RESUME PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
61 TAHUN 2024
TENTANG
INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.
Pokok-Pokok Peraturan
- Definisi Umum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- PPN Terutang atas
- PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah Tapak; dan
- Satuan rumah susun
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024
- Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
- Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
- Penyerahan PPN Terjadi Pada Saat
- PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling sedikit memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
- nomor berita acara serah terima.
- Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
- Ketentuan Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah
- Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
- Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
- Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada angka (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2024; dan
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 dilakukan sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Memanfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun
- PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
- Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
- Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
- Orang Pribadi yang Memanfaatkan Insentif Tersebut Adalah
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warg negara asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
- Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah
- PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 dan Bagian 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka (1) diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
- Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud pada angka (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
- Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun Wajib Membuat:
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
- Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajiban membuat laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
- Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 7 angka (1) dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:
- untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh); atau
- untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya tidak ditanggung Pemerintah.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
- Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR…TAHUN 2024” sebagaimana dimaksud pada angka (7) belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
- Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Atas Penyerahan Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun Dikenai PPN
- PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2, Bagian 3, dan Bagian 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 angka (1) dan Bagian 6;
- rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
- penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3), angka (4) dan angka (5); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (3).
- Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kepala KPP Dapat Menagih PPN yang Terutang, Jika Diperoleh Data dan/atau Informasi yang Menunjukkan:
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2, Bagian 3, dan Bagian 4;
- perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 angka (1);
- perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh orang pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 angka (3);
- perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 6;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 7 angka (2);
- penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2, Bagian 3, dan Bagian 4:
- tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 8 angka (4) sampai dengan angka (7); dan/atau
- Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN sebagaimana dimaksud dalam Bagian 8 angka (9);
- dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 9 angka (1) huruf e; dan/atau
- berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (3).
- Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun yang Telah Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan Tidak Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Terhadap PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Rumah Tapak Atau Satuan Rumah Susun Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Jangka Waktu Penyampaian Keseluruhan Data
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (3) dan registrasi atas kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 angka (3) ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan secara elektronik.
- Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
Komentar
Pemerintah resmi kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti berupa rumah dan rumah susun. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024. Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatii. Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
Adapun yang dimaksud masa pajak September 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1-30 September 2024. Sebelumnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50%. Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan perpanjang insentif PPN DTP 100% sampai Desember 2024 sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
