Bagaimana Menghadapi Pemeriksaan Pajak?
Yth. My Tax Advisor
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Mohon advicenya ya terkait pemeriksaan. Perkenalkan saya Hilya. Saya bekerja di salah satu perusahaan yang bergera di bidang distributor obat-obatan secara nasional dengan memiliki beberapa cabang. Awal bulan lalu kami kedapatan surat cinta dari Kantor Pajak yang berisikan perintah pemeriksaan untuk tahun buku 2019. Perusahaan tempat saya bekerja pasalnya baru pertama kali menghadapi pemeriksanaan seperti ini. Dan saya juga belum berpengalaman di bidang pemeriksaan tersebut. Yang jadi pertanyaan saya adalah apa saja yang perludilakukan perusahaan sehubungan dengan pemeriksaan tersebut?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahnnya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Hilya
Yth. Ibu Hilya
Terima kasih Ibu Hilya atas pertanyaan yang di ajukan di meja redaksi kami. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Nah pada saat perusahaan di tempat Ibu bekerja akan dilakukan pemeriksanaan, maka Ibu berhak meminta surat perintah pemeriksaan, tanda pengenal kepada pihak pemeriksa, serta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan kepada pihak pemeriksa. Selanjutnya, wajib pajak perlu menyiapkan catatan-catatan maupun dokumen pendukung lainnya, sebagaimana tercantum dalam daftar dokumen-dokumen yang akan dipinjam oleh pihak pemeriksa. Dokumen atau catatan yang secara umum diminta dalam pemeriksanaan adalah laporan keuangan dan kontrak pembelian maupun penjualan serta Faktur Pajak Masukan ataupun Keluaran. Dalam rangka menunjang proses pemeriksaan, dokumen maupun catatan sebaknya disimpan dalam satu sistem penyimpanan yang baik sehingga memudahkan pencarian pada saat diperlukan. Selain penyimpanan dokumen, wajib pajak juga memliki kewajiban untuk memberikan penjelasan/keterangan yang berkaitan dengan objek pajak yang sedang diperiksa.
Sebelum pemeriksaan diakhiri, wajib pajak menghadiri pertemuan akhir dengan pihak pemeriksa, pada umumnya dikenal dengan istilah closing conference serta mendatangani lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dengan menyampaikan serta sanggahan yang disertai dengan alasan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) baik berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maupun Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Atas SKP yang diterbitkan, wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan paling lambat tiga bulan sejak tanggal SKP diterbitkan. Pelunasan pajak terutang di dalam SKPKB dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB. Dan sehubungan dengan Buku, catatan dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada wajib pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu
Hormat kami,
Pengasuh
Lembaga Jasa Sertifikasi, Bagaimana Pajaknya?
Perusahaan kami ingin memperluas jangkauan pasar, tidak hanya didalam negeri , tetapi juga hingga ke luar negeri , agar lebih mudah di terima calon konsumen, kami ingin mengurus sertifikasi produk. Untuk itu kami ingin menggunakan jasa lembaga penyelenggara sertifikasi .
Saat ini kami belum mengikat kontrak dengan lembaga penyelenggara jasa sertifikasi manapun, karena kami ingin mengetahui terlebih dahulu aspek pemajakan atas penggunaan jasa lembaga sertifikasi ini . berikut beberapa pertanyaan yang ingin kami ajukan :
- Apakah jasa sertifikasi dapat di anggap sebagai jasa penilai , sehingga kami harus memotong PPh pasal 23?
- Bagaimana jika kami menggunakan jasa dari lembaga jasa sertifikasi dari luar negeri ?
- Bagaimana dengan aspek PPN – nya ?
Besar harapan kami pengasuh dapat memberikan informasi mengenai pengenaan pajaknya
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Hormat kami .
Muhammad fathoni
Staff pajak , bandung
Yth : Bp Muhammad Fathoni
Terimakasih atas pertanyaaan yang Bapak ajukan kepada redaksi. Untuk mengetahui pajak atas lembaga sertifikasi, ada baiknya jika kita membahas sekilas mengenai perkembangan kegiatan jasa sertifikasi. Seiring dengan terbukanya era perdagangan bebas, penggunaan jasa kegiatan usaha jasa sertifikasi memang semakin meningkat. Terlihat dari semakin banyaknya perusahaan dalam negeri yang berupaya melakukan sertifikasi personel, sertifikasi sistem mutu, sertifikasi produk, sertifikasi hasil uji dan sertifikasi inspeksi teknis.
Secara umum, kegiatan jasa sertifikasi didefinisikasn sebagai jasa pemberian pengakuan atas pemenuhan aspek kualtias sesuai dengan standar yang telah di tetapkan atas suatu produk dan /atau jasa. Jasa sertifikasi ini dapat dilakukan baik oleh lembaga di dalam negeri, misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia), atau juga lembaga – lembaga luar negeri seperti ISO (internasional Organization for Standardization)
Dalam penyelenggaraan sertifikasi, pihak penerima jasa sertifikasi biasanya memberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan, antara lain dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi dan biaya pengujian. Kegiatan konsultasi umumnya di lakukan sebelum proses pemberian sertifikasi. Sedangkan, kegiatan pengujian dapat di lakukan secara berkala.
Untuk mengetahui aspek pajak atas suatu transaksi, tentu saja pedoman yang kita gunakan adalah Undang – Undang perpajakan yang saat ini sedang berlaku. Secara teknis, petunjuk pengenaan pajak atas jasa sertifikasi dapat di lihat dalam surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-02/PJ/1997, Tanggal 6 Januari 1997, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1997, tanggal 2 september 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1998, Tanggal 16 Maret 1998, meski ketiga petunjuk teknis itu tergolong peraturan lama, namun substansi yag di atur ketiganya masih sesuai dengan UU Pajak yang saat ini tengah berlaku.
