Bayar Pajak Tak Harus Datang Ke Kantor

Dalam rangka melakukan pembayaran pajak, kini bayar pajak tak perlu datang langsung ke Kantpr pelayanan. Dalam hal ini, Fiskus mengarahkan untuk membuat kode billing, pembuatan kode billing dilakukan di laman pajak.go.id pada menu e-billing. Laman tersebut bisa diakses melalui perangkat elektronik masing-masing selama terdapat akses internet. Wajib pajak pun dapat memilih kanal pembayaran sesuai dengan preferensi dan kenyamanan masing-masing. Tidak hanya melalui teller bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, mobile/banking, serta mini ATM/EDC. Selain itu pembayarannya juga bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Semoga dengan adanya kemudahan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat seiring dengan berbagai platform pembayaran pajak secara online

Salam,

Selvi 

Joki pun Perlu Bayar Pajak!

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Kevin, melalui rubrik ini saya ingin berbagai sharing sehubungan dengan berbagai macam jenis joki kini bertebaran di media sosial. Yang membuat heboh di antaranya joki tugas, joki strava, hingga yang teranyar ialah joki pantarlih coklit Pilkada 2024. Di luar itu, perlu diingat profesi joki memiliki kewajiban perpajakan. Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Joki termasuk ke dalam definisi subjek pajak pekerjaan bebas atau freelance. Pekerjaan bebas ini di definisikan dalam PMK 168/2023 sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Perlu diingat penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini memang ada sedikit perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Waspada Penipuan Dengan Modus Restitusi!

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan Saya Bagas seorang karyawan swasta di perusahaan yang berada di Surabaya. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menghimbau kepada Wajib pajak agar lebih waspada terhadap makin beragamnya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Salah satu yang mulai marak, penipuan dengan modus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Biasanya, penipu menghubungi calon korban dengan memberi informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sisa kelebihan pembayaran pajak dengan nominal tertentu. Kemudian, wajib pajak akan diiming-imingi pencairan kelebihan pajak dengan men-download aplikasi tertentu yang berujung dengan risiko phising mengintai.Yang terpenting saat ini, wajib pajak jangan sembarangan mengklik file apapun yang dilampirkan pada badan email atau WhatsApp, karena file tersebut bisa jadi merupakan sarana pencurian data pribadi. 

Back To Top