Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Tarif Efektif

oleh

Endriko Pudjisaputro & Maulia Githa Ustadztama

Widyaiswara Pusdiklat Pajak

Dari sekian banyak jenis pengenaan pajak penghasilan yang diberlakukan di Indonesia, disadari atau tidak, Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis PPh yang paling banyak digunakan. PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Tidaklah berlebihan apabila disimpulkan bahwa para pegawai (negeri maupun swasta) di seluruh Indonesia, merupakan Wajib Pajak yang terkait erat dengan pengenaan PPh Pasal 21 ini. Apabila data per Januari 2023 menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT 1770 S dan 1770 SS masing-masing sebanyak 73.389 dan 104.135, maka sejumlah 177.524 Wajib Pajak itu jugalah terkait erat dengan PPh Pasal 21. Mengingat begitu besarnya jumlah Wajib Pajak yang akan terkait dengan PPh Pasal 21 ini, maka segala hal yang terkait dengan kewajiban PPh Pasal 21 ini, mulai dari pendaftaran, perhitungan dan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan, akan menjadi perhatian para Wajib Pajak.

Sampai dengan bulan Desember 2023 lalu, tata cara perhitungan pengenaan PPh Pasal 21 secara umum diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Sedangkan khusus bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, dan pensiunannya, pengenaan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut Skema TER

Tepat di penghujung tahun 2023 lalu, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2023, pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 (selanjutnya ditulis PP-58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 yang sudah berjalan pada saat ini. Ketentuan penutup (Pasal 4) PP-58/2023 tersebut menyatakan bahwa, pada saat Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, kemudian ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 80/2010 yang mengatur bahwa besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini mengandung arti bahwa, ketentuan selain Pasal 2 ayat (3) pada PP-80/2010 tidak dicabut dan dinyatakan masih berlaku. Seperti ketentuan mengenai besaran tarif dan sifat final dari PPh Pasal 21 terutang atas honor yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

Kalau Apabila kita cermati pertimbangan diterbitkannya PP-58/2023 tersebut, maka ada 3 hal yang menyebabkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tersebut tadi, yaitu:

  1. Adanya perubahan tarif untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  3. Untuk melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana dinyatakan bahwa tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Melihat ketiga pertimbangan ditetapkannya PP-58/2023 tersebut, maka pertimbangan kedua, sepertinya, menjadi sebuah pertimbangan yang sebetulnya paling utama. Hal ini tidaklah berlebihan, mengingat betapa rumitnya model perhitungan PPh Pasal 21 yang selama ini berlaku, baik yang diatur pada PP-80/2010, maupun apalagi yang diatur pada PER-16/PJ./2016.

 Apabila kita mencermati contoh perhitungan PPh Pasal 21 pada PP-58/2023, memang sangat terlihat pembuktian dari kesederhanaan perhitungan PPh Pasal 21 menurut skema yang baru ini. Satu hal pembeda dari aturan yang ada saat ini adalah, PP-58/2023 memperkenalkan adanya tarif efektif Pemotongan PPh Pasal 21, yang terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. 

Tarif efektif bulanan itu sendiri dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. PP-58/2023 membagi kategori tersebut menjadi 3 kategori berikut:

  1. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, atau K/0.
  2. Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1 atau K/2.
  3. Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh  penerima penghasilan dengan status PTKP K/3.

Peincian Perincian lebih lanjut mengenai tarif efektif bulanan dan besar penghasilan bruto untuk masing-masing kategori tersebut diuraikan secara lengkap pada bagian lampiran A, B, dan C dari PP-58/2023.

Kategori A berisikan 44 kelompok tarif untuk tiap-tiap jumlah penghasilan bruto bulanan.

Kategori B berisikan 40 kelompok tarif untuk tiap-tiap jumlah penghasilan bruto bulanan.

Kategori C berisikan 41 kelompok tarif untuk tiap-tiap jumlah penghasilan bruto bulanan.

Sedangkan untuk penghasilan bruto harian hanya terdiri dari 2 kelompok tarif untuk tiap jumlah penghasilan bruto harian.

Sepintas lalu, kita akan melihat bahwa perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif masih rumit, mengingat secara keseluruhan kategori terdapat 125 jenis tarif yang didasarkan pada masing-masing besaran penghasilan bruto bulanan. Namun apabila dicermati, variabel yang digunakan dalam penetapan tarif ini tidak sebanyak yang kita temukan pada skema perhitungan PPh Pasal 21 menurut PER-16/PJ./2016. Apabila pada skema menurut PER-16/PJ./2016 pihak pemotong dihadapkan pada banyak pilihan variabel, seperti status pegawai (tetap atau tidak tetap), status subjek pajak (menjadi subjek pajak dalam negeri sejak awal tahun pajak atau pada bagian tahun pajak), menerima penghasilan tidak teratur atau tidak, dipindahkan dari kantor yang satu ke kantor yang lain atau tidak, dan lain-lain, namun maka pada skema menurut PP-58/2023 ini, setelah pihak pemotong menentukan kategori penerima penghasilan bulanan berdasarkan PTKP-nya, maka berikutnya pemotong cukup melihat berapa besarnya penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh penerima penghasilan untuk menentukan besaran tarif yang akan digunakan.