Berikut ini adalah ikhtisar dari aspek pajak yang akan timbul bila perusahaan Bapak menggunakan jasa dari lembaga jasa sertifikasi.
Jika Dilihat Dari Aspek withholding tax ( PPh Pasal 23/26 )
Atas pemberian jasa yang di lakukan oleh lembaga jasa sertifikasi dari dalam negeri dapat di kenai aspek pemotongan PPh pasal 23. Perlakuan ini di dasarkan pada definisi dari jasa sertifikasi . dalam peraturan pajak , definisi jasa sertifikasi memang tidak diatur secara khusus. Hanya saja Dirjen Pajak pernah menyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1997, bahwa jasa sertifikasi hakikatnya termasuk dalam jasa penilai. Hal ini dikarenakan, untuk sampai pada tahap pemberian sertifikat ( jasa sertifikasi) diperlukan beberapa tahapan seperti penilitian, analisa dan pengujian yang pada dasarnya merupakan proses penilaian.
Sayangnya, pernyataan tentang definisi jasa sertifikasi dalam SE_13/PJ.43/1997 ini tidak di cantumkan kembali dalam peraturan teknis terbaru tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008. Dalam PMK tersebut jasa penilai seakan-akan hanya ditujukan kepada penilai (appraisal) properti. Hal ini membuat Wajib Pajak rentan melakukan kesalahan penerapan perlakuan pajak atas jasa lembaga sertifikasi.
Oleh karena dimasukkan dalam kriteria jasa penilai, maka atas pemberian imbalan kepada lembaga jasa sertifikasi dalam negeri atau penggunaan jasa sertifikasi dari luiar negeri yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, akan di potong PPh Pasal 23. Pajak ini terutama sebesar 2% dari jumlah bruto.
Sedangkan, perusahaan Bapak memilih menggunakan jasa dari lembaga jasa sertifikasi luar negeri dan lembaga tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia, maka akan di potong PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto atau berdasarkan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Jika Di Lihat Dari Aspek PPNnya
Kemudian, terkait dengan pemungutan PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN jasa sertifikasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu penyerahan jasa sertifikasi di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh lembaga jasa sertifikasi akan terutang PPN. Demikian pula dengan penyerahan jasa sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga jasa sertifikasi dari luar Daerah Pabean kepada pihak yang memanfaatkan jasa di dalam Daerah Pabean, akan terutang PPN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan jasa dari lembaga jasa sertifikasi baik dari lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri akan terutang PPN. PPN terutang akan di kenakan sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana DPP atas penyerahan jasa sertifikasi tersebut adalah sebesar nilai penggantian berupa imbalan/komisi/fee yang diterima oleh lembaga jasa sertifikasi.
Demikian penjelasan kami mengenai aspek pajak yang timbul atas imbalan untuk lembaga jasa sertifikasi. Semoga bermanfaat, Terima kasih
Hormat kami
Pengasuh
Tak Semua Biaya Promosi Di Potong PPh
Yth : My Tax Advisor
Perkenankan saya untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya linda, salah satu staff pajak di sebuah perusahaan swasta. Saya sangat senang membaca ITR, terutama rubrik My Tax Advisor. Melalui rubrik ini, saya dapat mengetahui masalah perpajakan yang terjadi di lapangan beserta pembahasannya .
Untuk itu, melalui rubrik ini pula saya ingin menanyakan permasalahan pajak yang belum saya mengerti. Masalah yang ingin saya tanyakan adalah seputar pembuatan daftar nominatif biaya promosi. Berikut ini uraian pertanyaanya :
- Apakah semua biaya promosi merupakan objek pemotongan pajak penghasilan (PPh)?
- Lantas, apakah semua daftar nominatif atas biaya promosi harus mencantumkan nomor bukti potong?
Hal tersebut sangat membingungkan. Pasalnya, contoh daftar nominatif biaya promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010, memuat kolom pemotongan PPh yang terdiri dari jumlah dan nomor bukti potong.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih
Hormat saya
Tina
Staff pajak , Jakarta
Yth Ibu linda
Terimakasih atas pertanyaan yang telah ibu sampaikan. Secara umum yang di maksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah ;
- Biaya periklanan di media elektronik, media cetakj dan atau media lainnya
- Biaya pameran produk
- Biaya pengenalan produk baru, dan atau
- Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dikecualikan dari biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pemberian imbalan berupa uang dan atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan dengan kegiatan promosi. Selain itu, juga termasuk biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3 PMK Nomor 02/PMK.03/2010.
Agar biaya promosi yang di keluarkan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, Wajib pajak harus membuat daftar nominatif. Dimana, daftar nominatif ini paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang di potong.
Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 02/PMK.03/2010, biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh, wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun perlu diingat tidak semua biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di atas merupakan objek pemotongan PPh. Seperti halnya pemberian sampel produk kepada konsumen langsung.
Jadi dalam hal Wajib Pajak mengeluarkan biaya promosi kepada pihak lain yang bukan merupakan objek pemotongan PPh, semestinya tidak ada kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan PPh. Dengan demikian, untuk kolom nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang di potong dalam pembuatan daftar nominatifnya, diisi strip (-) .
Sekaligus menjawab pertanyaan Ibu mengenai wajib tidaknya mencantumkan nomor bukti potong dalam daftar nominatif, hal ini terganrtung dari apakah biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh atau buka. Kalau biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan Pph, maka kolom bukti potong harus di isi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Hormat kami
Pengasuh.
