Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut sehingga hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Jawaban
Dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 7/PJ/2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
