POLEMIK PERPAJAKAN ATAS PASAL 8 – P3B MODEL INDONESIA

(SHIPPING WPLN UNTUK JALUR INTERNATIONAL)

Oleh: Indrayagus Slamet

Praktisi Perpajakan 

Pengertian Perusahaan Pelayaran (shipping company)

Shipping company adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa pengiriman suatu barang atau sebuah muatan via darat, udara, dan laut. Shipping company Indonesia berarti sebuah perusahaan yang menyediakan jasa untuk pengiriman maupun ekspedisi barang/muatan baik antar pelabuhan atau antar negara dimana ia berdomisili di Indonesia. Shipping company WPLN berarti sebuah perusahaan yang menyediakan jasa untuk pengiriman maupun ekspedisi barang/muatan baik antar pelabuhan atau antar negara dimana perusahaan itu  berdomisili di luar Indonesia. Nama-nama 5 besar pemain pelayaran baik WPDN dan WPLN yang ada di Indonesia menurut beberapa sumber adalah sbb:

Nama 5 besar Perusahaan Pelayaran di Indonesia

NoNamaAlamatArmada
1NYK LinesPlaza BII 2, Lantai 14, Jakarta PusatContainer, Tanker, Bulk Carrier
2Maersk LinesMenara Batavia, lantai 15, Jakarta PusatContainer, Tanker, Bulk Carrier
3Mediterranean Shipping Company SAJl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73 Mendara Bidakara, TebetContainer, Tanker, Bulk Carrier
4Meratus LineJl. Aloon-Aloon Priok 27, SurabayaContainer, Tanker, Bulk Carrier
5Tanto LineJl. Indrapura 29 – 33Container, Tanker, Bulk Carrier

Bulk carrier adalah sebuah kapal dengan geladak tunggal untuk membawa kargo/muatan yang sejenis. Kapal tanker ialah kapal yang dirancang untuk mengangkut minyak atau produk turunannya. Jenis utama kapal tanker termasuk tanker minyak, tanker kimia, dan pengangkut LNG. Petikemas (container) adalah satu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya.

Dasar Hukum Domestik

  1. KMK-416/KMK.04/1996 tentang PPh atas Pelayaran WPDN 
  2. SE – 29/PJ.4/1996 tentang PPh atas Pelayaran WPDN
  3. KMK-417/KMK.04/1996 tentang PPh atas Pelayaran dan Penerbangan WPLN
  4. P3B Indonesia dengan negara-negara Partner 

Resume Perpajakan atas Usaha Pelayaran WPDN

Pemotongan PPh atas pembayaran kepada perusahaan pelayaran WPDN adalah 1,2% dari peredaran Bruto dan bersifat final bagi usaha pelayarannya. Pemotongan PPh pasal 15 ini dilakukan oleh WPDN Badan si pembayar. Bagi perusahaan pelayaran itu sendiri sudah final, kecuali pengguna jasanya adalah WPLN atau WPOP dalam negeri, maka ia harus membayar sendiri Pasal 15 sebesar 1,2% tersebut. 

Selain itu, apabila ada WPLN yang membayar shipping company WPDN atas jasanya yang diberikan itu dan memotong PPh dilakukan di negaranya sana, maka atas PPh yang dipotong tersebut sudah merupakan pembayaran yang bersifat final sepanjang jumlahnya 1,2%. Jika kurang pemotongan maka harus dibayar sendiri oleh Shipping company WPDN itu dan jika lebih pemotongan maka dianggap biaya hangus dan tidak bisa direstitusi di Indonesia. 

Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Resume Aspek Perpajakan atas Usaha Pelayaran WPLN

Pemotongan PPh atas pembayaran kepada perusahaan pelayaran WPLN adalah 2,64% dari peredaran Bruto dan bersifat final bagi usaha pelayarannya. Pemotongan PPh pasal 15 ini dilakukan oleh WPDN Badan si pembayar. Bagi perusahaan pelayaran itu sendiri sudah final, kecuali pengguna jasanya adalah WPLN atau WPOP dalam negeri, maka ia harus membayar sendiri Pasal 15 sebesar 2,64% tersebut. Mengenai definisi Peredaran bruto tetap sama dengan penjelasan pada pelayaran WPDN.

