Cafetaxria Edisi 7
(+) “Wuidih hari gini masih baca koran aja Bro?”
(-) “ Iya emangnya enggak boleh gitu Kalo Gue baca koran.”
(+) “ Bukannya enggak boleh, jaman kan semakin canggih bisa liat dari berbagai macam media
digital.
(-) “ Ya Gue kasian aja sama pedagang koran yang dipinngir jalan gitu, mereka juga cari nafkah
buat keluarga, makanya Gue beli tadi.”
(+) “ Owh ya sih niat Lo baik Bro. Btw Lo lagi baca tentang apaan itu?”
(-) “ ini Bro Gue lagi baca soal suami kena PHK, istri bisa peroleh tambahan PTKP keluarga?”
(+) “ Iya sih sekarang itu banyak karyawan-karyawan yang kena PHK, sedih Gue dengernya.
(-) “ Sepertinya dunia sedang tidak baik-saja ya Bro. Oya terus perlakuan pajaknya bagaimana
itu Bro yang soal koran Gue baca tadi?”
(+) “ Yang Gue tahu sih kalo seorang istri yang bekerja bisa memperoleh tambahan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungannya.
PTKP ini nantinya dipakai dalam menghitung besaran pajak terutang yang perlu
dibayarkan. Sesuai dengan PMK 168/2023, kondisi tersebut bisa berlaku apabila si istri dan
suami sebelumnya menggunakan NPWP yang digabung, serta suaminya kini tidak lagi
berpenghasilan alias kena PHK. PMK 168/2023 mengatur bahwa PTKP bagi karyawati bisa
berlalu dalam 2 kondisi. Pertama, bagi karyawati kawin, maka sebesar PTKP untuk dirinya
sendiri. Kedua, bagi karyawati tidak kawin, maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk anggota keluarga dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.
(-) “ Nah terus syaratnya bagaimana itu Bro?”
(+) “ Ya, Karyawati kawin bisa menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, sekurang-
kurangnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak memperoleh
penghasilan, maka besaran PTKP merupakan untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga.(-) “ Hmmm begitu ya Bro, Nah berhubung baca korannya sudah kelar, bagaimana kalo kita coba
ke cafe seberang sana, siapa tahu nemu jodoh Lo disana Hehe.”