Oleh karena itu, menurut penulis, meskipun besaran tarif yang tersedia sangat banyak (125 jenis tarif), namun karena variabel penentu penggunaan tarifnya hanya terdiri dari dua hal (PTKP dan besarnya penghasilan bruto), maka, seharusnya, tidak diperlukan sebuah aplikasi khusus untuk memudahkan dan mempercepat perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Dengan kesederhanaannya tersebut, seharusnya aplikasi sederhana dan umum seperti Excel, dapat membantu perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema PP-58/2023 dengan lebih mudah.   

Ilustrasi Kasus Pada PP 58/2023

Pada bagian penjelasan PP-58/2023 ini diberikan contoh penerapan tarif efektif perhitungan dan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema terbaru ini, sebagai berikut:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan.

Tuan R sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).

Berdasarkan informasi tersebut, maka besarnya perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulannya dan pada akhir bulan (bulan Desember) adalah sebagai berikut:

  1. Karena status PTKP Tuan R adalah K/0, maka Tuan R termasuk ke dalam Kategori A (PTKP TK/0, TK/1 atau K/0).

Pada Kategori A lampiran PP-58/2023, untuk jumlah penghasilan bruto bulanan sebesar Rp10.000.000 (di atas Rp9.650.000 sampai dengan Rp10.050.000) memiliki tarif pajak 2%.

Sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto Tuan R setiap bulannya dari bulan Januari sampai dengan November (11 bulan) adalah:

Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000

  1. Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto setahun dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama 11 bulan, sehingga dapat diketahui besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong (khusus hanya) bulan Desember 2024. Skema penghitungan ini kurang lebih masih sama dengan apa yang selama diterapkan pada PER-16/PJ./2016.

Penggunaan tarif pada bulan terakhir ini (Desember) tidak lagi menggunakan tarif efektif, tapi kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk bulan Desember (hanya untuk bulan Desember saja) menjadi sebagai berikut:

Gaji setahun (Rp10.000.000 x 12 bulan)Rp120.000.000
Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan (5% x Rp120.000.000)Rp(6.000.000)
Iuran pensiun (Rp100.000 x 12 bulan)Rp(1.200.000)
Penghasilan Neto Rp112.800.000
PTKP (K/0)Rp(58.500.000)
Penghasilan Kena PajakRp54.300.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp54.300.000)Rp2.715.000
PPh Pasal 21 sudah dipotong (Rp200.000 x 11 bulan)Rp(2.200.000)
PPh Pasal 21 terutang dan dipotong bulan DesemberRp515.000

Agar mendapatkan perbandingan yang lebih utuh di antara 2 kategori yang ada, maka penulis akan mencoba untuk mensimulasikan contoh perhitungan di atas, dengan melakukan perubahan pada notasi PTKP dari Tuan R, sehingga menjadi sebagai berikut:

  • Diasumsikan, bahwa Tuan Q sudah menikah dan memiliki 1 orang tanggungan, sehingga Tuan Q memiliki notasi PTKP K/1, yang termasuk dalam Kategori B. Dengan jumlah penghasilan bruto bulanan yang diperoleh Tuan Q sama-sama sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan November serta penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember menjadi sebagai berikut:
  1. Karena notasi PTKP Tuan Q adalah K/1, maka termasuk dalam Kategori B, yang pada Lampiran PP-58/2023, dengan jumlah penghasilan bruto bulanan sebesar Rp10.000.000 (di atas Rp9.200.000 sampai dengan Rp10.750.000) memiliki tarif pajak 1,5%.

Sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto Tuan Q setiap bulannya dari bulan Januari sampai dengan November (11 bulan) adalah:

Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000

  1. Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto setahun dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama 11 bulan, sehingga dapat diketahui besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong (khusus hanya) bulan Desember 2024. Skema penghitungan ini kurang lebih masih sama dengan apa yang selama diterapkan pada PER-16/PJ./2016.

Penggunaan tarif pada bulan terakhir ini (Desember) tidak lagi menggunakan tarif efektif, tapi kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk bulan Desember (hanya untuk bulan Desember saja) menjadi sebagai berikut:

Gaji setahun (Rp10.000.000 x 12 bulan)Rp120.000.000
Pengurang Penghasilan Bruto:
Biaya Jabatan (5% x Rp120.000.000)Rp(6.000.000)
Iuran pensiun (Rp100.000 x 12 bulan)Rp(1.200.000)
Penghasilan Neto Rp112.800.000
PTKP (K/1)Rp(63.000.000)
Penghasilan Kena PajakRp49.800.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp49.800.000)Rp2.490.000
PPh Pasal 21 sudah dipotong (Rp150.000 x 11 bulan)Rp(1.650.000)
PPh Pasal 21 terutang dan dipotong bulan DesemberRp840.000

Sebagi Sebagai pembanding terakhir, berikut disampaikan perhitungan PPh Pasal 21 apabila menggunakan Kategori C, sehingga kita sesuaikan notasi PTKP contoh Tuan R di atas menjadi kawin dan memiliki tanggungan sebanyak 3 orang (kita misalkan sebagai Tuan P).

