JHT yang Ditanggung Perusahaan Apakah Termasuk ke Penghasilan Bruto?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Risa bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada kesempatan kali ini saya mohon advice nya ya tim. Jika Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung perusahaan, apakah termasuk ke dalam penghasilan bruto? Kemudian apakah ada aturan mengenai Tunjangan pensiun dan batas maksimal dari tunjangan serta adakah aturan atas potongan atas tunjangan pensiun tersebut? Mohon pencerahannya ya tim terima kasih. 

Salam, 

Risa

Yth. Ibu Risa,

Terima kasih pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung oleh perusahaan tidak termasuk dalam penghasilan bruto karyawan untuk perhitungan PPh Pasal 21. Namun, manfaat JHT yang diterima oleh karyawan saat pencairan akan dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Adapun yang diatur sebagai pengurangan penghasilan bruto saat menghitung PPh21 adalah biaya jabatan 5% dari bruto maksimal 6 juta setahun atau 500 ribu sebulan. Biaya pensiun bagi penerima pensiun 5% dari bruto maksimal 2.4 juta setahun atau 200 ribu sebulan, iuran pensiun yang ditanggung pekerja sesuai keadaan yang sebenarnya, zakat kepada lembaga penerima zakat sesuai PMK selama melalui pemotongan gaji.

Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Kapan Bukti A1 Dibuat?

Yth. My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi ITR. Saya Yuli, karyawan salah satu perusahaan yang ada di Bandung. Mohon advice nya ya tim. Belum lama ini ada karyawan yang resign per tanggal 30 Juni, namun gaji bulan Juni tidak dibayarkan sama sekali karena masih ada kewajiban dia terhadap perusahaan. Adapun yang menjadi pertanyaan saya, bukti potong A1 nya dibuat di bulan Mei (terakhir dia terima gaji) atau di bulan Juni? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. 

Salam, 

Yuli 

Yth. Ibu Yuli

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sesuai PMK 168 tahun 2023, Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Dalam kondisi yang disampaikan di atas pegawai yang bersangkutan masih bekerja pada Juni meski tidak dibayarkan gajinya karena masih ada kewajiban terhadap perusahaan, masa terakhir adalah Juni, sehingga pada bulan Juni A1 dibuat di bulan ini dengan penghasilan bruto masa terakhir nol dan jumlah penghasilan setahun meliputi penghasilan dari Januari sampai dengan Juni. Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu.

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top