Untung Rugi Diterbitkan SKPPKP

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi baik Pengusaha maupun Pekerja dengan nilai lebih bayar dan permintaan pengembalian paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 …

Read More

Ketentuan Penyusutan yang Sering Dilewatkan

Oleh: Indrajaya BurnamaPraktisi Perpajakan

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 menjadi bukti baru yang menambah daftar panjang kepedulian pemerintah dalam mengakomodir kondisi dunia usaha. Penghitungan beban penyusutan fiskal tidak lagi bersifat kaku tetapi fleksibel karena menyesuaikan

Read More

Era Pengenaan Pajak atas Natura dan Kenikmatan

Imbalan kerja yang dibayarkan dengan barang/natura dan/atau kenikmatan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan tersebut, terbitlah Peraturan …

Read More

PPN atas Emas: Beda Kondisi Beda Pengenaan Pemajakan

Oleh: Muhammad Ikbal

Praktisi Perpajakan

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 menggariskan perbedaan perlakuan pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan berdasarkan pembeli bagi PKP Pabrikan dan berdasarkan perolehan dari Faktur Pajak atas pembelian emas perhiasan. Tentu, PKP Penjual …

Read More

Dua Wajah ‘Ultimum Remedium’ Pidana Pajak

Dani Rahmat – (Pemerhati Kebijakan Pajak)

Terkait isu kepastian hukum dalam regulasi perpajakan, salah satu harapan dari stakeholder (perpajakan) eksternal adalah adanya penyeragaman persepsi atas aturan dalam konteks penegakan hukum [lihat:  Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 …

Read More

Kewajiban Pajak “Terbaru” Lembaga Keuangan

Oleh: Indrajaya BurnamaPraktisi Perpajakan

Mulai 1 Mei 2023, seluruh penjualan atau penyerahan atas barang agunan yang dilakukan oleh semua lembaga keuangan yang berperan sebagai pemberi kredit (kreditur) akan dikenakan kewajiban PPN. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

Read More
Back To Top