Double Tax Agreement Indonesia-Australia atas Konsultan Hukum
Yth, My Tax Advisor
Salam kenal rekan ITR, perkenalkan saya Mr Yuli. Saya adalah seorang konsultan hukum dan pengecara residen Australia. Kebetulan Perusahaan yang ada di Jakarta memakai jasa saya untuk memberikan pendapatannya atas kasus pelanggaran hak intelektual di Jakarta. Kontrak kerja 150 hari, namun hadir di Indonesia hanya 100 hari saja. Saya juga di sewakan apartement di Jakarta oleh perusahaan tersebut. Dimana penugasan mulai awal Februari 2021. Dengan menggunakan Double Tax Agreement Indonesia-Australia. Bagaimana aspek perpajakannya?
Demikian pertanyaan yang saya ajukan, I hope the team ITR will discuss in the next issue.
Salam,
Mr Yuli
Yth. Mr Yuli
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan Mr Yuli maka perlunya kita mengetahui maksud Double Tax Agreement Indonesia-Australia pada Pasal 14 ayat (2):
istilah “layanan profesional” termasuk layanan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan ilmiah, sastra, artistik, pendidikan atau pengajaran yang independen serta dalam pelaksanaan kegiatan independen dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan
Konsultan hukum dan pengacara masuk dalam definisi Pasal 14 ayat (2) (Independent Personal Service), sehingga dilanjutkan dengan bunyi pasal 1-nya : Double Tax Agreement-Australia-Pasal 14 ayat (1) :
Penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa profesional atau kegiatan independen lainnya yang sifatnya serupa hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali:
Tempat tetap secara teratur tersedia bagi individu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan melakukan kegiatan induvidual; dalam hal demikian, begitu banyak pendapatan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan dari basis tetap itu dapat juga dikenakan pajak di negara bagian lainnya; atau
Induvidu atau orang pribadi yang hadir di negara lain untuk periode atau periode yang melebihi 120 hari dalam periode 12 bulan; dalam hal itu, begitu banyak penghasilan yang diperoleh dari kegiatan induvidual di Negara lain tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Dalam terjemahan bebasnya adalah : Wajib Pajak Dalam Negeri (residen) Australia dikecualikan dari pengenaan pajak PPh di Indonesia, kecuali ia mempunyai kantor untuk usahanya di Indonesia, atau hadir berada di Indonesia 120 hari dalam waktu 12 bulan (bukan dalam satu tahun kalender)
Karena hadir belum mencapai 120 hari di Indonesia, maka Mr. Yuli belum timbul Permanent Establishment (PE-BUT) di Indonesia. Karena belum ada Permanent Establishment maka ia bebas pajak PPh di Indonesia. Namun demikian, atas pemakaian jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean, perusahaan yang ada di Indonesia wajib membayar PPN sendiri. Apartement bukan tempat usaha, tapi tempat tinggal sementara, maka tidak menyebabkan timbulnya Permanent Establishment. Jika di apartement itu ia sehari-hari melakukan kegiatan usahanya dan memiliki asset pendukung usaha seperti mesin printer, laptop, karyawan, alat-alat kerja, dan asset penunjang lainnya sebagaimana sebuah usaha atau kantor konsultan maka didefinisikan sebagai “kantor” dan sudah timbul Permanent Establishment tanpa menunggu time test 120 hari.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Imbalan Jasa atas Penjualan Elektronik
My Tax Advisor,
Salam hangat rekan ITR. Perkenalkan saya Dika, saya bekerja disalah satu perusahaan yang ada di Jakarta. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja ditunjuk sebagai agen dependen oleh Fuji Sakura Ltd. yang berkedudukan di Jepang. Fuji Sakura Ltd. merupakan perusahaan yang memproduksi alat-alat elektronik. Pasalnya, Fuji Sakura Ltd. ingin mempromosikan dan menjual produknya dalam pameran elektronik di Jakarta. Sebelum pameran tersebut dimulai, Fuji Sakura Ltd. sudah mengirimkan barang produksinya ke Indonesia. Kemudian, setelah selesai pameran, perusahaan tempat saya bekerja meminta imbalan jasa karena telah menjualkan barang milik Fuji Sakura Ltd. Nah, yang saya ingin tanyakan adalah apakah atas imbalan yang diterima oleh perusahaan tempat saya bekerja akan dikenakan pajak? Dan atas keuntungan dari penjualan yang di dapat Fuji Sakura Ltd. Apakah perusahaan kami berhak memotong pajaknya?
Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Dika
Yth. Bapak Dika,
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, Imbalan yang diterima oleh perusahaan Bapak merupakan penghasilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu penghasilan tersebut dikenakan PPh dengan tarif sebagaimana diatur di Pasal 17 Undang-undang PPh. Tarif sebagaimana dimaksud dalam Padal 17 diterapkan terhadap penghasilan neto, yang diperoleh dengan mengurangkan biaya sebagaimana diatur di Pasal 6 juncto Pasal 9 Undang-Undang PPh.
Dari uraian kasusnya maka Fuji Sakura Ltd. dianggap mempunyai BUT di Indonesia. Penghasilan yang diperolehnya dari penjualan barang di Indonesia merupakan Objek pajak, tetapi bukan merupakan objek pemotongan. Oleh karena itu perusahaan Bapak tidak perlu memotong. BUT dari Fuji Sakura Ltd itu sendiri yang harus melaporkan dalam SPT BUT-nya. Karena keberadaan BUT di Indonesia disebabkan karena mempunyai “dependent agent”, maka dependent agent inilah yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penerapan tarif Pasal 17 terhadap laba neto.
Di samping itu, atas laba setelah pajak dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) dengan tariff 10% sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Protocol angka 5 (a) dari P3B Indonesia-Jepang. Sehingga yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah laba bersih dari penjualan barang yang dilakukan di Indonesia. Apabila pameran yang dilakukan oleh Fuji Sakura Ltd memberikan penghasilan maka penghasilan tersebut dikenakan PPh sebagai penghasilan biasa, artinya tidak dikenakan pajak secara final.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
