TAX MAIL Edisi 10
Mana yang Benar?
Salam hangat tim redaksi Indonesian Tax Review. Melalui surat pembaca majalah ITR ini saya ingin berbagi pengalaman saya yang selama ini kurang baik yaitu mengenai Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana suatu ketika ada vendor yang ingin dibayarkan atas tagihannya, namun dokumen pendukungnya untuk pembayarannya tidak lengkap dan terdapat kesalahan penghitungan terkait PPN nya. Dalam hal ini vendor bersikeras dengan penghitungannya yang menurut beliau sudah benar, namun menurut kami masih terdapat kesalahan. Nah untuk kasus seperti ini apakah yang harus saya lakukan agar tidak terjadi perselisihan atau perdebatan antara kami dan vendor? Saya harap tim redaksi dapat memberikan solusi atau mengupas secara mendetail tekait hal tersebut. Agar kami selaku pembaca dapat menambah wawasan lebih luas sehubungan dengan perkara perpajakan yang ada di Indonesia ini.
Salam,
Dinda, karyawan swasta
Dibawa Santai Aja
Pajak itu sebenarnya seru dan penuh dengan tantangan, apalagi bedebat dengan pemeriksaan pajak. Eitt asalkan kita sudah mempersiapkan sebelumnya dan percaya diri berhadapan dengan pemeriksa model galak sekalipun. Dimana pengalaman saya ketika menerima kunjungan dari petugas pajak ke kantor kami, mendapat kesan yang beraneka ragam tergantung tujuannya. Adapun tujuannya yaitu; apalabila hanya visit untuk mengenal kondisi perusahaan menurut saya kesannya biasa-biasanya saja, namun kalau konseling terkait temuan saya rasa sedikit berdebar-debar. Dan yang lebih senam jantung lagi ketika petugas pajak yang berhubungan dengan SP2 (Surat Tugas Pemeriksaan) datang dan memeriksa kelengkapan datanya yang di butuhkan, ini yang membuat saya merasakan sesak nafas bahkan jantungpun ikut berdetak kencang. Mungkin dari sini saya harus bisa belajar mengontrol sikon agar apapun petugas pemeriksa yang datang dibuat santai atau relax saja.
Salam,
Farah Anggraini, karyawan swasta
Senapan yang Tepat Sasaran Untuk Memburu Para Crazy Rich
Tidak mengherankan jika kita banyak menjumpai pelaku flexing atau nama kerennya pamer harta melalui sosial, dimana penggunaan media sosial ini memang menjadi sangat masif. Pasalnya di Indonesia tercatat sebagai pengguna media sosial ke 4 terbesar setelah China, India dan Amerika pada tahun 2021. Fenomena dan data tersebut mengindikasikan adanya peluang membidik orang -orang kaya baru. Selain itu, perlu juga untuk mendorong mereka menunjukkan bahwa orang kaya yang tak layak berada, tetapi juga taat pada aturan pajak. Dorongan tersebut juga bisa ditempuh dengan mengadopsi fenomena gencarnya netizen yang sering membuat viral suatu topik atau isu. Hal ini bisa menjadi opsi kebijakan terkait dengan perlakuan terhadap HNWI (High Net Worth Individuals) melalui skema reward and punishment.
Sejatinya, pajak memiliki sistem self-assessment. Dengan demikian, pembayaran pajak berdasar pada kesadaran diri. Jangan sampai orang kaya merasa pajak sebagai hukuman atas produktivitas mereka sehingga pendapatan mereka harus dibagi melalui pembayaran pajak yang besar.
Jurus viral secara tidak langsung menjadi senapan yang tepat sasaran untuk memburu para crazy rich agar memenuhi kewajiban pajak dengan pendekatan psikologis. Jurus ini harus dibarengi dengan upaya pemerintah untuk membuat basis data yang lengkap dan terpercaya mengenai orang kaya di Indonesia agar adil dalam menentukan kelayakan pengenaan pajak bagi orang kaya. Dengan demikian, perlu koneksi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan harapan, agar tercipta coorperative compliance atas dasar kesadaran diri, kepastian hukum, dan keadilan sistem perpajakan di Indonesia.
Salam,
Aryandi
