Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan atas Air!

Pagi yang cerah nan sejuk pemandangan di pematang sawah. Leli dan Raya tengah berolahraga di sekitar pinggiran sawah menikmati suasana yang sejuk dan asri. Wah sejuk bener ya say udara pagi hari disini?” Sahut Leli. Iya nih makanya kita puasin deh liburan disini sebelum kita balik ke rutinitas kita di ibukota yang penuh dengan tantangan hehe,”ujar Raya. Iya bener juga say, rasanya tuh terbebas dari polusi dan teman-temannya hehe, “ucap Leli. 

Banyak kegiatan disawah yang kita liat disini say, mulai dari bajak sawah, siram tumbuhan hijau disekitar sawah dan ada yang menggembala binantang di sini, “ucap Raya. Nah, berbicara soal air, pemerintah pun telah mengenakan pajak atas pengambilan air. Pajak ini biasa disebut sebagai pajak air permukaan dan pajak air tanah. Lantas apa perbedaan antara keduanya sih? “tanya Leli. 

Pajak air permukaan merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Merujuk UU HKPD, air permukaan berarti semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Pajak ini diantaranya dikenakan terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air sungai, danau, dan waduk. Pajak air permukaan itu dikenakan dengan tarif maksimal sebesar 10% dan tarif paja air permukaan bisa berbeda-beda pada setiap daerah. Sedangkan pajak air tanah merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di pemerintah kabupaten/kota. Air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Air tanah itu diantaranya seperti air dari sumur bor. Pajak atas tanah dikenakan tarif paling tinggi 20% dan berbeda-beda disetiap daerahnya. Pemerintah telah mengatur pengambilan air permukaan ataupun air tanah yang tidak dikenakan pajak salah satunya air yang diambil dan/atau dimanfaatkan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, “jawab Raya

Terus ada enggak sih air bersih yang bebas dari pajak atau PPN? Tanya Leli. Pasti ada donk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 terdapat 2 jenis air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk dimimum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum, “ungkap Raya. Ternyata air pun ada juga yang dipajaki ya, ‘ucap Leli. Iyalah Cuma tidur doank yang enggak kena pajak hahaha, “ledek Raya

Back To Top