Dinamisasi Angsuran Untuk Kembali Berkontribusi Kepada Negeri
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Berbagai insentif pajak diguyurkan pemerintah di tengah merebaknya pandemi sampai dengan saat ini. Tujuannya adalah untuk membantu para Wajib Pajak agar bertahan, bangkit dan berdiri karena serangan pandemi di hampir semua lini, terutama sektor ekonomi. Jadi sudah sewajarnya bagi Wajib Pajak yang benar-benar bangkit dan tumbuh usahanya segera melakukan dinamisasi angsuran bulanan untuk berkontribusi kembali kepada negeri dengan sepenuh hati.
Pelan tapi pasti kondisi ekonomi mulai bangkit dan pulih kembali pasca terjangan pandemi Covid-19 serta di tengah ketidakpastian global karena perang Rusia – Ukraina. Hal itu tampak dari data pertumbuhan ekonomi yang disajikan BPS sejak triwulan I sampai dengan triwulan II tahun ini. Pertumbuhan ekonomi triwulan II/2022 sangat tinggi hingga mencapai 5,44% (yoy).1 Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan triwulan I/2022 yang berada di kisaran 5,01% (yoy).2
Dalam rilisnya, BPS juga menyatakan bahwa penguatan ekonomi pada triwulan II/2022 terlihat merata hampir di semua wilayah di Indonesia. Hal itu menunjukkan berbagai upaya pemerintah yang digelontorkan melalui Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 memberikan hasil nyata dan menumbuhkan optimisme di masa depan. Daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat pun meningkat. Setelah sekian lama diluluhlantakkan oleh serangan Covid-19.
Sebagai informasi, pada tahun 2020, pemerintah telah menganggarkan dana untuk Program PEN sebesar Rp695,2 triliun.3 Jumlah itupun terus meningkat di tahun 2021 hingga menjadi sebesar Rp744,7 triliun. Program-program tersebut telah berhasil melindungi kelompok masyarakat yang rentan terdampak Covid-19 dan mendorong berbagai sektor usaha untuk bangkit serta berdiri tegak lagi. Sejak pelaksanaan vaksinasi, pemberian bantuan tunai untuk PKL dan Warung serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM.
Tidak ketinggalan, pemerintah juga mengguyurkan berbagai insentif perpajakan selama pandemi berlangsung dengan syarat dan ketentuan berlaku. Berbagai insentif pajak yang pernah dan atau masih diberikan oleh pemerintah diantaranya adalah:
- PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah;
- PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah yang diberikan kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi);
- PPh dengan tarif 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta;
- PPh dengan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan (tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan);
1 https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/08/05/1913/ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2022-tumbuh-5-44-persen–y-on-y-.html
2https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/05/09/1912/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-triwulan-i-2022.html
3https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3400/optimalisasi-pemanfaatan-anggaran-program-pen-untuk-mendorong-akselerasi-pemulihan-ekonomi-nasional
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi karyawan dengan penghasilan bruto per bulan di bawah Rp200 juta per bulan yang tempat bekerjanya terdampak Covid-19 dan para tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan;
- Insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid–19;
- Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas perolehan BKP tertentu yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19seperti vaksin dan obat Covid-19;
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran;
- Insentif PPn BM Ditanggung Pemerintah atas mobil atau kendaraan bermotor tertentu;
- Pengembalian Pendahuluan PPN Dipercepat;
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas rumah; dan
- Insentif Pengurangan PPh Pasal 25.
Hal penting yang harus digarisbawahi terkait berbagai insentif pajak di atas adalah adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif saat mengajukannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa insentif pajak diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak Covid-19. Dengan kata lain, insentif-insentif tersebut diberikan kepada pihak yang sangat membutuhkan serta disesuaikan dengan kapasitas fiskal nasional.
Memahami Stelsel (Sistem) Pemungutan Pajak
Mulai pulihnya kegiatan ekonomi dan dibukanya kenormalan baru mengakibatkan berbagai aktivitas masyarakat berangsur-angsur kembali seperti sedia kala. Sekolah dan kuliah mulai dibuka lagi. Objek wisata pun beranjak ramai karena sarana transportasi umum dan fasilitas pendukungnya telah beroperasi seperti biasa. Tidak hanya itu, restoran pun sudah memulai kegiatannya tanpa kendala. Sehingga sangat wajar jika banyak sektor usaha mengalami peningkatan omset usaha dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam konteks negara kita selama ini menganut stelsel (sistem) campuran dalam pemungutan pajak, maka pemungutan pajak dilakukan pada dua waktu yang berbeda. Tepatnya pemungutan pajak dilakukan selama tahun berjalan dan pada akhir tahun setelah tutup buku. Hal itu lantaran stelsel campuran merupakan gabungan antara stelsel nyata (riil stelsel) dengan stelsel anggapan (fictif stelsel). Peraturan perundang-undangan perpajakan nasional mengakomodasinya melalui penerapan PPh Pasal 25/29.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU PPh), hal itu diatur di Pasal 25 dan Pasal 29. Dalam mekanisme PPh Pasal 25/29 itu, pemungutan PPh dilakukan terhadap Wajib Pajak pada awal tahun dengan adanya kewajiban pembayaran angsuran pajak bulanan (PPh Pasal 25 Masa) yang didasarkan pada perhitungan pajak di laporan SPT tahun pajak sebelumnya.
