Aspek Pajak Penghasilan (PPh) Peserta TAPERA

Oleh: Hari Yanto

Praktisi Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang berlaku efektif pada tanggal 20 Mei 2024 (“PP 21”), sontak telah membuat viral seluruh media. Ya…., peraturan pemotongan wajib gaji dan/atau upah Pekerja yang menjadi peserta TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) ini menuai banyak pro dan kontra bagi sebagian besar masyarakat khususnya para Pekerja. Lantas bagaimana aspek PPh peserta TAPERA ini..?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (“UU TAPERA”) mengatur kriteria Pekerja yang wajib menjadi peserta TAPERA, Pekerja yang tidak wajib menjadi peserta TAPERA dan Pekerja yang belum memenuhi kriteria sebagai peserta TAPERA dalam ketentuan Pasal 7. Adapun pekerja yang wajib menjadi peserta TAPERA adalah Pekerja termasuk Pekerja Mandiri yang memenuhi kriteria sebagai berikut dibawah ini:

  1. Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (Pasal 7 ayat 1 UU TAPERA); dan
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (Pasal 7 ayat (3) UU TAPERA).

Pekerja yang tidak wajib menjadi peserta TAPERA adalah Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum namun paling rendah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (Pasal 7 ayat (2) UU TAPERA).  Berikut ini adalah ilustrasi dari Kepesertaan TAPERA yang digambarkan pada gambar 1 dibawah ini

Gambar 1

Keterangan:

                        = Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum namun paling rendah berusia 

                           paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar;

                        = Pekerja yang belum memenuhi kriteria sebagai Peserta TAPERA dan akan menjadi          

                           Pekerja yang wajib menjadi PesertaTAPERA jika persyaratan telah terpenuhi.

Pekerja yang telah memenuhi kriteria, wajib menjadi peserta TAPERA dengan cara didaftarkan oleh Pemberi Kerja (Pasal 9 ayat (1) UU TAPERA), sedangkan untuk Pekerja Mandiri wajib mendaftarkan dirinya sendiri  (Pasal 9 ayat (2) UU TAPERA). Hal tersebut sesuai dengan pengertian Pekerja Mandiri sebagai pekerja warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilannya (Pasal 1 ayat (6) UU TAPERA). Pendaftaran kepesertaan dilakukan melalui Badan Pengelola (BP) TAPERA, sebagai Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola TAPERA (Pasal 1 ayat 12 UU TAPERA).

Setelah terdaftar sebagai peserta TAPERA, peserta TAPERA diberikan Nomor Identitas Kepesertaan (Pasal  10 UU TAPERA) dan dibuatkan rekening peserta pada Bank Kustodian yang ditetapkan  oleh BP TAPERA (Pasal 11 UU TAPERA). Peserta TAPERA wajib membayar simpanan TAPERA sesuai dengan mekanisme pembayaran yang diatur dalam UU TAPERA. Terdapat 2 (dua) mekanisme pembayaran simpanan TAPERA, yaitu:

  1. Mekanisme pembayaran simpanan TAPERA bagi Pekerja (Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UU TAPERA);
  2. Mekanisme pembayaran simpanan TAPERA bagi Pekerja Mandiri (Pasal 18 ayat (3) UU TAPERA).

Terhadap kewajiban dan mekanisme pembayaran simpanan TAPERA tersebut, muncul konsekuensi pajak penghasilan peserta TAPERA yang setidaknya dapat dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Aspek PPh  TAPERA bagi Pekerja;
  2. Aspek PPh TAPERA bagi Pekerja Mandiri; dan

Aspek PPh TAPERA Bagi Pekerja

Pasal 17 ayat (1) UU TAPERA menyebutkan bahwa simpanan TAPERA dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Besaran simpanan TAPERA adalah sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah (Pasal 15 PP 21). Pemberi Kerja menanggung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja menanggung sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Kewajiban pembayaran simpanan TAPERA bagi Pekerja ini dapat dilihat pada 2 (dua) sisi. Yang Pertama, pada sisi Pekerja sebagai penghasilan karena menerima tambahan kemampuan ekonomis dari Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); disamping itu sebagai biaya karena wajib membayar simpanan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) yang dipotong oleh Pemberi Kerja dari gaji atau upahnya. Yang Kedua, pada sisi Pemberi Kerja sebagai tambahan biaya yang wajib dikeluarkan untuk setiap Pekerja yang telah wajib menjadi peserta TAPERA. Perhatikan gambar 2 dibawah ini. 

Gambar 2

Pembayaran simpanan TAPERA sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari gaji atau upah oleh pemberi kerja, termasuk dalam penghasilan Pekerja yang didefinisikan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sampai dengan saat ini, sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168), pembayaran simpanan TAPERA oleh Pemberi Kerja tersebut masuk sebagai penghasilan Pekerja yang dipotong PPh Pasal 21. Pada sisi Pemberi Kerja, pembayaran simpanan  TAPERA merupakan tambahan biaya yang harus dikeluarkan dan pembayaran tersebut merupakan biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Pemberi Kerja (lihat Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh). Sebaliknya, Pekerja yang membayar simpanan TAPERA, pembayaran tersebut tidak termasuk ke dalam biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 10 PMK 168 Tahun 2023. 

Dengan demikian kewajiban pembayaran simpanan TAPERA akan berdampak pada adanya penambahan penghasilan bruto untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi Pekerja, yang mana penambahan penghasilan tersebut manfaat ekonominya baru akan diterima oleh Pekerja ketika Pekerja mendapatkan pemanfaatan dana peserta dan/atau menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan; Penambahan penghasilan bruto untuk menghitung PPh Pasal 21 tersebut akan menambah besarnya PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Pekerja sementara gaji atau upah Pekerja akan berkurang karena dipotong simpanan TAPERA (2,5%) oleh Pemberi Kerja.

Aspek PPh TAPERA bagi Pekerja Mandiri

Berbeda dengan mekanisme pembayaran simpanan TAPERA yang dibahas sebelumnya, Pekerja Mandiri membayar simpanan TAPERA  dengan menyetor sendiri ke rekening atas namanya pada Bank Kustodian setiap bulan. Besaran simpanan adalah 3% (tiga persen) dari penghasilan rata-rata setiap bulan untuk 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, dengan besaran penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktivitas usaha (lihat Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat). Pembayaran simpanan TAPERA ini bukanlah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pekerja Mandiri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Penutup

Pembahasan singkat di atas adalah pembahasan singkat mengenai aspek PPh TAPERA terkait dengan adanya kewajiban pembayaran simpanan TAPERA. Selain hal tersebut, masih terdapat beberapa Aspek PPh TAPERA lainnya seperti: 

  1. Aspek PPh Badan Pengelola TAPERA;
  2. Aspek PPh TAPERA terkait pemanfaatan dana Peserta; dan 
  3. Aspek PPh TAPERA terkait pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaan. 

Kesemua Dari ketiga aspek diatas, itu tentu memerlukan adanya peraturan perpajakan yang secara khusus dan komprehensif mengatur mengenai TAPERA. Peraturan perpajakan seperti apa yang akan diterbitkan terkait TAPERA, pada akhirnya haruslah kembali pada tujuan TAPERA yang diamanatkan dalam bagian penjelasan umum UU TAPERA, yaitu: perlindungan dan penyediaan akses sistem pembiayaan perumahan termasuk kemudahan bantuan stimulan dan insentif fiskal oleh Negara untuk  seluruh penduduk. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja

Back To Top