Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Produktif Masih Dikecualikan dari Pemungutan PPN?

Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk tujuan produktif yang terutang PPN tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan Faktur Pajak.
Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena PPN yang dipungut oleh PKP atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, kecuali untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Definisi Pemakaian Sendiri Menurut Pajak
Yang dimaksud dengan Pemakaian sendiri BKP dan/ atau JKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk  kegiatan produksi selanjutnya (contoh: Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya) atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang
bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen (contoh: Pabrikan minyak
kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik).
Sebaliknya, untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian Pemakaian sendiri BKP
dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan
produksi selanjutnya dan tidak juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, contohnya seperti Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

PPN atas Pemakaian Sendiri Kini
Per tanggal 2 Desember 2022, PP Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan diundangkannya PP Nomor 80 44 Tahun 2022. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 6 PP ini mengubah pengaturan PPN atas pemakaian sendiri, yaitu bahwa pemakaian sendiri BKP merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, sedangkan pemakaian sendiri JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN. Pemakaian sendiri disini merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. 

PP ini tidak lagi membedakan perlakuan pemakaian sendiri untuk  tujuan produktif atau tujuan konsumtif.
Mengingat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025
tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, PPN atas pemakaian sendiri dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai Lain
yang digunakan untuk transaksi yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Sementara tarif PPN yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPN, yaitu 12%.

Untuk transaksi yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75 Tahun 2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu dihitung dengan menggunakan Nilai Lain
sebagai DPP berupa harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba, dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPN, yaitu 11% yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 s.d. 31 Desember 2024.

Faktur Pajak PPN atas Pemakaian Sendiri
Faktur Pajak wajib dibuat pada saat terutangnya PPN atas pemakaian sendiri, yaitu pada saat penyerahan BKP
dan/atau JKP. Untuk BKP berwujud dibuat pada saat diserahkan secara langsung kepada penerima barang dan
untuk JKP terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Sesuai ketentuan dalam PER 03/PJ/2022, kode transaksi pada Faktur Pajak untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang DPP-nya menggunakan Nilai Lain adalah 04. Di samping itu, PKP juga dapat membuat Faktur Pajak digunggung atau Faktur Pajak PKP pedagang eceran atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan. Faktur Pajak tersebut dibuat tanpa harus mencantumkan identitas penerima BKP dan/atau JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani.

Faktur Pajak
Pajak Masukan dari Faktur Pajak PPN atas pemakaian sendiri dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, yaitu PPN dimaksud bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang PPN serta termasuk dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Oleh:

Mayda Nurbaeti
(Praktisi Perpajakan)

Back To Top