Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut sehingga hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Jawaban 

Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean tanggal 31 Juli 2024.

Back To Top