Demikian juga dengan aspek pemotongan PPh dari pihak lain. Apabila ada WPLN yang membayar shipping company WPLN yang berusaha di Indonesia atas jasanya yang diberikan itu dan memotong PPh dilakukan di negaranya sana, maka atas PPh yang dipotong tersebut sudah merupakan pembayaran yang bersifat final sepanjang jumlahnya 2,64%. Jika kurang pemotongan maka harus dibayar sendiri oleh Shipping company WPLN itu dan jika lebih pemotongan maka dianggap biaya hangus dan tidak bisa direstitusi di Indonesia. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Shipping company WPLN dianggap otomatis memiliki BUT di Indonesia. Asal-usul perhitungan 2,64% adalah sebagai berikut:

Peredaran Bruto 100%Hitungan
Laba Bersih (norma)6%A
PPh Badan30%x6% = 1,8%B
Laba Setelah PPh Badan4,2%A-B
WPLN Pelayaran/Penerbangan yang dianggap BUT di Indonesia 20%x 4,2% = 0,84%C
PPh Tarif Effektif2,64%B+C

P3B Indonesia Model – Pasal 8 (Shipping & Aircraft in International Traffic)

Beberapa cuplikan Tax Treaty Indonesia Model tentang Shipping & Aircraft Pasa 8.

Australia ——————————————————–

1. Profits from the operation of ships or aircraft derived by a resident of one of the Contracting States shall be taxable only in that State.

2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, such profits may be taxed in the other Contracting State where they are profits from operations of ships or aircraft confined solely to places in that other State.

3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall apply in relation to the share of the profits from the operation of ships or aircraft derived by a resident of a Contracting State through participation in a pool service, in a joint transport operating organisation or in an international operating agency.

4. For the purposes of this Article, profits derived from the carriage by ships or aircraft of passengers, livestock, mail, goods or merchandise shipped in one of the Contracting States for discharge at another place in that State shall be treated as profits from operations of ships or aircraft confined solely to places in that State.

China ————————————————————–

1. Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State.

2. Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.

3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the income from the operation of ships or aircraft derived by an enterprise of a Contracting State through participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Japan ————————————————————-

1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State. 

2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or the international operating agency but only so much of them as is attributable to the participating enterprise in proportion to its share in such joint operation.

Singapore ———————————————————————

1. Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State.

2. Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.

3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the income from the operation of ships or aircraft derived by an enterprise of a Contracting State through participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

USA ———————————————————————–

1. Notwithstanding Article 8 (Business Profits), a resident of a Contracting State shall be exempt from taxation by the other Contracting State with respect to income derived by that resident from the operation of ships or aircraft in international traffic.

2. For the purposes of paragraph 1, income from the operation of ships or aircraft in international traffic includes:

(a) income from the rental of ships or aircraft in international traffic on a full basis;

(b) income from the rental of aircraft on a bareboat basis if the aircraft is operated in international traffic;

(c) income from the rental of ships on a bareboat basis if the ship is operated in international traffic and the lessee is not a resident of the other Contracting State or a permanent establishment in that other State; and

(d) income from the use or maintenance of containers (and related equipment for the transport of containers) used in international traffic if such income is incidental to the income described in paragraph 1.

3. Notwithstanding Article 14 (Capital Gains), gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or containers (and related equipment for the transport of containers) used in international traffic shall be taxable only in that State.

Polemik Perpajakan atas P3B Indonesia Model – Pasal 8

Dalam P3B Indonesia model atas perpajakan usaha Shipping WPLN ini sudah jelas mengatur dalam semua treaty-nya yaitu siapa yang berhak memajaki, atas penghasilan yang mana, adanya discount 50% atau tidak, siapa yang memajaki jika ada pengalihan kapalnya, dan pemajakan atas usaha bersama dari beberapa perusahaan (joint business). Beberapa isi P3B Indonesia model yang masih menyisakan permasalahan antara lain adalah sebagai berikut:   

