Nah Loh! Gara-Gara ini Petugas Pajak Bisa Kalang Kabut
JAKARTA, (CNBC Indonesia, 19 Agustus 2022): Pemerintah memperkirakan pergeseran pola konsumsi menjadi berbasis digital terus berlanjut pada tahun 2023. Namun di sisi lain, tren ini dipandang dapat meningkatkan shadow economy. Tingginya aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar atau terdeteksi tersebut menimbulkan hambatan bagi Pemerintah untuk menggali potensi penerimaan perpajakan. Walaupun saat ini Pemerintah telah menerapkan kewajiban Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas transaksi elektronik, perkembangan digitalisasi yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 perlu diantisipasi.Pemerintah perlu mengoptimalkan kebijakan tersebut dengan melakukan penunjukan kepada WP yang melakukan transaksi elektronik menjadi pemungut PPN PMSE sekaligus diimbangi dengan perbaikan regulasi dan proses bisnis pengawasannya.Pemungutan PPN PMSE pertama kali dilakukan pada 1 Juli 2020. Paradigma baru ini lahir dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Adapun, tata cara pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, di Atasnya Diskon 10%
JAKARTA (Detukfinance, 20 Agustus 2022): Kabar Gembira! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Bagi Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sementara bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.”Dan juga dapat diskon 10% untuk rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar karena rumah ukuran segitu minimal untuk bisa hidup layak,” ujar keterangan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk selain rumah tinggal, yaitu bangunan yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga dapat diskon 15%. Tujuannya supaya bisnis tetap jalan, dan ekonomi tetap bergerak. Urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek dengan JakPenda lewat aplikasi JAKI.
Dorong Penerimaan, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan Pajak Nikel
JAKARTA (Katadata.co.id, 20 Agustus 2022): Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyuarakan kemungkinan pengenaan pajak atas ekspor nikel, untuk meningkatkan pendapatan dan mempromosikan manufaktur lokal yang bernilai lebih tinggi. Presiden tidak merinci kapan atau berapa banyak ekspor nikel yang akan dikenakan pajak. Namun seorang pejabat senior pemerintah mengatakan pada 1 Agustus, bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan pajak ekspor nikel pada kuartal ketiga tahun ini. Pemerintah juga tengah melakukan hilirisasi bahan baku lainnya. Dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 16 Agustus lalu, Kepala Negara menekankan bahwa peningkatan hilirisasi akan membantu melindungi Indonesia dari fluktuasi nilai tukar.Pemerintah ingin memanfaatkan cadangan nikel Indonesia yang besar untuk akhirnya memproduksi baterai untuk kendaraan listrik (EV) dan juga untuk merakit EV di dalam negeri. Pertimbangannya, energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, gelombang laut, dan bioenergi akan menarik industrialisasi, serta menghasilkan produk rendah emisi.
Dongkrak Pendapatan Daerah, Hotel dan Restoran di Purworejo Dipasangi Alat Perekam Pajak
PURWOREJO, (KOMPAS.com, 20 Agustus 2022): Puluhan alat perekam pajak mulai dipasang di beberapa hotel dan Rumah makan di Purworejo. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pemasangan alat ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bekerja sama dengan Bank Jateng Purworejo. Sejauh ini, sudah ada 45 alat perekam yang dipasang pada tempat-tempat strategis seperti hotel dan rumah makan. Alat ini berfungsi untuk merekapitulasi transaksi secara online pada tempat usaha sehingga mengurangi risiko kecurangan pada proses pelaporan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen. Kemudian, yang perlu ditekankan bahwa yang terkena pajak konsumen dan bukan pelaku usahanya. Pengusaha hanya menaikkan harga produknya 10 persen dari harga sebelumnya, pemasangan akan dilakukan secara menyeluruh di hotel dan rumah makan di Purworejo. Jika melihat kriteria, sebenarnya hampir semua rumah makan dan hotel di Purworejo bisa menyetorkan pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Karena kriterianya adalah yang omzetnya Rp 15 juta satu tahun itu kena.
