Kasih Bonus Ke Konsumen Akhir, Apakah harus buat Fakur Pajak?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesia Tax Review. Saya Imelda seorang karyawan swasta di salah satu kota Yogyakarta. Pada bulan November 2022, perusahaan tempat saya bekerja banyak menjual produk kepada konsumen akhir. Dimana kami memiliki program untuk memberi 1 produk tambahan bagi konsumen yang membeli produk di atas 25 pcs. Nah yang jadi pertanyaannya, apakah atas produk tambahan yang kami berikan kepada konsumen harus dibuat faktur pajak? Terima kasih
Salam hangat,
Imelda
Yth ibu Imelda
Terima kasih Ibu melda atas pertanyaan yang disampaikan di ITR ini. Atas produk tambahan yang diberikan perusahaan Bapak kepada konsumen masuk ke dalam kategori pemberian cuma-cuma. Pengertian mengenai pemberian cuma-cuma disebutkan dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”
Pada dasarnya, pemberian cuma-cuma merupakan bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Atas penyerahan BKP tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU HPP.
Namun, apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak digunggung.
Adapun penerbitan faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen akhir yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021), yaitu:
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Ketentuan mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022). Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada konsumen akhir PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 disebutkan faktur pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
“(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.”
Kemudian, ditegaskan kembali pada Pasal 28 ayat (1) huruf b PER-03/2022, pemberian cuma-cuma dapat menggunakan faktur pajak digunggung.
“(1) PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas:
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).”
Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan produk tambahan yang diberikan kepada konsumen adalah pemberian cuma-cuma.
Atas pemberian cuma-cuma kepada konsumen akhir, Perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak digunggung berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Hormat kami,
Pengasuh
Impor Mesin Bisa Bebas PPN? Bagaimana Caranya?
Apakah impor barang kena PPN?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi majalah Indonesian Tax Review. Pada kesempatan kali ini senang rasanya diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang ingin tahu kebenarannya. Sebelumnya perkenalkan saya Geri salah satu karyawan perusahaan yang ada kota Surabaya. Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang manufaktur. Pada bulan januari lalu, perusahaan tempat saya bekerja ingin mengimpor barang berupa peralatan mesin guna mendukung kualitas dan penambahan produksi. Kami berencana ingin mengimpor mesin tersebut dari Singapura, namun saya masih ambigu terkait pajaknya, apakah dalam impor barang di kenakan PPN? Dikarenakan saya belum lama terjun di bidang seperti ini. Mohon pencerahannya ya tim. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam hangat,
Geri
Dear Pak Geri,
Terima kasih Pak Geri atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak sampaikan di atas, Dalam impor mesin ini termasuk barang kena pajak yang bersifat srategis sehingga atas impornya di bebaskan dari PPN. Dimana peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 pada Pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oelh Pengusaha Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang”
Dari uraian pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat agar mesin yang di impor mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Dimana syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga semuanya harus dipenuhi. Setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, wajib pajak harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN terlebih dahulu. Kemudian wajib pajak juga harus mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk secara elekronik melalaui sistem infomarsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mesin yang di impor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Sedangkan wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPN, diharuskan melampirkan dokumen rencana kebutuhan impor dan perolehan, kemudian DJP akan menindaklanjuti prosesnya. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Bagaimana Aspek Pajaknya atas Penyerahan Hasil Tembakau?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi majalah Indonesian Tax Review. Saya Liza salah satu pelanggan setia ITR. Senang rasanya bisa mengeluarkan apa yang ada di benak saya melalui rubrik ini. Saya seorang karyawati di sebuah perusahaan sebagai produsen hasil tembakau yang ada di kota Cikarang. Pada bulan Agustus tahun lalu, perusahaan tempat saya bekerja melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa sigaret kretek mesin golongan II. Dalam rangka memproduksi sigaret kretek mesin golongan II tersebut, perusahaan tempat saya bekerja melakukan pembelian bahan kemasan dan atas pembelian bahan kemasan tersebut telah dipungut PPN. Nah adapun yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau? Mohon pencerahannya ya redaksi. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam kenal
Liza
Yth. Ibu Liza
Terima kasih Bu Liza atas pertanyaan yang Ibu ajukan di meja redaksi kami. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat yang diluar negeri oleh importir, dikenai PPN. PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dimana nilai lain yang dimaksud ditetapkan dengan formula sebesar 100(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau, dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN.
Dalam hal mekanisme pemungutan, PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali oleh produsen atau importir dan terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Dengan melihat ketentuan pada PMK 63/2022, selaku produsen harus memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau dari kegiatan usahanya. Kemudian dalam Pasal 7 PMK 16/2022 dijelaskan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan/atau importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Maka dalam kasus ini, PPN yang telah dibayar atas pembelian bahan kemasan oleh perusahaan Ibu Liza merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Selain itu, produsen dan/atau importir wajib membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Faktur pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah dokumen CK-1 yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER 16/PJ/2021. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