  1. Menurut PMK-80/PMK.03/2012 tentang PPN atas angkutan di darat dan di air, dalam Pasal 5 tertulis: ”Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter”. Artinya bahwa semua kegiatan usaha shipping baik itu perusahaan WPDN dan WPLN yang memiliki BUT terhutang PPN. Dari sisi PPh sudah jelas bahwa jika shipping WPDN maka terhutang Pasal 15=1,2% dan jika WPLN punya BUT terhutang Pasal 15=2,64%. Pertanyaan yang sering muncul dilapangan adalah apakah semua Shipping WPLN yang beroperasi di Indonesia otomatis jadi BUT atau tidak, dan pembuktian apa bentuknya atas adanya BUT tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan tidak adanya BUT WPLN di Indonesia maka ranahnya akan masuk kedalam Pasal 5 dan Pasal 7 P3B Indonesia, yaitu jika ada BUT maka terhutang di Indonesia namun jika tidak ada BUT maka bebas pemotongan PPh di Indonesia. 
  1. Beberapa kasus tax audit yang kasusnya sampai ke tingkat Banding sudah banyak terjadi, bahwa perusahaan hanya membayar kepada pihak perusahaan angkutan dengan tidak membuat perjanjian atau kontrak, tidak mencharter kapal, berdasarkan volume barang, dan tidak mengatur cara pengiriman namun tercatat jelas pada beban pengiriman ke LN. Hakim memenangkan wajib pajak dengan mengatakan bahwa jika pemeriksa tidak bisa membuktikan pembayaran tersebut kepada perusahaan pelayaran maka akan dianggap ke perusahaan Forwarder. Jika usahanya adalah forwarder dan bukan shipping BUT WPLN, maka Forwarder WPLN masuk kedalam pasal 5 dan Pasal 7 tentang BUT didalam P3B dan melihat apakah timbul BUT atau tidak.
  1. Pasal 8 versi OECD model dan UN Model menjelaskan bahwa penghasilan sampingan (ancillary) seperti jasa keagenan penjualan tiket, keagenan titip barang, periklanan di kapal, jasa tenaga ahli, penyewaan jasa buruh kapal, catering, jasa management, persewaan gudang, dan jasa lainnya yang dilakukan shipping company masuk kedalam kategori Pasal ini dan dianggap sebagai pendapatan perusahaan shipping sebagai satu kesatuan. P3B Indonesia dan aturan domestiknya berupa KMK-417/KMK.04/1996 hanya menjelaskan pendapatan dari pengangkutan orang atau barang saja. OECD juga menjelaskan bahwa container charter merupakan business income (Pasal 7 BUT) bukan Pasal shipping company ini namun UN Model sebaliknya mendukung untuk masuk kedalam pasal shipping company ini. P3B Indonesia tidak menjelaskan rinci jenis-jenis penghasilan tersebut namun dalam surat edaran DJP menjelaskan bahwa pendapatan selain pengangkutan barang dan orang masuk kedalam PPh umum. Artinya adalah bahwa P3B Indonesia model memiliki jalannya sendiri yang berbeda dengan OECD dan UN Model.
  1. KMK-417/KMK.04/1996 jelas-jelas mengatakan bahwa perusahaan Shipping & Aircraft WPLN  laba bersihnya dihitung secara norma yaitu 6% dan terhutang PPh pasal 15=2,64% dari penghasilan bruto dan ketentuan lama dihapus. Disisi lain aturan lama yaitu KMK-181/KMK.04/1995 mewajibkan adanya BUT sehingga angka 2,64% sudah termasuk Branch Profit Tax (BPT) didalamnya. Secara tatabahasa artinya adalah bahwa sejak lahirnya KMK-417 ini sudah tidak melihat lagi status ada tidaknya BUT. Disisi lain, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP) di tahun 2022 kedepannya dimana PPh badan menjadi 22% dan bukan 30% lagi makin membuat polemik yang berkepanjangan.

Penutup 

Berdasarkan PMK-80/PMK.03/2012 tentang pengenaan PPN atas angkutan di darat dan di air meliputi juga pendapatan shipping WPLN ini yang beroperasi di Indonesia tidak ada pengenaan PPN atas usaha WPLN kecuali WPLN tersebut memiliki BUT di Indonesia dan ia memiliki NPWP dan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jika memang Shipping WPLN yang berusaha di Indonesia otomatis jadi BUT, maka sudilah kiranya DJP menerbitkan penegasan tentang hal ini karena dilapangan masih simpang siur dan banyak yang mengenakan Pasal 26dengan tarif 20% dalam pemeriksaan pajak karena Wajib Pajak tidak bisa memberikan bukti bahwa usaha pelayaran WPLN itu adalah BUT. Pasalnya, dalam hal ini, Wajib Pajak harus memiliki bukti yang kuat dan meyakinkan apakah beban pengangkutan ke Luar Negeri itu adalah Forwarder WPLN atau Shipping company WPLN agar tidak terjadi dispute yang berkepanjangan.

Pasal 8 dalam P3B Model Indonesia memiliki jalan yang berbeda dengan OECD dan UN Model, dimana menurut Indonesia Model bahwa Other Income perusahaan pelayaran yang masih berhubungan dengan dunia usaha pelayaran masuk dalam PPh umum, bukan Pasal 8 P3B. Bagaimana nasibnya dengan pasal-pasal lain dalam P3B Indonesia Model, akan merujuk ke model manakah jika ada sesuatu yang membingungkan? Mohon DJP memberikan revisi atau perbaikan P3B Indonesia kedepannya. Sementara, lahirnya KMK-417/KMK.04/1996 masih memberikan polemik tentang BUT atau bukan. DJP sudah seharusnya membuat new ruling pengganti KMK-417/KMK.04/1996 yang lebih jelas berapa tarif efektif PPh yang baru mengingat PPh badan sudah 22% mulai tahun 2022 dan juga memberikan rujukan pada dasar hukum Kementerian Perhubungan atau kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya atas status BUT itu di Indonesia.   

Back To Top