Kayak Dapur Aja Pakai Ngebul
(+) “ Wah kebetulan banget bisa ketemu Lo disini.”
(-) “ Kenapa? Kangen ya sama Gue hahaha.”
(+) “ Iya Gue kangen kapan bisa ditraktir sama Lo lagi, terakhir pas ultah Lo doank sih
(-) “ Owh ternyata Cuma kangen sama traktirannya doank toh bukan orangnya, hufttt .”
(+) “ Becanda say lagian Gue heran aja enggak biasanya gitu Lo ke kantin, biasanya kan kalau Lo
enggak bawa ya goofood.”
(-) “ Bosen lah masa diruangan mulu kalo jam istirahat, boleh kali sekali-kali keluar.”
(+) “ Nah gitu donk biar otak enggak ngebul di ruangan terus hahaha.”
(-) “ Hahaha udah kayak dapur aja pakai ngebul.”
(+) “ Bukan Cuma dapur yang bisa ngebul tapi otak juga bisa kalo terlalu di porsir
(-) “ Mumpung Lo disini Gue mau tanya donk Lis.”
(+) “ Emangnya Lo mau tanya apa sih?”
(-) “Jadi gini, misalnya kita bayarin pesangon yang dicicil 24 bulan terhadap si A, tapi
pertengahan tahun si A ini meninggal dan yang menerima ahli warisnya. Apakah di SPT
perlu dirubah enggak ya namanya? Apa dilanjutin aja pake nama yang udah meninggal?
(+) “ Setau Gue sih terkait pesangon yang dicicil selama 24 bulan dan penerima pesangon
meninggal dunia, maka ahli waris yang berhak menerima sisa pembayaran pesangon.
Mengenai pelaporan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), nama penerima pesangon
tetap harus diubah menjadi nama ahli waris yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa
pelaporan pajak sesuai dengan kondisi aktual dan penerima yang sebenarnya.
(-) “ Owh begitu ya, Kalo urusan cicil mencicil harus sesuai yang sebenarnya ya.”
(+) “ Ya pastinya donk. Kan semua harus jelas datanya biar enggak bisa dimanipulasi sama pihak
yang enggak bertanggungjawab hehe.”
