Isu Perempuan dalam Perpajakan
oleh Banon Keke Irnowo
Praktisi Perpajakan
“Habis Gelap Terbitlah Terang”. Syair ini yang terasa begitu familiar ditelinga kita. Apabila menilik dari sosok dibalik kata-kata indah ini kita akan segera terbayang sosok R.A Kartini. Tepatnya 21 bulan April kemarin telah diperingati sebagai Hari Kartini. Sayang rasanya apabila kita luput dari menapak tilasi perjuangannya. Pun juga sebagai inspirasi dalam mengenang banyak tokoh pahlawan perempuan lain di Indonesia. Kita memiliki Cut Nyak Dien, H.R Rasuna Said, Laksamana Malahati dan masih banyak lainnya yang tak terhingga jasa mereka bagi kemerdekaan Indonesia.
Peran Perempuan Dalam Perpajakan
Pajak tidak kalah dalam menyanjung kedudukan perempuan dalam ekosistemnya. Jagad raya perpajakan mencatat setidaknya ada tiga isu perempuan dalam pengaturannya. Apa saja itu? Pertama, peran Perempuan dalam Family Tax Unit. Kedua, Perempuan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Ketiga, Peran Perempuan dalam PTKP. Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, Peran Perempuan dalam Family Tax Unit. Penjelasan Pasal 8 UU PPh jelas mengatakan, sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini berarti penghasilan dari seluruh anggota keluarga dapat digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Otomatis pemenuhan kewajiban pajaknya cukup dilakukan oleh kepala keluarga saja.
Kemudahan diberikan kepada istri yang berkarier disini. Wanita yang memiliki NPWP namun telah berkeluarga dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila mengambil opsi Family Tax Unit. Kelebihannya, NPWP yang digunakan cukup suami saja. Mengurangi Compliance Cost. Hemat Waktu, Biaya dan Tenaga untuk menjalankan kewajiban pajak yang dikenal kompleks. Bahkan kerugian bagi wanita yang telah kawin dapat juga dianggap kerugian suaminya. Informasi kewajiban perpajakan istri nantinya akan dimuat dalam SPT suami dalam praktiknya.
Namun, dalam hal-hal istri tetap dapat memilih untuk pemenuhannya dilakukan secara terpisah. Berarti, NPWP di keluarga itu ada dua. Satu suami sendiri. Istri sendiri. Masing-masing wajib lapor SPT masing-masing. Ini pilihan. Makanya, kita mengenal dalam formulir SPT Tahunan terdapat 4 status yang harus dipilih. Status itu antara lain Kepala Keluarga(KK), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). KK berarti penghasilan digabung suami-istri. HB berarti penghasilan suami-isteri dikenai terpisah karena telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
Sedangkan, PH berarti penghasilan suami-isteri terpisah karena dikehendaki secara tertulis melalui perjanjian pisah harta. Terakhir, MT berarti penghasilannya terpisah karena istri memilih sendiri terpisah tanpa perjanjian pisah harta. Perbedaan PH dan MT hanya terletak pada ada atau tidaknya perjanjian tertulisnya. Mekanisme penghitungannya tetap sama.
Syarat Penggabungan PTKP
Kendati demikian, sejatinya ada fasilitas pajak yang diberikan untuk menggiring proyek penggabungan cukup Satu NPWP-Satu Keluarga ini. Ternyata apabila memilih status KK, Beban pajak akan lebih kecil dibandingkan PH dan MT. Namun, syarat dan ketentuan berlakunya ada tiga. Pertama, istri hanya berkerja pada satu pemberi kerja. Kedua, penghasilan dari satu pemberi kerja itu telah dipotong Pasal 21. Ketiga, pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Jika ketiga kriteria itu masuk, baru lah sah wanita ini dapat menghemat pajaknya. Hal ini dikarenakan penghasilannya akan dianggap final. Tidak menambah Penghasilan gabungan di akhir tahun. Ini bukti, pajak menjunjung tinggi hak perempuan untuk cara terbaik untuk menjalankan hak dan kewajibannya pajaknya sendiri.
Isu Kedua. Istri sebagai Kuasa Wajib Pajak. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah peran cukup signifikan bagi siapa yang boleh ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak sendiri adalah sebutan bagi orang yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Biasanya dikuasakan karena orang itu dianggap menguasai ketentuan perpajakan.
Maka biasanya peran Kuasa Wajib Pajak dimainkan oleh Konsultan Pajak. Dalam aturan lama, syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak mengharuskan seseorang harus memiliki izin praktik konsultan pajak atau memiliki sertifikat atau ijazah akademis di bidang perpajakan.
Namun, hal ini berubah 180 derajat, sejak aturan baru membolehkan Kuasa WP dipegang boleh dari suami, istri atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat dua tanpa harus memiliki kompetensi pajak. Wajar, karena sejatinya merekalah juga yang merupakan wakil atau penanggung renteng pajak. Apatah lagi hanya menjadi Kuasa WP. Harusnya lebih dibolehkan. Jadi sekarang, istri dapat berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak tanpa harus pergi ke Konsultan Pajak.
Ketiga, Isu Perempuan dalam PTKP. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 menyebutkan secara jelas bagaimana kontribusi istri mendapatkan kedudukan spesial dalam penambahan notasi simbol “I” dalam PTKP. Dalam penghitungannya, untuk menentukan pengurang atas penghasilan netto gabungan suami dan istri, kita dapat menambahkan PTKP K/I/… menjadi pengurangnya. Konsekuensinya, PTKP bertambah 54 juta rupiah. Ini menyamai nilai PTKP suami yang memiliki penghasilan dalam suatu keluarga. Sama-sama 54 juta rupiah. Selain itu, status perkawinan juga menambahkan dapat isteri sebagai tambahan tanggungan selain keluarga sedarah semenda garis lurus atau anak angkat. Nilainya dapat ditambahkan 4,5 juta juta lagi. Hal ini memberikan keadilan bagi beban pajak yang akan ditanggung mereka nantinya.
Penutup
Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April merupakan momentum untuk mendiskusikan kembali makna dan capaian kesetaraan gender, sebagaimana Kartini merupakan tokoh emansipasi yang berkontribusi dalam pembongkaran budaya ketidakadilan berbasis jenis kelamin. Namun dalam generasi ini, banyak perempuan yang belum menikah ataupun sudah menikah yang mempunyai penghasilan tersendiri. Nah dalam konteks ini salah satunya adalah mengenai sistem perpajakan. Dimana ekosistem perpajakan kita cukup terang mengakomodasi peran perempuan dalam keadilan pemungutan pajaknya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa variabel hitungan yang erat kaitannya dengan status wanita dalam menentukan besarnya beban pajak terutang dari Wajib Pajak. Sehingga kita bisa mewujudkan syair RA Kartini di awal. Habis Gelap Terbitlah Terang.
