Ada yang Baru dalam Aturan UU HPP
Akhirnya Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober lalu. Dengan diundangkannya UU HPP ada beberapa pengaturan Objek Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh, biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak, dan Non Objek PPh yang mengalami perubahan signifikan dari UU PPh sebelumnya.
Oleh; Muhammad Ikbal, BKP
Konsultan Pajak
Bila diperhatikan seksama ada 10 (sepuluh) Pasal dalam UU PPh yang diamandemen seiring dengan diundangkannya UU HPP. Adapun kesepuluh pasal tersebut ialah:
1) Pasal 4 ayat (1) terkait Pengaturan Objek PPh
Perubahan frontal pada objek PPh berupa natura dan/atau kenikmatan sebagaimana terdapat pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU HPP. Pemerintah melihat banyak potensi PPh yang dapat digali dengan adanya kebijakan perusahaan dalam memberikan kepada pegawai imbalan beruapa natura dan/atau kenikmatan.
Khusus untuk kenikmatan, penulis menilai ada 2 (dua) jenisnya, yang bisa diukur dan yang belum ada standar pengukuran nilai/harga presisi dari imbalan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai. Sebagai contoh kenikmatan yang bisa diukur dan memiliki standar pengukuran seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan, pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah, atau tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya.
Sementara, kenikmatan yang belum ada standar pengukuran nilai/harga presisi seperti fasilitas toilet khusus para manager, helipad, fasilitas olahraga, fasilitas fitness, maupun fasilitas khusus lain. Pemeriksa Pajak biasanya menggunakan biaya penggantian/sewa atau biaya penyusutan dari fasilitas tersebut ketika mengkoreksi kenikmatan sebagai Objek PPh.
Tentu hal ini berbeda dengan natura yang bisa dinilai dari harga pasar dari pemberian natura tersebut misalkan beras, sembako, atau maupun pemberian produk yang dihasilkan/persediaan perusahaan. Perhatikan tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Perbandingan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh dan UU HPP
| UU HPP (UU No.7 Tahun 2021) | UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) |
| Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; | Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; |
Kemudian masih di Pasal 4 UU HPP terdapat juga perbedaan di huruf g. SHU Koperasi tidak lagi diperlakukan sebagai dividen yang menjadi Objek PPh. Setelah UU HPP klaster PPh ini berlaku yaitu 1 Januari 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, akan direvisi guna mengakomodasi ketentuan dalam UU HPP.
Tabel 2
Perbandingan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan UU HPP
| UU HPP (UU No.7 Tahun 2021) | UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) |
| dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; | dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; |
Terakhir, perubahan dalam Pasal 4 ayat (1) ialah soal pengaturan khusus atas pemajakan bagi WNA yang keberadaan dan perannya dianggap strategis oleh pemerintah. Hal ini senada dengan pasal yang sama dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berikut kutipan Pasal 4 ayat (1a), (1b) dan (1c) yang belum diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Pasal 4 ayat (3) terkait Pengaturan Non-Objek PPh
Pada bagian ini khusus untuk pengaturan Penghasilan yang bukan menjadi Objek PPh. Pertama, ada di huruf d terkait natura dan/atau kenikmatan yang bukan Objek PPh hanya atas 5 (lima) komponen yang disebutkan. Tidak melihat lagi status Pemberi Penghasilan yang mengunakan perhitungan final, non final ataupun penggunaan Norma Perhitungan. Perhatikan tabel 3 dibawah ini.
Tabel 3
Perbandingan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan UU HPP
| UU HPP (UU No.7 Tahun 2021) | UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) |
| penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu | penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;; |
Kedua, pengaturan non Objek PPh berupa pemberian santunan dari perusahaan asuransi. Dengan berlakunya UU HPP, santunan dari perusahaan asuranasi tidak dilihat dari jenis produk asuransi tapi lebih kepada penyebab peserta asuransi mendapatkan santunan.
Tabel 4
Perbandingan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh dan UU HPP
| UU HPP (UU No.7 Tahun 2021) | UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) |
| pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa | pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; |
Ketiga, Pengaturan syarat dan kondisi dividen sebagai Non Objek PPh dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bila UU PPh diperketat Non Objek hanya untuk interkorporat dividen dengan batasan kepemilikan minimal 25% dari modal yang disetor dan harus dari cadangan laba yang ditahan, sekarang lebih longgar. Ulasan dividen sebagai non Objek pernah penulis ulas dalam Tax Focus sebelumnya.
Keempat, pengaturan SHU koperasi sebagai Non Objek PPh yang bertalian dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g yang sebelumnya ada sebagai Objek menjadi hilang dan muncul sebagai Non Objek di Pasal Pasal 4 ayat (3) huruf i
Tabel 4
Perbandingan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh dan UU HPP
| UU HPP (UU No.7 Tahun 2021) | UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) |
| bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; | bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; |
Terakhir, ada penambahan 2 (dua) penghasilan yang menjadi Non Objek PPh yaitu ada di Pasal 4 ayat (3) huruf o dan p. Berikut kutipan pasalnya
Pasal 4 ayat (3) huruf o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
Pasal 4 ayat (3) huruf p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.
2) Pasal 6 ayat (1) terkait Pengaturan Biaya yang Menjadi Pengurang PhKP
Ada penambahan komponen biaya yang dapat menjadi pengurang perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) yaitu biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n. Hal ini berkaitan erat dengan Pasal 4 ayat (1) yang menjadikan natura dan/atau kenikmatan sebagai Objek PPh bagi pihak yang menerimanya. Dengan demikian, berlaku prinsip Taxable Income bagi penerima natura dan/atau kenikmatan dan Deductible Expense bagi pemberi natura dan/atau kenikmatan.
3) Pasal 7 ayat (2a) terkait Pengaturan Bebas Pajak bagi Orang Pribadi WP DN
Ada pengaturan tambahan bagi WP OP dalam negeri yang memiliki omset tertentu tidak dikenakan PPh atas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Perlu aturan yang memperjelas perhitungan omset tersebut harus berdasarkan pembukuan atau cukup pencatatan saja. Berikut kutipan pasalnya.
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak
4) Pasal 9 ayat (1) huruf e Dihapus sehubungan dengan hadirnya Pasal 6 ayat (10 Huruf n
Dihilangkannya biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan PhkP yaitu penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
5) Pasal 11 ayat (6a) Ditambahkan terkait Masa Manfaat atas Penyusutan Gedung
Masa manfaat gedung yang menurut pembukuan Wajib Pajak atau berdasarkan penilai aset (apraisal) melebihi dari 20 tahun , penyusutan menggunakan garis lurus dengan bagian sama besar sesuai masa manfaat yang sebenarnya. Penulis menilai perlu ada aturan lanjutan yang jelas dari pasal ini terutama bagi bagunan yang sudah disusutkan sebelumnya dengan tarif 5% atau hanya berumur masa manfaat 20 tahun.
Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