Dengan menggunakan jumlah penghasilan bruto bulanan sama dengan Tuan R diatas, yaitu sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan November serta penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember menjadi sebagai berikut:

  1. Karena notasi PTKP Tuan P adalah K/3, maka termasuk dalam Kategori C, yang pada Lampiran PP-58/2023, dengan jumlah penghasilan bruto bulanan sebesar Rp10.000.000 (di atas Rp9.800.000 sampai dengan Rp10.950.000) memiliki tarif pajak 1,5%.

Ternyata, dengan jumlah penghasilan bruto bulanan sebesar Rp10.000.000, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan untuk Kategori B dan Kategori C adalah sama persis, yaitu sebesar 1.5%. Sehingga jumlah PPh Pasal 21 terutang Tuan P untuk bulan Januari sampai dengan November adalah sama dengan Tuan Q sebelumnya, yaitu sebesar Rp150.000 sebulan.

  1. Karena ada perbedaan notasi PTKP antara Tuan Q (K/1) dan Tuan P (K/3), maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 bulan Desember tidak lagi akan sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 bulan Desember milik Tuan Q, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tuan P akan menjadi sebagai berikut:
Gaji setahun (Rp10.000.000 x 12 bulan)Rp120.000.000
Pengurang Penghasilan Bruto:
Biaya Jabatan (5% x Rp120.000.000)Rp(6.000.000)
Iuran pensiun (Rp100.000 x 12 bulan)Rp(1.200.000)
Penghasilan Neto Rp112.800.000
PTKP (K/3)Rp(72.000.000)
Penghasilan Kena PajakRp40.800.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp40.800.000)Rp2.040.000
PPh Pasal 21 sudah dipotong (Rp150.000 x 11 bulan)Rp(1.650.000)
PPh Pasal 21 terutang dan dipotong bulan DesemberRp390.000

Dari ketiga model perhitungan di atas, maka dapat disandingkan besarnya PPh Pasal 21 terutang untuk Kategori A, Kategori B. dan Kategori C seperti tabel berikut (dengan jumlah penghasilan bruto bulanan yang sama besar, yaitu Rp10.000.000):

Kategori AKategori BKategori C
PPh Pasal 21 terutang2.715.0002.490.0002.040.000
PPh Pasal 21 dipotong Jan-Nov2.200.0001.650.0001.650.000
PPh Pasal 21 dipotong Desember515.000840.000390.000

Penutup

Yang perlu diketahui dari penentuan tarif efektif bulanan ini adalah, bahwa penentuan tersebut sudah mempertimbangkan besaran biaya jabatan atau biaya pensiun, besaran iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai, dan/atau PTKP. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur-unsur dari pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21. Begitupun untuk penentuan tarif efektif harian, sudah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Selanjutnya, Pasal 3 PP-58/2023 memberikan penegasan bahwa skema perhitungan PPh Pasal 21 baru ini diterapkan untuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. 

Meskipun demikian, kalau kita mencermati lebih lanjut skema perhitungan PPh Pasal 21 pada PER-16/PJ./2016, bisa jadi akan ada beberapa pertanyaan yang muncul, bila dibandingkan dengan aturan yang ada pada PP-58/2023. Salah satunya adalah, bagaimana perlakuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya tidak dimulai dari awal tahun, atau sebaliknya, bagaimana perlakuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang kehilangan kewajiban subjektifnya sebelum berakhirnya tahun kalender (sebelum bulan Desember). 

Terlepas dari pertanyaan yang mungkin ada setelah membandingkan skema perhitungan PPh Pasal 21 menurut PP-58/2023 dibandingkan dengan PP-80/2010 dan PER-16/PJ.2016, harus diakui bahwa perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut PP-58/2023 memang lebih sederhana. Dan juga dapat dipahami, bahwa PP-58/2023 ini hanya mengatur tentang besaran tarif yang digunakan untuk melakukan perhitungan dan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tentunya kita sama-sama menunggu, apakah akan ada aturan pelaksanaan turunan dari PP-58/2023 ini, yang diharapka lebih memberikan penjelasan secara lebih detil lagi, terkait dengan model-model perhitungan PPh Pasal 21 yang pernah diterapkan pada PP-80/2010 maupun PER-16/PJ./2016.

Demikian pembahasan tentang perhitungan dan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan terbaru saat ini, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, khususnya bagi para pemotong PPh Pasal 21.

Back To Top