Oleh: Maghastria Asiddiq
Praktisi Perpajakan
Di setiap lini kehidupan, kita tidak pernah terlepas dari status. Status disematkan kepada pribadi sebagai bagian dari identitas diri yang bentuknya bermacam – macam. Berbagai bentuk status tersaji dan melekat pada diri kita, mulai dari status pekerjaan, status pendidikan, hingga status pernikahan/perkawinan. Sebagai contoh, di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat status perkawinan kita, apakah belum kawin, kawin, cerai mati, hingga cerai hidup.
Di administrasi perpajakan, status perkawinan juga wajib dicantumkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, karena Ia memiliki peran yang vital dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), baik dari segi pelaporan maupun penghitungan. Lantas bagaimana signifikansi status perkawinan dalam lingkup administrasi perpajakan?
Jenis Status Dalam Perpajakan
Pada mekanisme self assesment pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia, kita diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melapor sendiri. Dalam lingkup PPh, pada saat hendak menghitung dan melapor, komponen status perkawinan menjadi merupakan sebuah komponen penting. Sebagaimana terdapat pada induk SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh orang pribadi, terdapat sebuah kolom status kewajiban perpajakan suami-istri yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) pilihan, yakni KK, HB, PH, dan MT. Adapun untuk diketahui, kolom status kewajiban perpajakan suami – istri ini diatur pertama kali pada PER-19/PJ/2014 yang berisi format SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Berikut penjelasan dan ilustrasi perhitungannya.
1. Kepala Keluarga (KK)
Status KK menunjukkan bahwa suami bertindak sebagai kepala keluarga, yang implikasinya adalah seluruh penghasilan anggota keluarga digabungkan pada SPT Tahunan suami. Istri dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga, begitu pula dengan anak yang belum dewasa dalam keluarga tersebut. Dengan menggunakan status KK, maka pelaporan kewajiban perpajakan keluarga menjadi satu kesatuan yang menjadi tanggung jawab suami.
2. Harta Berpisah (HB)
Status HB umumnya dihindari oleh sepasang suami istri, karena Ia berarti telah berpisah secara hukum. Ya, status HB diberikan kepada pasangan yang telah berpisah secara hukum berdasarkan putusan hakim atau bercerai. Implikasinya adalah keduanya melaksanakan dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya masing – masing, independen, dan tak bergantung satu dengan lainnya selayaknya dua orang yang tidak menikah.
Setelah suami dan istri hidup berpisah dan telah memiliki kepastian hukum, maka dalam jangka waktu satu bulan setelahnya sang istri harus memiliki NPWP sendiri. Untuk perlakukan PTKP nya maka disesuaikan dengan keaadan sebenarnya, misalnya berkaitan dengan anak kandung yang menjadi tanggungan suami atau istri. Kemudian berkaitan dengan pelaporan penghasilan pada tahun berjalan, istri harus melaporkan penghasilan pasca perceraian di SPT Tahunannya. Sedangkan penghasilan sebelum perceraian masih dilaporkan pada SPT Tahunan suami. Tahun berikutnya, barulah istri melaporkan sendiri seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya.
3. Pisah Harta (PH)
Dalam menjalankan keluarga, pasangan suami istri terkadang membutuhkan boundaries atau batas – batas yang jelas terkait dengan aset, harta, dan hutang masing – masing. Penentuan batas ini diperlukan supaya ketika terjadi suatu hal – hal yang tidak diinginkan, misalnya gagal bayar, kebangkrutan, ataupun kepailitan terhadap salah satu pasangan, aset dan harta pasangan lainnya tidak akan terkena imbasnya secara langsung. Penentuan batas ini juga memberikan kebebasan finansial kepada masing – masing pasangan.
Adapun status PH didapatkan ketika sepasang suami istri membuat perjanjian pisah harta secara tertulis dan resmi sehingga memiliki kekuatan hukum. Tentu saja, dengan status ini istri memiliki NPWP sendiri dan berhak serta bertanggung jawab menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
4. Memilih Terpisah (MT)
Sekilas mirip dengan status PH, namun status MT tidak memerlukan adanya perjanjian resmi terkait pemisahan harta. Status MT pun tidak menandakan sepasang suami istri memisahkan hartanya sebagaimana pada status PH, namun hanya berkehendak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Status ini juga memberikan fleksibilitas kepada pasangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya masing – masing, yang mungkin didasari tuntutan pekerjaan, ataupun dorongan pribadi. Adapun untuk menggunakan mekanisme ini, maka Wajib Pajak pasangan suami istri harus menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Contoh Kasus dan Ilustrasi Perhitungan
Tuan Indro dan Ibu Nesya merupakan sepasang suami istri yang sama – sama bekerja. Mereka sudah menikah selama 5 tahun dan telah memiliki 3 anak, serta tinggal bersama di Kota Surabaya. Tuan Indro merupakan seorang akuntan publik di sebuah KAP yang penghasilan brutonya dalam setahun di tahun 2023 Rp350.000.000,00 dan telah dipotong PPh 21 sebesar Rp10.450.000,00. Sedangkan Ibu Nesya merupakan seorang karyawan bank BRI dan di tahun 2023 berhasil mengumpulkan pundi–pundi penghasilan bruto selama satu tahun mencapai Rp135.000.000,00. Sedangkan penghasilan neto Ibu Nesya dalam setahun Rp125.000.0000,00 dan telah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja sebesar Rp5.650.000,00. Bagaimana perhitungan PPh terutang dan/atau PPh kurang/lebih bayar pada SPT Tahunannya?