Selanjutnya Wajib Pajak diperintahkan untuk melakukan penghitungan PPh lagi di akhir tahun berdasarkan pada penghasilan sebenarnya yang diterima atau diperoleh di tahun itu. Jika ternyata perhitungan pajak di akhir tahun tersebut lebih besar dibandingkan dengan pajak yang diangsur secara bulanan (PPh Pasal 25 Masa) maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran atas pajak yang kurang bayar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PPh Pasal 25/29 Tahunan).
Sebaliknya kalau perhitungan pajak di akhir tahun tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang diangsur secara bulanan (PPh Pasal 25 Masa), maka Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Sedangkan jika perhitungan pajak di akhir tahun tersebut sama besar dibandingkan dengan pajak yang diangsur secara bulanan (PPh Pasal 25 Masa) maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak karena penerapan stelsel anggapan sudah sesuai dengan stelsel riil.
Perubahan Keadaan Usaha
Berdasarkan pada teori dan praktek perpajakan di atas, adanya peningkatan omset usaha dapat dipastikan mengakibatkan adanya peningkatan kewajiban PPh Pasal 25/29. Oleh karena itu pemerintah memberi jalan tengah dalam melakukan kewajiban pajak melalui ketentuan dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh. Hal itu dilakukan dengan pemberian mandat atau wewenang langsung kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan.
Sampai dengan saat ini, aturan dengan perihal untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan masih diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu (baca: Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000). Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000 ditetapkan pada 29 Desember 2000 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001.
Lantas hal-hal tertentu apa saja yang mendasari perlu dilakukannya penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan? Berdasarkan Pasal 1 huruf (b) Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000 dinyatakan bahwa hal-hal tertentu yang dimaksud adalah :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- SPT PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Salah satu dari beberapa hal tertentu di Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000 yang berkaitan dengan bahasan dalam artikel ini adalah terjadinya perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Perubahan yang dimaksud adalah peningkatan omset usaha Wajib Pajak pada tahun berjalan (tahun pajak 2022) dibandingkan dengan omset usaha tahun sebelumnya (tahun pajak 2021) karena mulai pulih dan bangkitnya perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19.
Lebih detilnya, hal itu diatur di Pasal 7 ayat (4) Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000. Disana dinyatakan bahwa jika dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut.
Hal penting selanjutnya yang harus diketahui adalah pihak yang melakukan penyesuaian penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa. Dalam ketentuan yang sama disebutkan bahwa penyesuaian penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya penyesuaian kewajiban PPh Pasal 25 Masa ini lebih dikenal dengan istilah dinamisasi meski tidak ada pemakaian kata dinamisasi di Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000.
Lalu apa tujuan dilakukannya dinamisasi PPh Pasal 25 Masa dalam Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000? Jika kita kembalikan terhadap penerapan stelsel campuran dalam perpajakan nasional, tujuan dinamisasi adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak Wajib Pajak yang sesungguhnya di akhir tahun (PPh Pasal 29 Tahunan) dengan cara memperbesar angsuran pajak bulanan (PPh Pasal 25 Bulanan). Dengan kata lain, memperbesar angsuran pajak ketika omset usaha meningkat untuk mengurangi besar pokok pajak di akhir tahun.
Mengutip The Four Maxims yang dipopulerkan oleh Adam Smith, pajak yang baik harus mempertimbangkan besar kecil penghasilan Wajib Pajak sebagai perwujudan keadilan (equality). Hal itu lantaran semakin besar penghasilan Wajib Pajak, maka kemampuan bayar (ability to pay) pajak juga semakin tinggi. Jadi ketika omset usaha Wajib mengalami peningkatan berarti Wajib Pajak memiliki kemampuan bayar pajak tinggi. Nah, itulah saat yang tepat untuk dilakukan dinamisasi.
