Bangkit dengan Memanfaatkan Perpanjangan Insentif

Gempuran pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda mendorong pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak yang telah bergulir. Hanya saja pemberian insentif pajak itu diberikan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional. Namun demikian tetap tepat sasaran untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal itu 

dibuktikan dengan penerbitan beberapa peraturan Menteri Keuangan.

Ada informasi penting dari hasil Survei Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahap I dan II yang dilaksanakan Kementerian Keuangan di awal serta akhir semester kedua tahun lalu.1 Berdasarkan analisis lanjutan atas hasil survei tersebut diketahui bahwa dampak negatif pandemi berbanding terbalik dengan jumlah insentif yang dimanfaatkan pelaku usaha. Artinya semakin banyak jumlah insentif pajak yang dimanfaatkan oleh seorang pelaku usaha, semakin ringan dampak pandemi yang dirasakan oleh pelaku usaha tersebut. 

Selain itu, jumlah insentif pajak yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha berbanding lurus dengan tingkat optimisme pelaku usaha terhadap pemulihan ekonomi. Hal ini berarti semakin banyak jumlah insentif pajak yang dimanfaatkan, semakin tinggi optimisme pelaku usaha terhadap pemulihan ekonomi. Bahkan Kementerian Keuangan juga melakukan analisis survivabilitas untuk mengetahui perubahan kinerja ekonomi pada kelompok pelaku usaha yang memanfaatkan dan yang tidak memanfaatkan insentif pajak pada periode sebelum pandemi (2019) dan di tengah pandemi (2020). 

Perubahan kinerja ekonomi dimaksud misalnya pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor. Contoh hasil analisis survivabilitas insentif PPh Pasal 21 DTP menunjukkan pelaku usaha yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP melakukan pengurangan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak memanfaatkan insentif. Analisis survivabilitas insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga menunjukkan kontraksi penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha yang memanfaatkan insentif ini lebih rendah dari pada kontraksi yang dialami pelaku usaha lain yang tidak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25.

Berdasarkan uraian di atas maka sudah selayaknya jika para Wajib Pajak memanfaatkan secara optimal perpanjangan berbagai insentif pajak yang telah diberikan pemerintah. Dengan demikian Wajib Pajak dapat segera duduk dan bangkit berdiri setelah sekian lama terkapar oleh Covid-19. Di awal semester dua tahun ini, pemerintah telah menelurkan berbagai peraturan menteri keuangan untuk memperpanjang insentif pajak yang telah diberikan dengan beberapa perbedaan dibandingkan insentif pajak sebelumnya dan ada satu insentif pajak baru. 

Enam Insentif Pajak

Insentif pajak yang paling populer saat ini adalah berbagai insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 (baca: PMK No.9 Tahun 2021)  s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (baca: PMK No.82 Tahun 2021)  tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK No.82 Tahun 2021 ditetapkan dan mulai diberlakukan pada 1 Juli lalu. Tidak ada perubahan jenis insentif pajak dalam kedua permenkeu tersebut.  

1 https://www.kemenkeu.go.id/media/17876/apbn-kita-mei-2021.pdf

Akan tetapi ada empat poin penting isi PMK No.82 Tahun 2021 yang membedakannya dengan PMK No.9 Tahun 2021. Poin-poin itu adalah:

  1. Perpanjangan jangka waktu pemberian seluruh insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 yang tercantum dalam PMK No.9 Tahun 2021,

Berbagai insentif pajak yang digelontorkan melalui PMK No.9 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berakhir pada 30 Juni lalu diperpanjang jangka waktunya melalui penerbitan PMK No.82 Tahun 2021. Enam insentif pajak dalam PMK No.9 Tahun 2021  yang diperpanjang jangka waktunya adalah:  

  1. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk karyawan,
  2. Insentif PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 Tahun 2018 (lebih dikenal dengan nama PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM) Ditanggung Pemerintah,
  3. Insentif PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi),
  4. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor,
  5. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%,
  6. Insentif percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lima insentif pajak sebagaimana huruf a), b), c), e), dan f) di atas diperpanjang jangka waktu pemanfaatannya sampai dengan masa pajak Desember 2021. Sedangkan satu insentif pajak sebagaimana dimaksud huruf d) yaitu insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diperpanjang jangka waktu pemanfaatannya sampai dengan 31 Desember 2021. 

  1. Pengurangan KLU Wajib Pajak yang berhak menikmati insentif pajak,

Harus diakui bahwa pemberian berbagai insentif pajak telah berjalan sebagaimana mestinya dan tepat sasaran. Hal ini tampak dari kondisi perekonomian di semester satu tahun 2021 yang mulai pulih dengan pertumbuhan ekonomi semester satu 2021 sebesar 7,07%.2 Capaian ini merupakan prestasi yang sangat berarti karena merupakan pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi sejak 17 tahun lalu.

