ASAH OTAK
Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut sehingga hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Kepentingan Administrasi Perpajakan Bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, memberikan EFIN, melakukan perubahan data, dan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak PER 8/PJ/2024 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Untuk Kepentingan Administrasi Perpajakan Bagi Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
