Bangun Rumah Sendiri, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal redaksi majalah Indonesian Tax Review. Perkenalkan, saya Selvi seorang karyawan swasta dari Surabaya. Saya mempunyai sebidang tanah yang rencananya akan saya bangun di pertengahan tahun ini, namun saya masih bingung terkait aspek pajaknya. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah Apakah terdapat PPN atas membangun sendiri? Jika iya berapa besaran tarifnya? Kapan Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Mohon pencerahannya ya tim redaksi. Terima kasih. 

Salam,

Selvi karyawan swasta 


Yth. Ibu Selvi

Terima kasih Ibu Selvi atas pertanyaannya yang disampaikan di meja redaksi kami. Pertanyaan diatas, memang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), terdapat PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. Dimana dalam setiap kegiatan membangun sendiri tidak selalu di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi:

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdtri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dna ratus meter persegi).

Dari kriteria diatas, kita jadi tahu apabila luas bangunan rumah tempat tinggal yang hendak dibangun tidak memenuhi salah satu kriteria yang di sebutkan dalam peraturan tersebut, maka  atas kegiatan membangun sendiri tidak dikenakan PPN.

Sehubungan dengan besaran PPN yang harus dibayar adalah hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 11%. Kemudian, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. 

Dengan demikian, secara sederhana, nilai PPN yang perlu dibayar adalah sebesar 2,2% dari biaya pembangunan rumah, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Adapun kapan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah terdapat di Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.”

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Pelayanan Jasa Laboraturium Kena PPN kah?

Yth. My Tax Advisor,

Selamat siang redaksi Indonesian Tax Review. saya bekerja di perusahaan yang memberikan pelayanan jasa laboratorium, dimana jasa ini diberikan fasilitas tidak memungut PPN, tetapi pada saat pembelian BKP atau barang/Jasa lain ke vendor kita dikenakan PPN, otomatis kita ada PPN Masukan, Tetapi tidak ada sama sekali PPN Keluaran karena hanya terkait laboratorium, lalu pelaporan PPN nya seperti apa ya pak? Apakah selalu lebih bayar atau nihil? Saya mau tanya juga pak apakah jika suntik vaksin itu kita bisa pungut PPN tidak?

Yth. Bapak Indra,

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor. Berdasarkan penrtanyaan yang Bapak sampaikan, Jasa laboratorium sesuai UU HPP adalah JKP yang PPNnya dibebaskan. Dengan demikian sesuai Pasal 16B UU HPP bab Pajak Pertambahan Nilai, pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan tdk dapat dikreditkan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: 

a) jasa kesehatan tertentu, antara lain:

1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2) jasa dokter hewan;

3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4) jasa kebidanan dan dukun bayi;

5) jasa paramedis dan perawat;

6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7) jasa psikolog dan psikiater; dan

8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan

b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

Jika suntik vaksin adalah merupakan kategori yg tersebut di dalam daftar tersebut….maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN…

Demikian penjelasan kami. Terima kasih

Hormat kami,

Pengasuh 

Dompet Digital  Kena PPN kah?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review, saya Ajeng. Saya seorang karyawati sekaligus mahasisiwi di salah satu yanga da di kota Bandung. Untuk kebutuhan sehari-sehari, saya rutin untuk mengisi ulang (top up) uang elektronik milik saya.Saya masih bingung apakah dalam pengisian top up ini ada aspek pajaknya ya? Mohon penjelasan dari redaksi Indonesian Tax Review. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. 

Ajeng, Jakarta.

Yth Ibu Ajeng,

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Ajeng sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Pada tahun ini tepatnya akhir bulan Maret, Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengatur mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN untuk penyelenggaran teknologi finansial. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 69/2022, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Kemudian, dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disebutkan salah satu jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa penyediaan jasa pembayaran. Adapun penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud salah satunya memuat uang elektronik. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022 yang berbunyi:

“(3) Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:

  1. Uang Elektronik;
  2. Dompet Elektronik;
  3. Gerbang Pembayaran;
  4. Layanan Switching;
  5. Kliring;
  6. Penyelesaian Akhir; dan
  7. Transfer Dana.”

Adapun berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 69/2022, pengisian ulang atau top up menjadi salah satu jenis layanan uang elektronik. Pasal 7 ayat (1) PMK 69/2022 mengatur:

“(1) Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:

  1. registrasi pemegang Uang Elektronik;
  2. pengisian ulang (top up);
  3. pembayaran transaksi;
  4. Transfer Dana; dan
  5. tarik tunai.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat, top up dalam layanan uang elektronik menjadi objek PPN. Namun, perlu digarisbawahi, PPN dikenakan atas penyerahan penyediaan jasa pembayaran bukan atas uang dalam media uang elektronik tersebut.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga membantu.

Hormat kami,

Pengasuh

Back To Top