Dapat Invoice dari Luar Negeri atas Biaya Akomodasi, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Yth My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Lena seorang staff di salah satu perusahaan yang ada di Indonesia. Di tempat saya bekerja mendapatan invoice dari Jerman atas: Supervisor  yang datang ke Inonesia perwakilan dari Jerman. Atas kedatangan Supervisor tersebut timbul beban akomodasi, perjalanan dinas, sewa kendaraan, uang konsumsi, dan beban langsung lainnya yang ditagih ke perusahaan kita di Indonesia. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah:

  1. PPh apa saja yang harus kita potong?
  2. Apakah kita harus membayar PPh 26 dan PPN Luar Negeri atas nilai keseluruhan invoice?

Demikian pertanyaan yang kami sampaikan. Atas pencerahannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Lena

Yth. Ibu Lena

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internal Tax Cases ini. Dalam kasus diatas, terdapat 3 bentuk Expatriate dalam prakteknya, pertama adalah Expatriate yang membawa bendera perusahaan WPLN. Kedua adalah Expatriate WPOP LN tenaga ahli (pekerjaan bebas). Ketiga adalah Expatriate yang menduduki jabatan dalam perusahaan di Indonesia, seperti Direktur, komisaris, Wakil Direktur, Manager, dsb.  

Atas Expatriate pertama: Berdasarkan UU PPh (abaikan P3B), jika belum lewat 60 hari hadir di Indonesia maka ia terhutang Pasal 26 dan PPN JKPLN, namun jika lewat 60 hari maka ia menjadi BUT dan terhutang Pasal 23, wajib NPWP dan PKP. JIka ada Form DGT-1 maka lihat Pasal 5 Tax Treaty Indonesia-Jerman.

Atas Expatriate Kedua: Berdasarkan UU PPh (abaikan P3B), jika belum lewat 183 hari hadir di Indonesia maka ia terhutang Pasal 26 dan PPN JKPLN, namun jika lewat 183 hari maka ia menjadi BUT dan terhutang Pasal 21, wajib NPWP dan PKP. JIka ada Form DGT-1 maka lihat Pasal “independent Personal Service” Tax Treaty Indonesia-Jerman.

Atas Expatriate Ketiga: Berdasarkan UU PPh (abaikan P3B), jika belum lewat 183 hari hadir di Indonesia maka ia terhutang Pasal 26 dan tidak terhutang PPN JKPLN, namun jika lewat 183 hari maka ia menjadi WPDN dan terhutang Pasal 21, wajib NPWP namun  tidak PKP. JIka ada Form DGT-1 maka lihat Pasal “Dependent Personal Service” Tax Treaty Indonesia-Jerman.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Somoga bermanfaat.\

Hormat kami,

Pengasuh 

Apa Saja Kriteria Investor Asing Untuk Mendapatkan

 Fasilitas Tax Holiday

Yth, My Tax Advisor,

Salam kenal tim ITR, perkenalkan saya Hans. Saya mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung yang mengambil jurusan komputer akuntansi. Namun pada semester ini saya mendaptkan mata kuliah terkait perpajakan yang bertemakan tentang tax holiday. Atas hal tersebut, ada hal yang saya kurang pahami dikarenakan baru mempelajarinya. Nah yang ingin saya tanyakan  adalah jika ada investor asing (Penanaman Modal Asing) ingin berinvestasi di Indonesia dan berharap mendapatkan fasilitas tax holiday, apa saja kriteria investor asing untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut? Dan apa dasar hukum nya?

Demikian pertanyaan yang saya ajukan, I hope the team ITR will discuss in the next issue.

Salam,

Hans

Yth, Saudara Hans

Terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara diajukan ke redaksi kami melalui Indonesian Tax Review. Sehubungan dengan pertanyaan diatas mengacu pada dasar hukum Permenkeu No.150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurang Pajak Penghasilan Badan. Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan terdapat dalam pasal 17 ayat (4) dan (5) Permenkeu No.150/PMK.010/2018. Kriteria umum mendapatkan fasilitas pengurang pajak penghasilan (Tax Holiday) ialah :

  1. Industri Pionir (Termasuk Infrastruktur Ekonomi)
  2. Penanaman Modal Baru
  3. Minimal investasi 100 M (USD 40 Juta)
  4. Memenuhi Dept Equity Ratio sebagaimana diatur dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
  5. Belum diterbitkan keputusan pemberian/penolakan tax holiday
  6. Berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia
  7. Surat Keterangan Fiskal Pemegang Saham yang tercatat pada akta perubahan terakhir.

Adanya kesempatan dan kemudahan prosedur yang ditawarkan dalam Permenkeu No.150/PMK.010/2018 akan semakin menari minat investor karena semakin membuka kesempatan dan mempermudah prosedur untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday

Bila Wajib Pajak sudah dinyatakan memenuhi kriteria dan sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi untuk mendapatkan fasilitas tax holiday oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh

Back To Top