Menanti Implementasi Simplifikasi Penghitungan PPN Bagi PKP UMKM

Permasalahan kepatuhan pajak masih menjadi isu krusial yang dihadapi oleh semua negara, tidak terkecuali Indonesia. Mardiasmo (2016:4) berpendapat agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi), pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial), dan sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan yang adil dan sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perpajakannya.

Bersandar pada pendapat Mardiasmo, otoritas pajak terus berupaya untuk melakukan simplifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan regulasi, salah satunya adalah penghitungan pajak bagi UMKM. Adapun mekanisme pengenaan PPN bagi Pengusaha dengan peredaran usaha tertentu diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN juncto PMK 74/PMK.03/2010, yaitu dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Namun demikian Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar atau Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.

Melalui beleid ini, pemerintah memberi kebebasan bagi PKP untuk memilih mekanisme penghitungan PPN, apakah akan menggunakan mekanisme umum atau pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Apabila PKP memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam satu tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi 72 Rp1,8 miliar. Besarnya Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besaran DPP sama dengan jumlah peredaran usaha.

Penyederhanaan Administrasi PPN Bagi PKP UMKM
Simplifikasi dalam administrasi PPN bagi pengusaha kecil terus diupayakan pemerintah dengan menghapus Pasal 9 ayat (7) UU PPN dan membuat pengaturan baru, yaitu pada Pasal 9A ayat (1) huruf a dan (2) UU HPP. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, simplifikasi UU HPP berlaku bagi PKP dengan kategori pengusaha kecil. Batasan peredaran usaha bagi pengusaha kecil dalam perspektif PPN sejatinya sama dengan kategori Wajib Pajak UMKM dalam perspektif PPh (PP 55/2022). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) PMK-197/ PMK.03/2013, mendefinisikan pengusaha kecil sebagai pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Adapun  jumlah peredaran bruto disini meliputi jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Untuk tujuan penyederhanaan penulis menyebut PKP dengan kategori pengusaha kecil sebagai PKP UMKM.

Memang, sejatinya pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Namun demikian berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-164 Tahun 2023 Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP
dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ada beberapa alasan yang mendorong UMKM untuk dikukuhkan sebagai PKP, salah satunya membuka peluang untuk bermitra dengan pemerintah maupun dengan usaha skala besar dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan masuk dalam sistem perpajakan tentu mendorong akuntabilitas dan kredibilitas wajib pajak.

Melalui Pasal 9 ayat (1) UU HPP, pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Satu hal yang harus dicatat bahwa pada Pasal
9A ayat (2) UU HPP memberi batasan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang
berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tersebut, tidak dapat dikreditkan. Namun sayangnya, meski telah dituangkan
dalam undang-undang, belum ada pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme penghitungan PPN PKP UMKM. Dengan demikian, PKP UMKM tetap menggunakan mekanisme umum dalam penghitungan PPN.

Penutup
Bila menilik ke belakang selepas diundangkannya UU HPP, wacana simplifikasi pengenaan PPN bagi PKP UMKM sempat mengemuka. Beberapa tokoh mewacanakan apa yang disebut dengan PPN Final bagi PKP UMKM dengan tarif bervariasi antara 1% hingga 3%. Namun lagi lagi hingga akhir 2024 lalu wacana tersebut tidak kunjung terwujud.
Tentu kita berharap pemerintah segera mewujudkan kemudahan bagi PKP UMKM, sehingga terdapat pilihan bagi PKP UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Diharapkan dengan penyederhanaan dalam penghitungan pajak akan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Oleh :
Sri Lestari Pujiastuti
(Praktisi Perpajakan)

Back To Top