Ilustrasi Kasus
Untuk mempermudah pemahaman atas dinamisasi sehubungan perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak silakan mencermati ilustrasi kasus berikut ini. PT. Bangkit Kembali terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Madya Merdeka dengan NPWP: 09.090.090.9-999.000 dan sudah berstatus sebagai PKP sejak tahun 2015. Kegiatan usahanya adalah di bidang perhotelan. Adanya dentuman pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir mengakibatkan berkurangnya omset usaha PT. Bangkit Kembali.
Berdasarkan sistem data Ditjen Pajak selama Januari – September 2022 diketahui bahwa omset usaha PT. Bangkit Kembali mengalami peningkatan pesat. Secara umum, hal ini sangat wajar karena dengan dibukanya kembali objek wisata maka tingkat okupansi hotel melonjak pesat. Bahkan PPh terutang PT. Bangkit Kembali diperkirakan menjadi 162,5% dibandingkan PPh 2021. Sampai dengan September 2022, omset usahanya telah mencapai Rp45.000.000.000,00. Perhatikan lebih detilnya pada tabel dibawah ini (dalam Rp):
| No | Uraian | 2022(Estimasi Jan – Des) | 2021 (Jan – Des) |
| 1 | Omset usaha | 60.000.000.000,00 | 52.000.000.000,00 |
| 2 | Biaya usaha lainnya | 52.000.000.000,00 | 47.000.000.000,00 |
| 3 | Laba bersih (laba neto fiskal) | 8.000.000.000,00 | 5.000.000.000,00 |
| 4 | Kompensasi kerugian | – | – |
| 5 | Penghasilan Kena Pajak | 8.000.000.000,00 | 5.000.000.000,00 |
| 6 | PPh terutang | 1.760.000.000,00 | 1.100.000.000,00 |
| 7 | Kredit pajak telah dipotong pihak lain | 550.000.000,00 | 350.000.000,00 |
| 8 | Angsuran PPh Pasal 25 telah dibayar sendiri | 540.000.000,00 | 540.000.000,00 |
| 9 | PPh Pasal 25/29 | 670.000.000,00 | 210.000.000,00 |
Dengan demikian, Ditjen Pajak melalui KPP Madya Merdeka akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) PPh Pasal 25 atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak. Hal itu lantaran perhitungan PPh Tahunan terutang di tahun pajak 2022 atas nama PT. Bangkit Kembali diperkirakan meningkat lebih dari 150% yaitu 162,5%. Hal itu sangat jelas tampak dari adanya peningkatan PPh Tahunan terutang dari Rp1.100.000.000,00 menjadi Rp1.760.000.000,00.
Oleh karena itu, PT. Bangkit Kembali harus menambah angsuran PPh Pasal 25 Masa sejak Oktober sampai dengan Desember 2022 menjadi Rp223.333.333,00. Seandainya KPP Madya Merdeka tidak menerbitkan SP2DK PPh Pasal 25, surat imbauan atau surat lain sejenis yang diakhiri dengan Surat Keputusan Peningkatan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, PT. Bangkit Kembali dapat mengajukan sendiri permohonan dinamisasi sesuai dengan data-data yang diperkirakannya sehingga perhitungan PPh Tahunan terutang lebih mendekati jumlah yang sebenarnya.
Penutup
Seiring berjalannya waktu, dukungan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang diberikan melalui guyuran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 mulai berbuah baik. Sejak pelaksanaan vaksinasi, pemberian bantuan tunai untuk PKL dan Warung serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM dan pemberian berbagai insentif perpajakan mampu mendorong perekonomian nasional untuk bangkit dan berdiri.
Omset usaha Wajib Pajak pun mulai merayap dan kembali berlipat setelah sekian lama terpuruk karena pandemi. Adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha Wajib Pajak merupakan hal yang wajib untuk kita syukuri. Akan tetapi di sisi lain mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk melakukan penyesuaian kembali atas besarnya angsuran bulanan (PPh Pasal 25 Masa) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Kepdirjen Nomor 537 Tahun 2000 jo Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
Dengan adanya penerapan stelsel campuran, besarnya pembayaran angsuran pajak bulanan diharapkan sebisa mungkin mendekati jumlah pajak terutang sebenarnya yang dihitung di akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu. Salah satunya adalah disebabkan oleh adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan.
Namun demikian Wajib Pajak juga diizinkan untuk bertindak secara aktif dengan melakukan penyesuaian sendiri atas besarnya angsuran pajak per bulan. Tindakan itu tentu saja harus dilaksanakan berdasarkan estimasi perhitungan yang jelas tanpa menunggu diterbitkannya surat dari Ditjen Pajak. Hanya saja saat berlakunya besaran angsuran pajak perbulan yang baru adalah sejak disetujui melalui surat keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
