Aspek Pajak atas Pemberian Imbalan dari Penjual Kepada Pembeli Dengan Kondisi Tertentu

Oleh: Yosep Poernomo & Trihadi Waluyo 

Widyaiswara Pusdiklat Pajak

Sering terjadi didalam transaksi jual beli barang antara penjual dan pembeli bahwa ada semacam pemberian penghargaan berupa bonus kepada pembeli berupa barang atas suatu capaian tertentu. Misalnya pembeli melakukan pembelian dengan kuantitas atau jumlah tertentu maka penjual akan memberikan bonus kepada pembeli yang bersangkutan. Bonus ini dapat berupa barang dagangan dari  penjual tersebut. Dengan demikian ada persyaratan atau kondisi tertentu yang dapat adanya pemberian bonus tersebut.

     Penjual tentunya merasa bahwa pemberian kepada pembeli tersebut merupakan hal yang biasa karena untuk menarik pelanggan dengan menerapkan strategi marketing dengan melakukan pemberian bonus agar pembeli atau pelanggan akan melakukan pembelian barang sejumlah tertentu. Namun dari ketentuan perpajakan yang berlaku apakah pemberian bonus berupa barang imbalan jasa manajemen, penyediaan ruang dan/atau peralatan, sewa atas tanah dan/atau bangunan serta harta lainnya, imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dapat dianggap sebagai pemberian penghargaan kepada pembeli?

Definisi Penjual dan Pembeli Sesuai Aturan Perpajakan

     Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2018 huruf  E angka 1 disebutkan mengenai definisi penjual dan pembali. Dimana Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen. Sedangkan Pembeli adalah Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Sehingga definisi tersebut menegaskan bahwa pembeli bukan sebagai konsumen akhir namun tujuan membeli untuk dijual Kembali kepada pihak lain

     Sementara itu huruf E angka 2 menyatakan bahwa Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli yang berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

     Nah bagaimana dengan Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya? Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. 

     Pencapaian syarat tertentu dapat berupa: 

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; 

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau 

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu. 

     Sementara itu Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. 

     Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu tersebut yang berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat: 

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau 

2) penagihan atas penyerahan jasa.

Perlakuan Perpajakan atas Pemberian Imbalan Penghargaan     

Lalu bagaimana perlakuan perpajakan atas pemberian penghargaan tersebut? Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2018 huruf E angka angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pemberian berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu 

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) 

a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud   tersebut, Penjual wajib melakukan pemotongan: 

  1. PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;        
  2. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah: 

                      (a) Wajib Pajak badan dalam negeri; 

                      (b) Bentuk  Usaha Tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk  
                            Usaha Tetap di Indonesia; atau 

                      (c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan
                            penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf
                            c UU PPh; 

  1.   PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah: 

                      (a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

                      (b) Kantor Pusat suatu Bentuk Usaha Tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan
                            merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
                            huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
                            Pajak Berganda (P3B). 

b) Bila penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan
    nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP   
    dihitung berdasarkan harga pasar. Bila imbalan atas jasa manajemen diberikan dalam bentuk barang, DPP
    dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

     a) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada
        Pembeli: 

  1. Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan: 
  1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan 
  2. DPP atas  penyerahan BKP  berupa  nilai  kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) huruf b); 
  3. Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP. 

b) Penghargaan  yang  diwujudkan  dalam  bentuk  pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

Pemberian berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa.

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

a) Imbalan atas jasa manajemen yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas imbalan 
    dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

     (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;   

     (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalan adalah:

             (a)Wajib Pajak badan dalam negeri;

             (b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

  1. kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;

       (3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima imbalan adalah:

             (a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

             (b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh bukan
                  merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan
                  huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.

b) Dalam hal imbalan atas jasa manajemen diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung  

     berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

2) Perlakuan PPN

     a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:

         (1) Penyerahan jasa manajemen oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan Jasa       

                Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.

         (2) Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa manajemen yang sesuai ketentuan merupakan PKP,
              wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang
              terutang.

  1. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
  1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
  2. DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa manajemen berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

b) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:

  1. Atas pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.   
  2. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.

Selanjutnya perlakuan perpajakan atas Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu adalah sebagai berikut :

Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu

     Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat meminta fasilitas kepada Pembeli berupa penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu untuk kepentingan Penjual, yang dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan, termasuk rak, rak gantungan, dan/atau etalase untuk menaruh barang yang dipamerkan dalam rangka mendukung kegiatan pemasaran produk dari Penjual.

     Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas ruang merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Pembeli, serta Juga atas penyediaan fasilitas peralatan tertentu merupakan penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta bagi Pembeli.

Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghasilan dimaksud,Penjual wajib melakukan pemotongan:

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) dalam hal penerima penghasilan adalah:

  1. Wajib Pajak dalam negeri; 
  2. Bentuk Usaha Tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  3. kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap, dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh merupakan penghasilan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;

(2) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah:

  1. Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  2. Kantor Pusat suatu Bentuk Usaha Tetap, dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,

dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.

b) Dalam hal penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan diberikan dalam bentuk barang, maka DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.

