajak lebih baik jika dibandingkan dengan menggunakan pembuktian yang ada pada PER-32/PJ/2011. Pada PER-32 tahun 2011 ini terdapat pembatasan pembuktian yang harus dilakukan oleh WP, yaitu Rp.10 milyar per transaksi. Pada Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f pada UU PPh, tidak ada batasan nilai transaksi untuk menguji kewajaran pembayaran kepada pemegang saham.

  1. Trade Off

Dari nilai koreksi DJP sebesar Rp. 1.214.522.620 akan dianalisis apakah terdapat penghematan pajak yang diperoleh WP jika nilai koreksi ini menjadi gaji komisaris dibandingkan dengan menjadi dividen. Sebagai informasi,berdasarkan peraturan perpajakan untuk tahun 2020, tarif PPh atas penghasilan komisaris dari Perusahaan dikenakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh (sebelum diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan). Dasar penganaan pajaknya adalah dari bruto dan akumulatif. Tarif PPh atas dividen yang diterima WP OP tarifnya sebesar 10% besifat final dari bruto (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2020 sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (Pasal 17 ayat (2a)). 

Berdasarkan data dari Tabel 2, maka PPh atas gaji komisaris utama seharusnya dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp.358.580.655 dengan penghitungan:

Bagian Rp.    115.522.620     x 25% Rp.   28.880.655

Bagian Rp. 1.099.000.000    x 30% Rp. 329.700.000

Total Rp. 1.214.522.620 Rp. 358.580.655

Karena penerimaan komisaris ini diakui sebagai gaji, bukan dividen, maka pembayaran gaji ini diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Oleh sebab itu PPh Badan yang terutang bisa lebih kecil. Penghematan PPh Badan sebesar:

Rp. 1.214.522.620 x 25% = Rp. 303.630.655

Secara real, PPh yang dibayar WP jika penghasilan komisaris utama ini diperlakukan sebagai gaji, bukan dividen, sebesar Rp.54.950.000 dengan penghitungan: 

Rp. 358.580.655 – Rp. 303.630.655 = Rp. 54.950.000.

Di satu sisi terdapat pembayaran PPh atas gaji sebesar Rp. 358.580.655 dan di sisi lain terdapat penghematan PPh badan sebesar Rp. 303.630.655.

Jika gaji komisaris ini diperlakukan sebagai dividen, maka dividen yang dibayar oleh komisaris adalah:

Rp. 1.214.522.620 x 10% = Rp. 121.452.262.

Karena pembayaran gaji ini diperlakukan sebagai dividen, maka besaran gaji sebagai pengurang penghasilan bruto akan berkurang (yang tadinya diperhitungkan sebagai biaya) dan meningkatnya penghasilan kena pajak. Kondisi ini mengakibatkan bertambahnya PPh Badan yang telah diperhitungkan WP sebelumnya. Besaran PPh Badan yang bertambah:

Rp. 1.214.522.620 x 25% = Rp. 303.630.655

Secara real, PPh yang dibayar WP jika penghasilan komisaris utama ini diperlakukan sebagai dividen bukan gaji, adalah:

Rp. 121.452.262 + Rp. 303.630.655 = Rp. 452.082.917.

Dari sisi dividen yang harus dibayar sebesar Rp.121.452.262 dan tambahan PPh Badan sebesar Rp.303.630.655

Walaupun WP mengalami kerugian pada tahun pajak 2020, pengaruh terhadap PPh Badan tetap dirasakan oleh WP pada saat penghasilan WP sudah bisa dikenakan PPh. Selain itu, penghasilan yang diterima komisaris utama diperlakukan sebagai gaji akan memperbesar rugi dan memperbesar kompensasi kerugian.

Berdasarkan penghitungan trade off perlakuan koreksi ini, terlihat bahwa WP tetap tidak mau menerima koreksi DJP karena jika dikoreksi, secara real PPh yang jadi beban WP sebesar Rp. 452.082.917 (bandingkan dengan Rp. 54.950.000). Di persidangan, WP memberikan argumentasi bahwa dengan tidak adanya koreksi maka PPh yang dibayar WP dari gaji komisaris utama adalah: Rp. 406.700.000. WP menjelaskan penghitungannya ini di Putusan pengadilan pajak.  Jika dikoreksi, PPh yang dibayar WP karena dianggap sebagai dividen adalah: Rp. 1.214.522.620 x 10% = Rp. 121.452.262.

WP menjelaskan di pengadilan pajak bahwa lebih baik tidak dikoreksi karena PPh yang dibayar oleh WP lebih besar (Rp. 406.700.000) dibandingkan dengan jika dilakukan koreksi (Rp. 121.452.262). Terlihat bahwa argumentasi yang diberikan oleh WP kurang tepat. Namun sayangnya tidak ada bantahan dari DJP.

Ketika dilakkukan penghitungan PPh untuk gaji komisaris utama ini menggunakan Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 dan menggunakan tarif PPh Badan sebesar 22% yang berlaku sejak tahun pajak 2022, maka memperlakukan gaji komisaris yang menjadi sengketa ini sebagai pengurang penghasilan kena pajak tetap menguntungkan wajib pajak. 

  1. Kesimpulan

Pembayaran imbalan kepada komisaris yang juga merupakan pemegang saham bisa menjadi sengketa antara WP dan DJP. DJP bisa berasumsi bahwa pembayaran ini tidak semuanya bisa sebagai pengurang kena pajak, karena bisa saja sebagian merupakan dividen. Oleh sebab itu perlu memastikan bahwa pembayaran imbalan ini merupakan hal wajar, terutama jumlahnya.

Dalam menentukan kewajaran pembayaran imbalan kepada komisaris perusahaan ini perlu pedoman. Referensi yang disarankan dalam pembuatan pedoman ini antara lain UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Pembayaran imbalan komisaris yang dilakukan oleh perusahaan go public, dan data lain yang mendukung. Dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh DJP, maka sengketa mengenai pembayaran imbalan seperti pada kasus unu ini bisa dikurangi di masa akan datang.

Setelah diketahui bahwa pembayaran imbalan ini tidak wajar, baru dihitung berapa wajarnya imbalan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Metode penghitungan kewajaran ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh. Selain itu juga perlu diperhatikan apakah metode dan data pembanding yang digunakan bisa diterima dan jelas.

Berdasarkan kasus yang dibahas pada artikel ini, dari sudut pandang WP, pembayaran imbalan kepada komisaris yang merangkap pemegang saham lebih baik dalam bentuk gaji dibandingkan dengan dalam bentuk dividen. Dengan skema ini bisa diperoleh penghematan pajak. Agar strategi ini tidak digunakan oleh WP dalam rangka pengelakan pajak yang bisa menggerus penerimaan negara, maka DJP perlu melakukan antisipasi strategi ini, salah satu caranya adalah, membuat pedoman pemberian imbalan.

Back To Top