Skenario 1: Status KK
| Pos | SPT Suami |
| Penghasilan Neto Suami(NTPN Akuntan 50%) | 50% x 350.000.000,00= Rp175.000.000,00 |
| Penghasilan Neto istri (Final) | Rp125.000.000,00 |
| Penghasilan Neto yang diperhitungkan | Rp175.000.000,00 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) | |
| – Wajib Pajak Sendiri | Rp54.000.000,00 |
| – Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | Rp4.500.000,00 |
| – Tambahan untuk anggota keluarga | Rp13.500.000,00 |
| Total PTKP | Rp72.000.000,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp103.000.000,00 |
| PPh Terutang | |
| – 5% x Rp50.000.000,00 | Rp2.500.000,00 |
| – 15% x Rp53.000.000,00 | Rp7.950.000,00 |
| Total PPh Terutang | Rp10.450.000,00 |
| Kredit Pajak Suami | Rp10.450.000,00 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | – |
Skenario 2: Status PH/MT
| Pos | SPT Suami | SPT Istri |
| Penghasilan Neto | Rp175.000.000,00 | Rp125.000.000,00 |
| Penghasilan Neto gabungan | Rp300.000.000,00 | |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/3) | ||
| – Wajib Pajak Sendiri | Rp54.000.000,00 | |
| – Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | Rp4.500.000,00 | |
| – Tambahan untuk Istri | Rp54.000.000,00 | |
| – Tambahan untuk anggota keluarga | Rp13.500.000,00 | |
| Total PTKP | Rp126.000.000,00 | |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp174.000.000,00 | |
| PPh Terutang | ||
| – 5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000,00 | |
| – 15% x Rp124.000.000 | Rp18.600.000,00 | |
| Total PPh Terutang | Rp21.100.000,00 | |
| PPh Terutang di SPT Tahunan masing – masing | 175.000.000,00300.000.000,00 x21.100.000,00 = Rp12.308.333,33 | 125.000.000,00300.000.000,00 x21.100.000,00 = Rp8.791.666,67 |
| Kredit Pajak | Rp10.450.000,00 | Rp5.650.000,00 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | Rp1.858.333,33 | Rp3.141.666,67 |
Skenario 3: Status HB
| Pos | SPT Suami | SPT Istri |
| Penghasilan Neto | Rp175.000.000 | Rp125.000.000 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak | ||
| – Wajib Pajak Sendiri | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
| – Tambahan untuk anggota keluarga | Rp13.500.000 | |
| Total PTKP | Rp67.500.000 | Rp54.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp107.500.000 | Rp71.000.000 |
| PPh Terutang | ||
| – 5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000 | Rp2.500.000 |
| – 15% | Rp8.025.000 | Rp3.150.000 |
| Total PPh Terutang | Rp10.525.000 | Rp5.650.000 |
| Kredit Pajak | RP10.525.000 | Rp5.650.000 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | – | – |
Kesimpulan
Dari keempat status tersebut, kita dapat mengambil sebuah hikmah yakni pemahaman atas pemilihan status perpajakan suami istri yang digunakan akan untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan dan efisiensi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Bagaimana? Berbeda status perpajakan yang digunakan, maka akan berbeda juga PTKP nya. Besaran PTKP akan memengaruhi jumlah penghasilan kena pajak, dan kemudian menentukan besaran PPh terutang.
Kemudian dari segi efisiensi, tiap pasangan suami istri tentu memiliki tujuan dan latar belakang finansial yang berbeda. Bagaimana mereka berkehendak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya akan berbeda antara satu pasangan dengan pasangan lainnya. Dengan memilih status perpajakan suami istri yang tepat, maka pasangan suami istri dapat menentukan bagaimana mereka melaporkan SPT Tahunan dan juga menggunakan NPWP dalam kehidupan sehari – harinya. Untuk itu, memusyawarahkan bagaimana memenuhi kewajiban dan hak perpajakan sangat penting bagi pasangan suami istri dan keluarga, terutama bagi pasangan suami istri yang memiliki usaha dan senantiasa bertumbuh semakin besar. Pembicaraan mengenai pajak sejak dini adalah sebuah langkah tepat yang dapat diambil, sekaligus memberikan edukasi kepada anak dan keturunan mengenai perpajakan. Orang bijak taat pajak!
