Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal redaksi indonesian Tax Review. Saya Herlina baru bergabung  di salah satu perusahaan yang ada di kota Surabaya pada Agustus 2022 lalu. Pada kesempatan kali ini di tempat saya bekerja ada band yang merupakan band yang berasal dari WNA, mereka under foreign entily. Untuk agen di Indonesia mereka ada orang yang hanya mengurus perizinan mereka. Selama ini foregn entily tersebut kita dikenakan PPh dengan metode gross up dengan tarif 20% tanpa DGT &COR. Pasalnya selama ini dari pihak kami selalu melakukan pembayaran ke vendor tersebut melalui rekening USD dengan bank lokal. Nah yang jadi pertanyaan saya adalah apakah yang kami lakukan tersebut tepat mengingat rekening yang terdaftar adalah rekening USD dengan bank lokal? Dan apakah PPh yang kami bayarkan tersebut benar harus PPh 26 atau PPh 23? Mohon pencerahannya ya tim. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. 

Salam hangat,

Herlina 

Yth. Ibu Herlina,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan kasus diatas terkait hal ini seharusnya pemotongan jasa atas jasa tersebut adalah objek PPh 23 dan bukan objek PPh 26. Pasalnya, perusahaan tempat Ibu Bekerja melakukan pembayaran atas jasa band tersebut adalah ke pihak vendor yang mana menjadi lawan transaksi perusahaan ibu adalah vendor walaupun perusahaan tempat ibu bekerja yang memanfatkan jasa dari band tersebut. Sedangkan pembayaran yang Ibu lakukan adalah mata uang asing (USD) akan tetapi pembayaran yang perusahaan ibu lakukan adalah ke pihak vendor dimana masalah pembayaran ini adalah hanya metode pembayaran yang pencatatannya mungkin akan memunculkan untung atau rugi selisih kurs. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Terima kasih

Hormat kami,

Pengasuh

Pembayaran Bunga Pinjaman ke Australia, Bagaimana Aspek Pajaknya?

My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi ITR, saya Febi seorang karyawan yang bekerja di salah satu kota Bandung.  Pada bulan Desember lalu, perusahaan tempat saya bekerja menerima pinjaman dari perusahaan Luar negeri, tepat berdomisili di Australia. Sebagai imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, perusahaan tempat saya bekerja membayar bunga ke perusahaan Australia. Nah terkait transaksi ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pemotongan pajak penghasilan PPh atas pembayaran bunga pinjaman tersebut? Mohon pencerahannya ya tim. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam,

Febi, karyawan swasta, Bandung

Yth. Ibu Febi

Terimakasih Ibu Febi atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Pada dasarnya, bunga pinjaman merupakan penghasilan bagi perusahaan Australia. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) termasuk objek PPh Pasal 26 dan dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Dalam pelaksanaannya, P3B bersifat spesialis terhadap ketentuan perpajakan domestik. Oleh karena itu, ketentuan dalam P3B dapat membatasi hak pemajakan yang sebenarnya turut diatur dalam ketentuan domestik negara bersangkutan. Hal ini mengacu pada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Australia tentang interest tertulis:

“ (1) Interest arising in one of the Contracting States, Interest arising in one of the Contracting States, being interest to which a resident of the other Contracting State is beneficially entitled, may be taxed in that other State.

Dari ketentuan diatas, dapat dipahami bahwa penghasilan berupa bunga dapat dipajaki oleh negara domisili dari pihak penerima penghasilan. Oleh karena itu, perusahaan Australia sebagai negara domisili berhak mengenakan PPh atas bunga yang diterimanya dari perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian mengacu pada Pasal 11 ayat (2) yang tertulis:

“(2) that interest may be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle teh mode of application of this limitation. 

Dari ketentuan diatas, Bunga itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga  itu berasal, dan menurut perundang-undangan Negara tersebut, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga. Otoritas yang berwenang dari Negara-negara pihak pada persetujuan harus dengan kesepakatan bersama menyelesaikan cara penerapan pembatasan ini. Dalam kasus Ibu Febi, negara sumbernya adalah Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan pajak domestik Indonesia (PPh Pasal 26). Penghasilan bunga dikenakan tarif sebesar 20%. Sementara itu, dengan adanya P3B, PPh yang dapat dipotong oleh Indonesia atas bunga tidak boleh melebihi 10%. Artinya, perusahaan yang berada di Indonesia hanya perlu memotong PPh sebesar 10% atas pembayaran bunga kepada perusahaan Australia. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Hormat kami,

Pengasuh. 

Back To Top