2) Perlakuan PPN

      a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:

  1. Penyerahan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
  2. Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
  3. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
  1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
  2. DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
  3. Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
  1. Atas pemanfaatan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
  2. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.

Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghasilan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
  1. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan adalah:
    1. Wajib Pajak dalam negeri;
    2. bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    3. kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
  2. PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah:
    1. Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    2. kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,

                   dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.

  1. Dalam hal penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta diberikan dalam bentuk barang, maka DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
  1. Penyerahan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
  2. Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
  3. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
  1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
  2. DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.

b) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:

  1. Atas pemanfaatan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
  2. Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.

Perlakuan Perpajakan atas Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli 

Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya 

  1. fluktuasi harga, 
  2. keterlambatan pengiriman barang, atau 
  3. program penjualan tertentu atas perintah Penjual

Fluktuasi harga dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).

Keterlambatan pengiriman barang, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.

Program penjualan tertentu atas perintah, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.

Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Kompensasi yang diterima atau diperoleh Pembeli yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Penghasilan dari kompensasi dimaksud wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pembeli.
  2. Dalam hal penerima kompensasi adalah Wajib Pajak luar negeri, baik yang memiliki maupun tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, terhadap kompensasi dimaksud tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 26.
  3. Dalam hal kompensasi diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:
    1. Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
      1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
      2. DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;
    2. Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
  2. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2018 huruf E angka angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP.

Untuk memudahkan memahami Aspek pada imbalan yang telah di uraiakan, penulis mencoba memberikan beberapa contoh, diantaranya sebagai berikut: Dibawah ini ada beberapa contoh kasusnya

Contoh kasus 1 

  1. PT Roda Maju, sebuah produsen ban mobil, melakukan kerja sama dengan toko ban sebagai pengecer berdasarkan Trading Term Agreement (TTA) yang salah satu ketentuannya adalah PT Roda Maju memberikan insentif kepada toko.
  2. Insentif berdasarkan TTA tersebut diberikan kepada toko sebesar 3% dari nilai pembelian toko atas semua jenis produk PT Roda Maju, dalam hal toko tersebut memenuhi target pembelian senilai Rp50.000,000,00 per bulan.
  3. Pada bulan Februari 2024, CV Ban Sejahtera sebuah toko pengecer ban yang bekerja sama dengan PT Roda Maju mencapai pembelian atas produk ban PT Roda Maju senilai Rp60.000.000,00. Oleh karena itu, PT Roda Maju memberikan insentif senilai Rp1.800.000,00 (3% x Rp60.000.000,00) kepada CV Ban Sejahtera.
  4. TTA yang telah dibuat tidak memuat aktivitas jasa yang harus dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju dan tidak terdapat penagihan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera, sehingga tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju.
  5. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut:
  1. PT Roda Maju wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari Rp1.800.000,00.
  2. CV Ban Sejahtera tidak membuat Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan JKP.
  3. Dalam hal PT Roda Maju memberikan insentif dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Roda Maju:
  1. wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari Rp1.800.000,00;
  2. dalam hal nilai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui, maka PT Roda Maju memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari harga pasar; dan
  3. wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada CV Ban Sejahtera dengan DPP sebesar Rp1.800.000,00 

Contoh Kasus 2 

  1. PT Nada Elektronika adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual produk elektronik ke pasar domestik. Dalam memasarkan produknya, PT Nada Elektronika membuat kontrak kerja sama dengan para distributor untuk menjual dan mendistribusikan produk PT Nada Elektronika. Kontrak kerja sama tersebut memuat ketentuan bahwa selain menjual produk PT Nada Elektronika, distributor juga diminta melakukan kegiatan pemasaran produk PT Nada Elektronika, salah satunya dengan melakukan kegiatan promosi kepada konsumen akhir.
  2. Pada periode triwulan II diketahui bahwa PT Berkah Makmur, distributor PT Nada Elektronika untuk wilayah Bogor, telah melakukan penjualan dan kegiatan promosi sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Atas hal tersebut, PT Berkah Makmur menerbitkan tagihan atas penyerahan jasa manajemen sebesar nilai penggantian atas kegiatan promosi dimaksud yaitu Rp20.000.000,00.
  3. Berdasarkan skema sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, diketahui bahwa PT Berkah Makmur telah
  1. menyerahkan jasa manajemen (kegiatan promosi) kepada PT Nada Elektronika yang dibuktikan dengan
  2. adanya tagihan atas penyerahan jasa manajemen oleh PT Berkah Makmur kepada PT Nada Elektronika.
  3. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut:
  4. PT Nada Elektronika wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 2% dari

Rp20.000.000,00.

  1. PT Berkah Makmur yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak ataspenyerahan jasa manajemen kepada PT Nada Elektronika dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00.
  2. Dalam hal PT Nada Elektronika melakukan pembayaran jasa manajemen dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Nada Elektronika wajib:
  1. memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 2% dari Rp20.000.000,00; dan
  2. membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut dengan DPP berupa nilai penggantianatas jasa manajemen sebesar Rp20.000.000,00.

Back To Top