Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan  yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut. 

Jawaban Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER – 13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean

Back To Top