Adanya pertumbuhan ekonomi tersebut di atas menunjukkan bahwa ada sektor-sektor usaha yang berhasil bertahan atau malah bangkit di tengah pandemi. Mereka tentu tidak berhak memperoleh insentif pajak lagi dan musti mengikhlaskan insentif pajak untuk dialihkan kepada sektor usaha lain yang lebih membutuhkan karena masih terdampak pandemi. Oleh karena itu jika kita perhatikan, ada perubahan jumlah KLU penerima insentif pajak sebagaimana diatur dalam PMK No.82 Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:

No.Jenis Insentif PajakJumlah KLU Penerima Insentif Pajak Berdasar
PMK No.9 Tahun 2021PMK No.82 Tahun 2021
1Pembebasan PPh Pasal 22 impor730132
2Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%1.018216
3Percepatan restitusi PPN725132

2 https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/08/05/1813/ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2021-tumbuh-7-07-persen–y-on-y-.html

Selain perubahan seperti tercantum dalam tabel, perubahan penting lainnya adalah dihapuskannya Perusahaan KITE atau badan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan untuk mendapatkan fasilitas KITE sesuai perundang-undangan di bidang kepabeanan sebagai penerima insentif pajak. Hal yang sama juga berlaku bagi penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB.

Namun demikian jika mencermati tabel di atas maka tidak ada perubahan KLU penerima insentif pajak untuk tiga jenis insentif pajak lainnya. Tepatnya, dalam PMK No.82 Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan, insentif PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 Tahun 2018 DTP dan insentif PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi DTP bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI seperti halnya dalam PMK No.9 Tahun 2021.   

  1. Penyampaian ulang pemberitahuan dan atau permohonan insentif pajak,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat (1) PMK No.82 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%berdasarkan PMK No.9 Tahun 2021 harus mengajukan pemberitahuan kembali agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Penyampaian ulang juga berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor.

  1. Pembetulan laporan realisasi,     

Pasal 19B PMK No.82 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan laporan realisasi. Jadi penerima insentif PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan, insentif PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 Tahun 2018 DTP dan insentif PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi DTP bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif percepatan restitusi PPN dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.   

Adanya beberapa perubahan dalam PMK No.9 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam PMK No.82 Tahun 2021 musti dicermati oleh Wajib Pajak dengan seksama. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kerugian pada Wajib Pajak sendiri karena dikenai sanksi administrasi pajak. Misalnya, Wajib Pajak berdasar PMK No.9 Tahun 2021 memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% tetapi sudah tidak berhak lagi setelah diterbitkannya PMK No.82 Tahun 2021. 

Jika Wajib Pajak tetap memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dengan tidak membayar secara utuh angsuran PPh Pasal 25 per bulan sesuai perhitungan dalam SPT Tahun 2020 maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi bunga melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Hal seperti ini tentu harus dihindari karena akan mengganggu cash flow Wajib Pajak sendiri dalam melakukan kegiatan usahanya.

Empat Fasilitas PPh

Selain enam insentif pajak sebagaimana di atas, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak di bidang kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang sebelumnya dipayungi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020. Hal itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 83/PMK.03/2021 (baca: PMK No.83 Tahun 2021) yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.   

Melalui penerbitan PMK No.83 Tahun 2021, pemerintah ingin memastikan dan mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal itu diwujudkan dengan mengubah  Pasal 11 PMK No.83 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah memperpanjang empat fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Fasilitas-fasilitas PPh itu berupa:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
  4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Fasilitas PPh yang sebelumnya hanya diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Perpanjangan Insentif PPN atas Rumah Tapak dan Susun

Selain enam insentif pajak yang dipayungi oleh PMK No.82 Tahun 2021 dan fasilitas PPh yang dituangkan dalam PMK No.83 Tahun 2021, masih ada satu insentif pajak lagi yang perlu untuk diketahui. Insentif pajak itu adalah insentif PPN atas rumah tapak dan susun yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021  (baca: PMK No.103 Tahun 2021) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit  Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pemberian insentif itu ditujukan untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, rumah tapak dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai:

  1. tempat tinggal yang layak huni, 
  2. sarana pembinaan keluarga, 
  3. cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta 
  4. aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

Sedangkan unit hunian rumah susun yang dimaksud adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Insentif PPN atas rumah tapak dan susun DTP diberikan atas pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp5 miliar dan musti memenuhi syarat yang diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK No.103 Tahun 2021. Syarat-syarat untuk mendapatkan insentif pajak itu adalah penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Tentang berita acara serah terima tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) PMK No.103 Tahun 2021. Berita acara serah terima dimaksud paling sedikit wajib memuat: 

  1. nama dan nomor pokok wajib pajak PKP penjual;
  2. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
  3. tanggal serah terima;
  4. kode identifikasi rumah yang diserahterimakan;
  5. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
  6. nomor berita acara serah terima.

