Aspek Pajak Penghasilan Untuk Jasa Konstruksi
Oleh: Yosep
Praktisi Perpajakan
Didalam benak masyarakat umum masih ada pertanyaan berkaitan dengan pajak atas jasa konstruksi. Selain bisa dilakukan pembayaran sendiri, Sesuai dengan sistem pemungutan pajak withholding tax, penghasilan jasa konstruksi dapat dilakukan dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), pemotongan PPh Pasal 23 atau pemotongan PPh Pasal 21. Mana pemotongan pajak yang benar?
Ada beberapa kali perubahan ketentuan perpajakan berupa Peraturan Pemerintah berkaitan dengan jasa konstruksi. Ketentuan terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan ini seiring dengan diundangkannya UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Perubahan yang terjadi sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ini adalah Jenis Usaha Jasa konstruksi beserta tarifnya. Hal ini untuk mengakomodasi dinamika perubahan Usaha Jasa Konstruksi agar masyarakan dapat membayar pajak lebih patuh lagi selain itu untuk memberikan arah yang lebih jelas untuk pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di tanah air. Undang-undang terbaru ini membahas berbagai hal mengenai jasa konstruksi mulai dari ketentuan yang berisifat umum, dasar dan tujuan, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pihak hingga jenis dan struktur usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia. Syarat-syarat lain terkait pendirian usaha jasa konstruksi juga terangkum dengan jelas di dalam aturan tentang Jasa Konstruksi Tahun 2017 ini.
Definisi Jasa Konstruksi
Apa itu jasa konstruksi? Sesuai Pasal 1 UU Nomor 2 tahun 2017, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi dan Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi sementara itu Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyebutkan salah satu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah Usaha Jasa Konstruksi, yaitu subjek yang bidang usahanya secara formal, merupakan jasa konstruksi. Artinya hanya pengusaha yang telah memperoleh sertifikasi terkait bidang jasa konstruksi dan mendapatkan kualifikasi tertentu saja yang masuk dalam pasal ini dan dikenakan pajak yang bersifat final.
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dima terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar
Sementara untuk usaha prang perorangan hanya untuk kualifikasi kecil saja serta hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi
Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pengenaan Tarif atas Jasa Konstruksi
Pengusaha yang melakukan usaha jasa konstruksi adalah pengusaha yang telah mengantongi izin usaha di bidang konstruksi, untuk usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Tanda Dafiar Usaha Perseorangan. Izin usaha tersebut biasa disebut Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK. Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan izin usaha diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat atau berkas lain yang berlaku sebagai sertifikasi bisa berupa Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
SBU hanya berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan, harus dilakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga. Jika tidak diperpanjang, maka SBU yang dimiliki tidak berlaku dan dikenai sanksi berupa pengenaan PPh Final lebih besar.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, PP Nomor 9 tahun 2022, tarif PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Sebelumnya dikenakan tarif 2%, jadi ada penurunan tarif pada PP Nomor 9 tahun 2022 dibanding dengan tarif pada PP Nomor 51 tahun 2008. Apabila tidak memiliki sertifikat atau SBU masa berlaku sudah habis maka tarif PPh final (PPh Pasal 4 ayat (2)) sebesar 4% (Pasal (3) ayat (1) huruf b)). Untuk sertifikasi dan kualifikasi yang lain baik untuk pengusaha jasa konstruksi yang SBUnya masih berlaku atau tidak berlaku lagi dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) dari huruf a sampai dengan huruf g PP Nomor 9 tahun 2022.
Untuk jasa konstruksi yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, apabila kita melihat pada pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dikenakan tarif sebesar 2% dan bersifat tidak final. Selain itu pada Pasal 1 ayat (6) huruf Y dan Z Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang menyebutkan bahwa pekerjaan jasa konstruksi berupa jasa instalasi dan perawatan listrik, telepon, air, gas, AC dan lain sebagainya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 apabila dilakukan oleh selain Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Penutup
Dengan demikian pengusaha atau badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi. Imbalan tersebut akan masuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 apabila perusahaan tersebut merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Jika merupakan wajib pajak orang pribadi, maka akan dikenakan pemotongan PPh 21. Keduanya bersifat tidak final.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan diatas adalah
- Jika pengusaha jasa konstruksi baik badan usaha atau orang pribadi yang terdaftar dalam LPJK dan mempunyai SBU yang masih berlaku, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final
- Jika pengusaha jasa konstruksi baik badan usaha atau orang pribadi yang terdaftar dalam LPJK namun mempunyai SBU yang sudah tidak berlaku, maka akan tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final namun dengan tarif yang lebih besar
- Jika pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dengan kata lain tidak terdaftar di dalam LPJK, maka akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 jika berupa wajib pajak badan dalam negeri dan pemotongan PPh Pasal 21 apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
