RESUME PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 48 TAHUN 2024

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain masih mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk kain.

Pokok-Pokok Peraturan:

  1. Lama nya Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan 
  1. Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun.
  2. Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Pengenaan Tambahan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1 merupakan tambahan dari:

  1. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,

yang telah dikenakan.

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan Terhadap Importasi Produk Kain dari Semua Negara
  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara.
  2. Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu.
  3. Daftar negara yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain sebagaimana dimaksud pada angka (2) serta segmentasi produk kain yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Terhadap Impor Produk Kain
  1. Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (2)
  2. Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
  3. Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus memenuhi:
    1. kriteria asal barang (origin criteria);
    2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
    3. ketentuan prosedural (procedural provisions).
  4. Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada angka (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
  5. Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada angka (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
  1. Permintaan retroactive check, atas importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
  1. Dalam hal importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
  2. Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Bangian 4 angka (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
  1. Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Berlaku Terhadap Barang Impor Produk Kain 
  2. Besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagia 1 berlaku terhadap barang impor produk kain yang:
  1. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
  2. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
  3. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Komentar 

Belum lama ini, Menteri Keuangan resmi melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain selama tiga tahun. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. 

Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri

Penyusunan peraturan tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Perpanjangan aturan ini disebabkan oleh pertumbuhan subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) saat ini belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini. Kondisi ini kata dia berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.

Selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah, mengingat serapan tenaga kerja yang besar.

Back To Top