Selajutnya, berita acara serah terima tersebut harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sistem aplikasi dimaksud adalah Aplkasi Sikumbang. Sebagai informasi, Sikumbang adalah aplikasi yang menyajikan data hunian kepada masyarakat berupa peta hunian yang tersedia, sedang dibangun, dan sudah terjual yang disajikan dalam berbagai warna secara real time3. Berita acara tersebut wajib didaftarkan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Insentif PPN DTP ini hanya boleh dimanfaatkan oleh orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun. Hal ini berarti jika dalam satu keluarga ada tiga orang dan mereka membeli rumah susun atau rumah tapak Orang pribadi dimaksud dapat WNI yang memiliki NPWP atau NIK (Nomor Identitas Kependudukan) maupun WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing. 

Besaran insentif dalam PMK No.103 Tahun 2021 dibagi menjadi dua. Insentif 100% diberikan atas rumah susun atau rumah tapak dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif 50% diberikan atas rumah susun atau rumah tapak dengan harga jual Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Selain itu, rumah susun dan rumah tapak yang diberikan insentif PPN DTP adalah yang siap huni, telah mendapatkan kartu identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kartu identitas rumah dapat dilihat oleh orang pribadi sebagai calon pembeli di Aplikasi Sikasep yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Singkatnya, Sikasep merupakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan informasi rumah susun atau rumah tapak bersubsidi kepada masyrakat. Bahkan aplikasi ini dapat digunakan oleh orang pribadi yang memenuhi syarat untuk mengajukan pembelian rumah susun atau rumah tapak bersubsidi.

Satu Insentif Pajak “Baru”

Insentif pajak “baru” yang diberikan oleh pemerintah adalah insentif pajak kepada pedagang eceran. Insentif itu berupa PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 (baca: PMK No.102 Tahun 2021) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

3 https://ppdpp.id/sikumbang-data-dalam-satu-enggaman/?__cf_chl_jschl_tk__=pmd_D76.XpRw2Wx4615u

MedM6ljJdkSk.zfTu9_fbXV_gck-1631260707-0-gqNtZGzNAfujcnBszQil

Pemberian insentif pajak dalam PMK No.102 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada 30 Juli 2021 saat diundangkan. Dengan beleid itu maka pemerintah memberikan insentif PPN DTP kepada pedagang eceran yang melakukan sewa ruangan atau bangunan dalam tahun anggaran 2021. Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir. Sedangkan ruangan atau bangungan dimaksud dapat berupa toko atau gerai (outlet). 

Ruangan atau bangunan yang mendapatkan insentif dalam PMK No.102 Tahun 2021 berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan. Termasuk yang berada dalam komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Pemberian insentif pajak ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  

Insentif ini diberikan atas sewa ruangan bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Besaran insentif pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian tersebut termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah. 

Nah, atas PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu adalah PKP wajib tertib mengirim laporan realisasi PPN DTP melalui  secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Ditjen Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak. Kedua syarat tersebut berlaku secara kumulatif sehingga jika salah satunya ada yang tidak dipenuhi maka insentif PPN DTP tidak diberikan dan dikenai PPN sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Berbagai insentif pajak telah digelontorkan pemerintah untuk merespon gempuran pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan sektor ekonomi dan kesehatan nasional dengan berbagai dampak lanjutannya. Diawali dengan penerbitan PMK Nomor 23 Tahun 2020 sampai dengan yang teranyar adalah penerbitan PMK Nomor 103 Tahun 2021. Berbagai insentif pajak pun diperpanjang sampai dengan akhir tahun ini secara selektif. Tercatat, sudah ada puluhan peraturan menteri keuangan diterbitkan sebagai payung hukum pemberian insentif pajak.   

Selanjutnya, hasil survey dan analisis survivabilitas yang dilakukan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemberian insentif pajak oleh pemerintah yang dimanfaatkan Wajib Pajak yang nota bene merupakan para pelaku usaha secara optimal sangat menolong mereka untuk bertahan dari dampak Covid-19. Hal ini berarti semakin banyak jumlah insentif pajak yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha maka semakin mendorong optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

Bahkan setelah melewati serangkaian evaluasi, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa kemampuan menekan penyebaran Covid-19 telah mulai menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya momentum itu harus dijaga bersama-sama. Kita dapat menunjukkan peran dengan tertib melakukan protokol kesehatan pada berbagai aktivitas harian. Dengan demikian kita tetap sehat dan dapat melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial serta lainnya seperti saat normal.

Back To Top