RESUME PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
74 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
Pokok-Pokok Peraturan
- Definisi Umum
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan dan perbankan syariah.
- Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo negatif pada rekening giro nasabah Bank yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang.
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
- Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
- Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
- Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan modal ventura.
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur.
- Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan yang melakukan usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian.
- Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai otoritas jasa keuangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pembebanan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
- Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:
- penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
- pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
- Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
- Wajib Pajak yang dimaksud Pada Bagian 2
- Wajib Pajak usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (3) meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa Pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak perusahaan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (3) merupakan badan usaha selain Bank sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3), dan angka (4) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi:
- Koperasi Simpan Pinjam yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- PT Perusahaan Pengelola Aset;
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi:
- Perusahaan Pembiayaan;
- Perusahaan Modal Ventura;
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
- Perusahaan Pergadaian;
- Lembaga Keuangan Mikro;
- PT Permodalan Nasional Madani;
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), dan angka (5) huruf c sampai dengan huruf h merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Nilai yang Tercatat Pada Cadangan Piutang Tak Tertagih
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
- Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana dimaksud pada angka (2) merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang.
- Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2).
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara:
- nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; atau
- nilai batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (4).
- Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (4) ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (5) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya.
- Dalam hal hasil penghitungan biaya sebagaimana dimaksud pada angka (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
- Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Piutang yang Menjadi Dasar Penghitungan Nilai Tercatat Cadangan Piutang Tak Tertagih
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 angka (2) dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang.
- Kelompok kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada angka (1) meliputi:
- kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau
- kelompok kualitas piutang lainnya
- Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a terdiri atas:
- piutang dalam tahap baik;
- piutang dalam tahap kurang baik; dan
- piutang dalam tahap buruk
- Kelompok kualitas piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf b menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas.
- Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud pada angka (4) terdiri atas:
- piutang dalam kolektibilitas lancar;
- piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus;
- piutang dalam kolektibilitas kurang lancar;
- piutang dalam kolektibilitas diragukan; dan
- piutang dalam kolektibilitas macet
- Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan:
- Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada angka (6) huruf b, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan:
- nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); dan
- nilai tercatat piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian.
- Besaran Nilai Anggunan
- Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 angka (6) huruf b ditetapkan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya.
- Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, nilai agunan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dan huruf b menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jenis agunan likuid dan agunan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Piutang yang nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 angka (3) merupakan piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Penyampaian Dokumen Wajib Pajak
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 harus menyampaikan dokumen berupa:
- daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan
- salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 7 angka (2) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (1), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 angka (3).
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 angka (6).
- Penerimaan kembali selama Tahun Pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
Komentar
Pemerintah telah memperbarui ketentuan terkait pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui PMK Nomor 74 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan, seperti koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan konsumen, dan lembaga keuangan lainnya yang diawasi OJK. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), khususnya penerapan PSAK 109. PMK 74/2024 mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.
Secara fiskal, cadangan piutang tak tertagih umumnya merupakan non-deductible expense, sehingga harus dikoreksi dalam laporan keuangan fiskal. Namun, pengecualian diberikan untuk bank dan badan usaha tertentu yang memenuhi syarat, di mana pembentukan cadangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan tertentu. Besaran cadangan yang diakui dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, dengan persetujuan dan koordinasi bersama OJK.
Dalam perhitungan fiskal, Wajib Pajak yang menggunakan PSAK 109 membagi cadangan ke dalam tiga tahap, yaitu Tahap Baik (1,4%), Tahap Kurang Baik (23%), dan Tahap Buruk (71%). Sedangkan bagi yang tidak menggunakan PSAK 109, pengelompokan kualitas piutang menggunakan metode kolektabilitas dengan lima kategori: lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan batas cadangan berkisar antara 0% hingga 100%. Nilai cadangan dihitung berdasarkan nilai tercatat piutang setelah dikurangi agunan, baik likuid maupun non-likuid. PMK ini mengatur pembebanan cadangan piutang tak tertagih menggunakan metode Allowance, di mana biaya dihitung dari nilai tercatat akhir cadangan dikurangi nilai cadangan awal. (Cadangan awal = nilai tercatat awal cadangan – piutang yang tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan).
Untuk piutang dari debitur kecil, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut ke DJP. Sedangkan untuk piutang selain debitur kecil, Wajib Pajak harus memenuhi salah satu syarat, seperti menyerahkan perkara ke pengadilan, adanya perjanjian tertulis, publikasi di media, atau pengakuan debitur atas penghapusan utang. Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait penghapusan piutang tak tertagih. Misalnya, piutang dapat dianggap tak tertagih jika sudah dilakukan upaya maksimal penagihan atau telah dihapuskan berdasarkan perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur.
