Kalau Bisa Penelitian Kenapa Harus Pemeriksaan?
oleh: Astriana Widyawirasari
Praktisi Perpajakan
Mungkin masih banyak Wajib Pajak yang kebingungan atau panik saat dilakukan pemeriksaan oleh Fiskus yang di utus dari kantor pajak. Sebenarnya, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa para wajib pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Namun, jika terdapat alternatif lain dengan di adakannya riset atau penelitian terlebih dahulu sebelum masuk ke jalur pemeriksaan ini merupakan kabar baik untuk para wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak.
Pak Ali menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status SPT Lebih Bayar sebesar 1 juta rupiah, untuk meminta kelebihan pembayaran pajaknya berarti pak Ali harus melewati prosedur pemeriksaan. Apakah hal tersebut benar? Pandangan ini tidak salah, namun tidak seutuhnya benar. Ternyata dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar, maka Wajib Pajak tidak selalu dihadapkan dengan prosedur pemeriksaan karena Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan beberapa kemudahan bagi Wajib Pajak tertentu untuk meminta pengembalian cukup hanya melalui prosedur penelitian.
Kemudahan dalam usaha (easy on doing business) merupakan salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah pada saat ini terutama untuk mendorong investasi di Indonesia. Salah satu kemudahan yang mendorong investasi antara lain kemudahan dalam adminsitrasi di bidang perpajakan. Mekanisme sistem perpajakan di Indonesia yang menerapkan adanya sistem pengkreditan pajak baik yang telah dipotong, dipungut ataupun disetor sendiri selama tahun pajak berjalan kadang kala mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak dibandingkan dengan pajak yang seharusnya terutang. Hal inilah yang menyebabkan Wajib Pajak berhak meminta pengembalian atas kelebihan tersebut. Ketentuan yang mengatur bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui proses pemeriksaan ataupun pengembalian pendahuluan. Untuk memberikan kemudahan dalam usaha, pemerintah telah mendorong percepatan restitusi ini dengan memberikan fasilitas prosedur pengembalian pendahuluan tentunya dengan sejumlah persyaratan yang memudahkan Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan diatur dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Sementara itu, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar dilanjutkan dengan prosedur pengembalian pendahuluan diatur dalam Pasal 17 C dan 17 D. Dalam Pasal 17 C disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Sementara dalam Pasal 17 D ayat (1) disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam segi jangka waktu penyelesain permohonan, jelas bahwa adanya perbedaan waktu penyelesaian dimana akan lebih singkat dibandingkan dengan proses pemeriksaan yang bisa memakan waktu 12 (dua belas) bulan, sementara untuk prosedur pengembalian pendahuluan cukup 3 bulan untuk kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar dapat memilih apakah ingin melalui prosedur pemeriksaan ataupun pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pada SPT induk sesuai dengan jenis prosedur yang diinginkan. Namun tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak memilih prosedur pengembalian pendahuluan. Terkait hal ini diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021, bahwa terdapat dua kriteria dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
Apa Saja Wajib pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi kriteria diantaranya tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari dan berdasarkan permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.
Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut, terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 ( satu) tahun kalender, menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah, menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jadi jelas perbedaan antara Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu memerlukan keputusan penetapan, sementara untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak memerlukan keputusan penetapan. Lebih lanjut lagi mekanisme pengembalian kelebihan ini cukup dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan Pajak Masukan yang dikreditkan dan/ atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. Tentunya prosedur ini sangat menyingkat waktu dibandingkan jika Wajib Pajak memilih dengan melalui prosedur pemeriksaan, yang memerlukan serangkaian tahapan dan prosedur yang cukup panjang yang akan menyita waktu baik dari sisi Wajib Pajak maupun Fiskus.
Namun yang perlu dipahami juga, bahwa dengan prosedur yang lebih ringkas ini, Wajib Pajak juga harus memberikan perhatian terhadap ketentuan lebih lanjut sebagaimana Pasal 17 C dan 17 D ayat (4) dan ayat (5) bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang meminta permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu maupun persyaratan tertentu. Lebih jauh lagi jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas, hal terkait ini tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi. Cukup jelas bahwa prosedur pengembalian pendahuluan pajak ini sangat mudah sehingga percepatan restitusi ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang mendorong roda perekonomian nasional.
