Ingat, Jangan Abaikan Surat Pajak! Rekeningmu Bisa Diblokir!

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Pernah nggak sih bayangin, ketika bisnis Anda berjalan dengan lancar, dan tiba-tiba enggak bisa akses keuangan di rekening bankmu. Rekening yang jadi sumber keuangan utama untuk operasional bisnismu mendadak diblokir. Situasi ini bisa terjadi pada siapa saja, terutama jika kamu memiliki utang pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memiliki kewenangan untuk memblokir rekening wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang pajak yang lewat dari jatuh tempo pembayaran. Kebijakan ini sering dibicarakan, terutama di kalangan pelaku bisnis dan masyarakat yang peduli pada kepatuhan pajak.

Salam,

Adifa 

AI Sebagai Solusi Dapat Membentuk Masa Depan Penyesaian Sengketa Dalam Sistem Peradilan 

Dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, adanya sengketa pajak tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian sengketa pajak yang adil dengan prosedur serta proses yang cepat, murah dan sederhana. Dengan perkembangan teknologi informasi pada saat ini, muncul pertanyaan apakah teknologi Artificial Intelegence (AI) dapat berperan strategis mengatasi inkonsistensi putusan dan penumpukan sengketa? Melalui bantuan teknologi AI dalam dunia peradilan tidak dapat dimungkiri merupakan bentuk pemberian kemudahan, mulai dari fungsi administrasi sampai dengan analisis. Dengan demikian, tidak mengherankan jika AI dapat membentuk masa depan penyelesaian sengketa dalam sistem peradilan.

Salam Sukses,

Nizam 

Ini Loh Kerugian Enggak Punya NPWP

Salam kenal Indonesian Tax Review. Saya Aura salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang  Industri. Jika berbicara soal kepemilikan NPWP, hal tersebut sejatinya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sejatinya, ada sejumlah kerugian finansial terkait perpajakan jika seseorang yang berpenghasilan tidak memiliki NPWP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang seharusnya berlaku. Tak hanya seputar pajak penghasilan, ketiadaan NPWP juga akan menyulitkan seseorang yang mengajukan kredit ke bank. Besar kemungkinan, ketiadaan NPWP yang menjadi syarat pengajuan kredit akan membuat bank langsung melakukan penolakan terhadap permohonan kredit nasabah yang bersangkutan.

Salam hangat,

Aura

Back To Top