S-P-O-K Dalam Pajak
Oleh: Banon Keke Irnowo
Praktisi Perpajakan
Belajar itu seharusnya menjadi kegiatan yang menyenangkan. Namun terkadang menjadi momok yang menakutkan, apalagi begitu juga dengan pajak. Maka, cara efektif belajar pajak adalah dengan membumikan aturan bahasa legal ke dalam bahasa sehari-hari.
Berita tentang PPN yang belakangan ramai di sosial media menjadi pemantik kebutuhan belajar pajak lebih dalam. Agar tidak salah paham saat berkomentar, memahami PPN menjadi keharusan. Mulai dari mana? Formula sederhananya begini, semua jenis pajak pasti memiliki Subjek, Objek dan Tarif-nya. Tinggal kita identifikasi masing-masing detilnya. Subjeknya Siapa. Objeknya apa. Tarifnya berapa. PPN pun sama. Dengan begitu belajar pajak akan terasa menyenangkan bukan?
Di pelajaran Bahasa Indonesia semasa sekolah dasar dulu, kita tentu diajari dengan istilah S-P-O-K. Premisnya, Kalimat Tunggal selalu berpola Subjek-Predikat-Objek-Keterangan. PPN pun demikian. Ia memiliki 4 syarat pemajakan: Ada Subjek, Predikat, Objek dan Keterangan. Apa saja?
‘S’ yang pertama berati Berarti Subjek.
Syarat Pemungutan PPN adalah subjeknya harus ada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Walaupun beban pemajakan yang disasar adalah konsumen akhir. ‘Jabatan’ yang diemban PKP sangat krusial dalam sistem pemungutan PPN. PKP memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak yang dapat dikreditkan pembeli sebagai pajak masukan. Begitu berharganya dokumen faktur pajak ini, ibarat PKP sedang menerbitkan cek uang setara alat tukar transaksi. Maka, jabatan PKP rentan terhadap potensi pidana Faktur Pajak fiktif apabila diselewengkan.
Jadi, subjek aktor utama dalam sistem perpajakan PPN adalah PKP. Antihero dari Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kecil. Pengusaha Kecil memiliki omset tidak lebih dari 4,8 Milyar Miliar tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP. Namun, apabila ingin menjadi PKP, Pengusaha Kecil tidak dilarang.
‘P’ yang kedua artinya Predikat.
Kalau di pelajaran bahasa Indonesia kita mengenalnya sebagai kata kerjanya. Bahwa syarat penyerahan barang atau jasa dilakukan adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Beda perlakuan bila terjadi pada kasus impor dan pemanfaatan PPN, tidak memperhatikan apakah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap kena PPN. Pasal 1 UU PPN mendefinisikan kegiatan usaha atau pekerjaannya meliputi menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
‘O’ yang ketiga berarti Objek.
Objek PPN terkait dengan Konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Makanya PPN kerap disebut pajak Konsumtif dan Obyektif. Hal Ini karena pijakan yang mengutamakan konsumsi barang dan jasa dari pada siapa subjeknya. Nantinya, Barang Kena Pajak dibagi menjadi Barang Kena Pajak Berwujud dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Di PPN, pola konsumsi objek ini diluaskan definisi menjadi Penyerahan, Pemanfaatan, Impor dan Ekspor. PPN cukup bijak menggunaka menggunakan kata Penyerahan demi meluaskan arti asal sebab pemberian. Contoh, lingkup menyerahkan meluas menjadi perjanjian, sewa guna usaha, lelang, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, semula tidak diperjualbelikan, pusat ke cabang, dan pembiayaan syariah.
Berkebalikan Namun sebaliknya dengan Penyerahan, perihal Impor dan Pemanfaatan memiliki arti tidak terpisahkan. Impor untuk Barang Berwujud, sedangkan Pemanfaatan dipakai untuk Barang Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak. Uniknya, objek Ekspor tidak membeda-bedakan tiga-tiganya: BKP berwujud, BKP tidak Berwujud dan JKP semua disebut Ekspor. Nampak sekali, perluasan objek ini dipakai untuk mencegah penghindaran pajak.
PPN juga identik dengan pameo “semua barang atau jasa di dunia ini awalnya adalah objek PPN, kecuali UU menentukan lain”. Maka objek PPN kerap dijuluki Negatif List. Negatif List Undang-undang hasil perubahan harmonisasi saat ini menyisakan 2 (dua) Non BKP dan 6 (enam) Non JKP. Namun, apakah berarti barang dan jasa yang dihapus di negative list menjadikan sekarang pembeli harus membayar PPN?
Menarik, karena ternyata UU HPP menyediakan Pasal 16B Fasilitas PPN dalam bentuk terutang tidak dipungut dan dibebaskan sebagai alternatifnya. Pada hakikat, pengaturan baru tadi hanya menggeser negative list Non Objek menjadi terutang tidak dipungut atau dibebaskan. Ketiganya, sama-sama berdampak tidak ada kurang bayar PPN. Hanya sebutannya berubah. Justru, Pengusaha diuntungkan dengan Pajak Masukan yang tadinya tidak bisa dikreditkan, sekarang menjadi bisa dikreditkan karena tetap terutang PPN hanyat hanya tidak dipungut.
Namun ditilik dari filosofinya, pergeseran daftar negatif ini terlihat ditujukan sebagai upaya menghindari pemajakan berganda pada Pajak Pembangunan yang sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah. Sebut saja, restoran, hiburan, hotel, parkir dan catering yang memang ranah local wisdom yang paling sesuai berperan.
K’ yang keempat, Berarti Keterangan.
Bila keterangan biasanya berisi tempat dan waktu, PPN harus dipungut bertempat di dalam daerah Pabean: Darat, Laut, Udara dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif dan Landasan Kontinen. Wajar, karena PPN menganut karakteristik tujuan dimana barang dikonsumsi atau prinsip destinasi. Makanya, setiap keberangkatan bandara internasional, akan ditemukan loket Refund PPN. Tempat ini ditujukan bagi para pelancong yang akan pulang karena membawa oleh-oleh BKP-nya kembali ke negara asal. Maka PPN-nya juga akan dikembalikan.
Bicara keterangan dalam perspektif waktu, PPN adalah jenis pajak yang secara jelas menganut basis akrual dan basis kas bersamaan. Saat pembukaan faktur pajak terutang saat mana yang lebih dahulu antara penyerahan barang atau jasa atau pembayaran. Bila saat penyerahaan dilakukan lebih dahulu dari pembayaran maka faktur sudah harus terbit duluan. Ini wujud PPN menganut basis akrual. Rumus matematikanya, saat penyerahan sama dengan saat terutang sama dengan saat pembuatan faktur pajak.
Guru Bahasa Indonesia kita di Sekolah Dasar dulu pernah berpesan, bahwa syarat membuat satu kalimat tunggal minimal itu harus ada satu Subjek dan satu Predikat. Pun begitu dengan pajak. Aktor utama dalam pemajakan adalah Wajib Pajak. Usaha yang dipajaki sebagai Predikatnya. Meski PPN identik dengan Objeknya, tapi tidak kemana-mana kalau tanpa Wajib Pajak dan Usahanya. Akur!
